Pengertian Taharah, Hukum, dan Jenis-Jenis dalam Tingkatannya dalam Islam

Taharah merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 12 Mei 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 15:25 WIB
Pengertian Taharah, Hukum, Jenis-jenis, dalam Tingkatannya dalam Islam
Ilustrasi mimpi berwudu/Copyright shutterstock/Lens Hitam

Liputan6.com, Jakarta Taharah merupakan salah satu istilah yang sering diucapkan oleh umat Muslim. Dalam Islam, taharah merupakan syarat mutlak sah dan tidaknya salat yang dilaksanakan oleh seseorang muslim.

Sementara secara bahasa, taharah artinya bersuci. Sedangkan secara istilah, taharah merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin.

Taharah dapat dilakukan dengan wudhu, tayamum, hingga mandi wajib. Sebelum melakukan ibadah, setiap umat Muslim wajib mengerjakan taharah. Sebab taharah adalah kunci dari ibadah salat fardhu, membaca Al-Qur’an, dan tawaf.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi taharah dan jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/5/2023).

Definisi Taharah

Pengertian Taharah, Hukum, Jenis-jenis, dalam Tingkatannya dalam Islam
Ilustrasi mimpi, wudu. (Image by İbrahim Mücahit Yıldız from Pixabay)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, taharah artinya suci, bersih, atau kesucian. Secara bahasa, kata taharah berasal dari bahasa Arab yakni thohara tathhuru thohara tan yang berarti bersuci.

Sedangkan secara istilah hukum Islam (syara’), taharah merupakan mensucikan diri dari hadats dan najis untuk sahnya salat. Taharah artinya berbeda dengan taharah adalah, perbedaan tersebut terletak pada perkara apa yang harus dibersihkan.

Dalam buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzab Imam Asy Syafi’i (2023) oleh Humaidi Al Faruq, dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk melaksanakan sholat. Imam Nawawi menerangkan yang dimaksud dengan taharah adalah perbuatan mengangkat hadast atau menghilangkan najis atau yang serupa atau semakna dengan keduanya.

Hal yang berbeda dijelaskan oleh Ahmad Hawassy dalam bukunya yang berjudul Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja (2019), bahwa taharah tidak selalu identik dengan kebersihan, meskipun tetap punya hubungan yang kuat dan seringkali tidak terpisahkan. Taharah lebih tepat diterjemahkan menjadi kesucian secara ritual di sisi Alah SWT.

Taharah disebut dengan kesucian ritual karena pertama, bersih itu bisa berarti tidak kotor, tidak berdebu, tidak belepotan lumpur, tidak tercampur keringat, tidak dekil atau tidak lusuh. Sementara suci bukan kebalikan dari kotor. Suci itu kebalikan dari najis. Segala yang bukan najis atau yang tidak terkena najis adalah suci. Debu, tanah, lumpur, keringat dan sejenisnya dalam rumus kesucian fiqih Islam bukan najis atau benda yang terkena najis.

Kedua, taharah adalah bentuk ritual, karena untuk menetapkan sesuatu itu suci atau tidak, justru tidak ada alasan logis yang masuk akal. Kesucian atau kenajisan itu semata-mata ajaran, ritus, ritual dan kepercayaan. Ketentuan seperti itu tentu resmi datang dari Allah SWT dan dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam secara sah.

Jenis-Jenis Taharah

Pengertian Taharah, Hukum, Jenis-jenis, dalam Tingkatannya dalam Islam
Ilustrasi mandi wajib. Foto: pexels pixabay.

Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim ‘Sehari-hari’ (2018) karya KH. Muhammad Habibillah, menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis taharah dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Taharah Batiniah

Taharah batiniah adalah proses penyucian jiwa yang dilakukan untuk menghilangkan dampak dari semua perbuatan dosa dan maksiat yang kita lakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan bertaubat secara sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Selain itu, taharah batiniah juga harus dilakukan untuk menyucikan hati dari noda-noda yang berasal dari sifat syirik, dengki, riya', sombong, dan sifat-sifar tercela lainnya. Hal ini bisa kita lakukan dengan menanamkan sifat jujur, ikhlas, rendah hati, serta senantiasa berbuat kebaikan.

b. Taharah Lahiriah

Taharah lahiriah adalah bersuci dari najis dan hadats. Bersuci dari najis adalah menyucikan diri dan benda-benda lainnya dari segala jenis najis dengan menggunakan air atau benda-benda lain yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Salah satu jenis thaharah dari najis adalah dengan istinja' atau menyucikan diri setelah buang air kecil dan buang air besar.

Sedangkan taharah dari hadats bisa dilakukan dengan wudhu' untuk hadats kecil, mandi wajib untuk hadats besar, dan tayamum sebagai pengganti wudhu' dan mandi wajib jika syarat-syaratnya terpenuhi. Pembahasan lebih rinci mengenai tata cara taharah akan dijelaskan pada bab-bab berikutnya.

Hukum Taharah

Pengertian Taharah, Hukum, Jenis-jenis, dalam Tingkatannya dalam Islam
Ilustrasi membaca Al-Qur'an. (Foto oleh Alena Darmel: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-gadis-duduk-dalam-ruangan-8164742/)

Setelah mengetahui taharah, anda perlu paham tentang hukumnya. Taharah sendiri merupakan syarat mutlak sah dan tidanya salat yang dilaksanakan oleh seorang muslim. Rasulullah saw. bersabda,

“Allah SWT tidak menerima salat seseorang tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari cara yang curang.” (HR Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dengan begitu, hukum dari taharah yakni wajib dilaksanakan sebelum melakuan sholat atau ibadah lainnya. Orang yang sedang dalam keadaan hadas atau menyentuh najis, tidak sah ibadahnya.

Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang memiliki arti:

"Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian, kemudian basuh kaki sampai kedua mata kaki."

Selain itu, hukum dari taharah juga dituangkan dalam potongan akhir Surah Al Baqarah ayat 222 yang memiliki art:

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang melakukan amalan thaharah (bersuci).”

Selain itu, hukum taharah juga dijelaskan dalam hadis berikut ini:

“Kunci shalat itu adalah bersuci …” (HR al-Tirmidzi, Ibn Mâjah, Ahmad, al-Dârimi, dari ‘Ali bin Abi Thâlib ra.)

Tingkatan Taharah

Imam Al Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin menerangkan ada empat tingkat dalam bersuci atau taharah. Berikut ini penjelasan keempat tingkatan taharah atau bersuci adalah:

  1. Tingkatan I adalah perbuatan menyucikan badan dari segala hadas, kotoran, dan benda najis.
  2. Tingkatan II adalah menyucikan setiap anggota badan dari segala perbuatan jahat dan dosa.
  3. Tingkatan III adalah menyucikan hati dari segala perbuatan dan perilaku tercela serta sifat-sifat keji.
  4. Tingkat IV adalah menyucikan sirr (rahasia jiwa) dari segala sesuatu selain Allah SWT. Tingkatan ke IV adalah tingkatan paling sempurna yang dimiliki oeh para nabi dan pada shiddiqin (orang yang teguh keimanannya kepada kebenaran Nabi dan Rasul).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya