Pesepeda Motor Ini Ditilang Rp 180 Ribu Usai Tak Pakai Sabuk Pengaman, Aneh

Pria ini bingung ditilang tak pakai sabuk pengaman bagi pengendara motor.

oleh Ibrahim Hasan diperbarui 09 Mei 2023, 17:50 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2023, 17:50 WIB
Pengendara Motor
Pesepeda Motor Ini Ditilang Rp 180 Ribu Usai Tak Pakai Sabuk Pengaman (Sumber: Gambar Representatif dari India Times)

Liputan6.com, Jakarta Sabuk pengaman ditemukan untuk meningkatkan keamanan berkendara. Fitur sabuk pengaman sudah lama diterapkan pada kendaraan roda empat. Bagi yang melanggarnya bakal kena tilang. Namun siapa sangka, pengendara motor bisa kena tilang usai tak pakai sabuk pengaman. Kejadian ini bikin geleng kepala. 

Seperti melansir dari India Times, tepatnya di Samastipur India, seorang pengendara motor di Bihar mendapat denda lalu lintas karena tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara tersebut bernama Krishna Kumar Jha. Yang bikin heboh lagi, Kumar Jha terkejut karena ia tak tahu sabuk pengaman hanya digunakan pengendara mobil.

Ketidak tahuannya ini akhirnya diunggah ke media sosial yang menimbulkan beragam tanggapan netizen. Jha mengira sepeda motor juga harus mengenakan sabuk pengaman berkat surat tilang itu. 

Siapa sangka, kejadian pelanggaran tersebut sudah terjadi pada tahun 2020. Bahkan kini sudah berganti menjadi tilang elektronik yang membuat Krishna Kumar Jha bingung. Berikut Liputan6.com merangkum kejadian sepeda motor ditilang usai tak pakai sabuk pengaman melansir dari India Times, Selasa (9/5/2023).

Bukti Tilang Elektronik Kena Denda Rp 180 Ribu

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
(Ilustrasi Tilang) Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Krishna Kumar Jha mengaku mendapatkan pesan dari kepolisian berupa pemberitahuan tilang. Hanya punya kendaraan motor membuatnya heran sudah menerima tilang tak pakai sabuk pengaman. 

"Saya punya Scooty (skuter). Pada 27 April 2023, saya akan pergi ke Benaras (Varanasi). Ketika saya berada di kereta, saya mendapat pesan bahwa challan Rs 1.000 telah dikeluarkan atas nama saya. Ketika saya melihat Rinciannya disebutkan, saya menemukan bahwa itu karena tidak mengenakan sabuk pengaman pada Oktober 2020,"  kata Jha.

Yang sangat mengejutkannya, pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa hukuman telah dibayarkan. "Setahu saya, hal seperti itu belum pernah terjadi," katanya, benar-benar bingung.

Surat Tilang Diduga Karena Kesalahan Teknis

Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual
(Ilustrasi) Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, otoritas lalu lintas mengklaim bahwa tilang mungkin dikeluarkan karena beberapa kesalahan teknis.

"Challan yang diterima Jha dikeluarkan secara manual. Sekarang, kami sedang dalam proses mengubah semua ini menjadi e-challan. Saya akan memeriksanya di mana kesalahan itu terjadi," kata Balbir Das, seorang pejabat Polisi Lalu Lintas Bihar. 

Tak hanya sekali, kejadian serupa juga sempat dialami oleh Abhisekh Kar pada bulan Februari 2023. Warga Rajgangpur di Odisha itu bagkan didenda Rs 1.000 (Rp 180 ribu karena diduga tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai kendaraan roda dua. 

Namun, kemudian Kar mengetahui bahwa foto yang terdapat pada e-challan bukanlah fotonya sendiri, sehingga ia merasa bingung. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kar mengambil inisiatif dengan mendatangi pejabat transportasi setempat dan pejabat Kementerian Perhubungan Jalan dan Jalan Raya untuk meminta perhatian mereka terhadap kesalahan yang terjadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya