Liputan6.com, Jakarta Pengertian monopoli adalah penguasaan sesuatu oleh satu pihak. Sedangkan dalam ilmu ekonomi, pengertian monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menjual barang atau jasa tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan. Monopoli juga diartikan sebagai hak tunggal untuk berusaha (membuat dan sebagainya).
Advertisement
Istilah ini tak hanya digunakan dalam ilmu ekonomi, namun juga negara. Sifat monopoli dalam suatu negara artinya hanya ada satu sistem yang digunakan, yang ketetapannya diatur oleh negara, tanpa campur tangan organisasi lainnya.
Advertisement
Berikut ini penjelasan mengenai monopoli yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (22/12/2021).
Mengenal Monopoli Secara Umum
Secara umum, pengertian monopoli adalah penguasaan sesuatu berupa barang, jasa, maupun tata aturan oleh satu pihak. Secara bahasa, monopoli adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani “monos” dan “polein” yang memiliki arti “sendiri” dan “penjual”.
Istilah monopoli ini telah ada sejak tahun 1602, terbukti saat itu VOC menggunakan istilah monopoli untuk perdagangan rempah-rempah. Mereka meminta kerajaan-kerajaan untuk menandatangani sebuah perjanjian yang di mana berisi bahwa ia akan melakukan monopoli perdagangan bersama VOC dan seluruh rempah-rempah harus diserahkan kepada pihak VOC.
Tak hanya itu, istilah monopoli ini juga digunakan dalam bernegara. Tujuan negara dan peraturan ditetapkan oleh negara secara monopoli. Artinya, hanya ada satu sistem yang digunakan, yang ketetapannya diatur oleh negara, tanpa campur tangan organisasi lainnya.
Advertisement
Ciri-Ciri Monopoli dalam Perdagangan
Setelah mengenal monopoli secara umum, berikut ini ada beberapa ciri-ciri monopoli dalam perdagangan, yaitu:
- Terdapat satu penjual atau produsen.
- Pembeli hanya bisa memainkan peran sebagai pembeli produk yang tersedia oleh satu produsen.
- Penjual atau produsen memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan harga jual (price setter atau price maker).
- Penjual atau produsen monopoli mengendalikan produksi dan jumlah produk yang dihasilkan.
- Produk yang dihasilkan oleh produsen monopoli selalu unik karena tidak bisa dihasilkan oleh produsen dari perusahaan lainnya.
- Selalu ada halangan bagi penjual atau produsen baru berupa legalitas yang diatur dalam undang-undang, ketersediaan teknologi canggih, dan modal besar yang sulit dimiliki.
- Tidak memerlukan banyak promosi bagi satu-satunya penjual atau produsen monopoli, karena semua pembeli di pasar monopoli pasti membelinya dan tidak memiliki pilihan lain.
- Promosi atau iklan yang dilakukan oleh penjual di pasar monopoli bukan untuk kegiatan menarik pelanggan tetapi semata hanya untuk terus menjalin hubungan baik dengan pembeli atau konsumen.
- Ada hak membatasi pendatang atau produsen baru bagi satu-satunya penjual di pasar monopoli.
- Pembeli di pasar monopoli tidak bisa berbuat banyak dalam menentukan syarat kegiatan jual-beli di pasar monopoli kepada penjual satu-satunya.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal.
Penyebab Munculnya Monopoli dalam Perdagangan
Munculnya monopoli dalam perdangan karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu. Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti PT. Pos Indonesia yang diberi hak monopoli oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, adanya penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Monopoli dalam perdangan juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.
Advertisement
Monopoli Negara
Sebenarnya negara juga mempunyai sifat monopoli, yang artinya memiliki hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dengan sifat monopoli ini negara dapat mengatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara. Contohnya adalah aliran ISIS yang merupakan aliran radikal yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.
Perbedaan Sifat Monopoli dan Sifat Memaksa
Sifat memaksa merupakan di mana negara bisa memaksa warga negara buat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Sedangkan, sifat monopoli dilakukan untuk menetapkan tujuan bersama, jadi seluruh warga negara dan pemerintah mempunyai visi dan misi yang sama mau dibawa kemana negara yang ditinggalinya ini. Alasan negara harus memiliki sifat monopoli adalah untuk mencapai suatu tujuan bersama yang akan memakmurkan warga negaranya.
Advertisement