Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Amalan satu ini merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kamu wajib memahami ketentuan-ketentuannya.
Membayar zakat fitrah memang tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kamu pahami. Besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkan dan menerimanya, serta niat membayarnya perlu dipahami.
Advertisement
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilangsungkan. Hal inilah yang menjadi salah satu pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/10/2021) tentang zakat fitrah adalah.
Mengenal Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat idul fitri. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan setiap tahun pada waktunya yang telah disebutkan sebelumnya.
Pengertian zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Menunaikan zakat fitrah adalah amalan yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, hingga anak kecil atau orang dewasa.
Zakat fitrah adalah zakat yang biasanya dikeluarkan dengan nilai setara 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut. Jadi secara singkat, begitulah cara menghitung zakat fitrah.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan puasa.
Advertisement
Ketentuan Zakat Fitrah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang yang mampu. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:
“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)
Untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.
Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.
Ketentuan Zakat Fitrah
Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Beragama Islam
2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Di surat tersebut disebutkan bahwa orang orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Cara membayar zakat fitrah adalah dengan langsung datang menemui orang orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui amil zakat. Biasanya di masjid-masjid disediakan amil zakat untuk menerima zakat khusus zakat fitrah saat masa akhir bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.
Advertisement
Niat Menunaikan Zakat Fitrah
Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat yang boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya.
Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."