Leasing Adalah Perjanjian Sewa Usaha, Simak Tips Melakukannya

Kegiatan leasing adalah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing).

oleh Laudia Tysara diperbarui 14 Jun 2023, 22:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 22:30 WIB
Hak dan Kewajiban
Ilustrasi Surat Perjanjian. Credit: pexels.com/Glowry

Liputan6.com, Jakarta Leasing adalah kegiatan dalam bentuk penyediaan barang atau modal berjangka dan pembayaran berkala. Leasing adalah bila disederhanakan berupa perjanjian sewa usaha yang populer dilakukan perusahaan.

Kegiatan leasing adalah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing). Equipment Leasing Association di London menjelaskan leasing adalah perjanjian antara lessor dan lesse.

Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sera yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

Berikut Liputan6.com ulas tentang leasing dan cara melakukannya dari berbagai sumber, Jumat (13/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal Leasing

Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang atau modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan leasing adalah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing).

Leasing adalah kegiatan baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Hal tersebut digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Berikut pengertian leasing menurut para ahli:

1. Salim H. S

Leasing adalah sebuah kontrak sewa antara pihak lessor dan pihak lessee. Pihak lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi pada pihak lessee. Pihak lessee adalah pihak yang menerima barang produksi dan membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama. Ia memiliki hak opsi untuk membeli ataupun memperpanjang sewa.

2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Pasal 1

Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik itu sewa guna usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh pihak penyewa (lessee) dalam jangka waktu tertentu dan mendapat pembayaran secara angsuran.

3. Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991

Leasing adalah sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

4. R. Subekti

Leasing adalah suatu perjanjian sewa yang umumnya dilakukan di kalangan perusaha. Pihak lessor (perusahaan leasing) akan menyewakan alat perusahaan seperti mesin kepada pihak lessee (penyewa dalam jangka waktu tertentu).

5. Equipment Leasing Association di London

Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewakan sesuatu atas barang modal tertentu yang telah dipilih atau ditentukan lesse. Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sera yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis, Manfaat, dan Istilah-Istilah Leasing

Tujuan Debat
Ilustrasi diskusi. Credit: pexels.com/Christina

1. Jenis Leasing

- Capital Lease (Sewa Modal)

Capital lease merupakan lembaga keuangan yang memberikan fasilitas keuangan pada nasabah guna mendapat barang atau modal yang dibutuhkan.

- Operating Lease (Sewa Operasi)

Operating lease merupakan perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa sewa barang pada nasabah. Tetapi, dalam jangka waktu tertentu.

- Sales Type Lease

Sales type lease merupakan lease penjualan yang biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya.

- Leveraged Lease (Sewa Guna Usaha)

Leveraged lease merupakan perjanjian leasing yang dibiayai melalui lessor (perusahaan leasing) dengan bantuan lembaga keuangan pihak ketiga.

2. Manfaat Leasing

- Fleksibel

Keuntungan pertama yang diperoleh jika seseorang memilih pembiayaan dengan leasing adalah fleksibel. Fleksibel dalam struktur kontrak serta penentuan besar pembayaran dan waktu yang harus ditempuh.

- Pelayanan Cepat

Pelayanan cepat tentu menjadi salah satu keunggulan tersendiri. Ternyata, prosedur dalam leasing cukup sederhana. Hal ini tentu membuat pelayanannya menjadi lebih cepat.

- Adanya Kepastian Hukum

Adanya kepastian hukum tentu membuat tenang berbagai pihak. Leasing memiliki peraturan yang tak dapat dibatalkan dengan perekonomian apa pun.

- Terhindar dari Kerugian Inflasi

Inflasi merupakan kondisi di mana kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Apabila terjadi inflasi, lessee (pengguna modal) tetap akan membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

- Capital Saving

Maksud dari capital saving yaitu lessor (perusahaan leasing) membiayai 100% untuk modal yang nasabah butuhkan. Adanya pembiayaan dari lessor (perusahaan leasing) ini tentu menghemat modal bagi perusahaan lessee (pengguna modal).

3. Istilah-Istilah Leasing

- Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

- Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor.

- Masa sewa guna usaha (Lease Term) adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir.

- Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa guna usaha.


Perusahaan Leasing di Indonesia

1. PT. BCA Finance

2. PT. Federal International Finance (FIF)

3. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk

4. PT. Oto Multi Artha

5. PT. Astra Credit Companies (ACC)

6. PT. Bussan Auti Finance (BAF)

7. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)

8. PT. Summit Oto Finance

9. Mandiri Tunas Finance

10. CSUL (Chandra Sakti Utama Leasing) Finance


Tips Memilih Perusahaan Leasing

Tujuan Wawancara
Ilustrasi diskusi. Credit: pexels.com/Edmond

1. Pilih perusahaan pembiayaan yang dapat dipercaya

Leasing yang baik biasanya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), baik perbankan ataupun lembaga pembiayaan.

Untuk lembaga pembiayaan biasanya terkait dengan bidang otomotif atau Agen Pemegang Merek (APM). Perusahaan pembiayaan yang baik akan memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan dealer-dealer rekanan.

2. Memiliki produk yang fleksibel dan kompetitif

Kebutuhan pelanggan yang berbeda-beda memerlukan paket pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Produk yang fleksibel dan kompetitif merupakan kelebihan perusahaan pembiayaan dalam menjawab setiap kebutuhan pelanggan.

3. Pilih pinjaman yang dilindungi asuransi

Dengan pinjaman yang dilindungi asuransi, maka jika terjadi kecelakaan dengan kerusakan lebih dari 75 persen atau kendaraan hilang akibat dicuri maka Anda tidak perlu membayar sisa pinjaman.

4. Proses mudah

Persyaratan dokumen yang mudah dan proses persetujuan kredit yang cepat adalah salah satu nilai tambah utama bagi perusahaan pembiayaan.

5. Akses pembayaran angsuran yang mudah

Perusahaan pembiayaan yang Anda pilih sebaiknya memiliki beberapa opsi pembayaran cicilan untuk mempermudah proses pembayaran.

Misalnya dengan cara transfer antar bank, ATM, melalui loket pembayaran di kantor pos, pembayaran langsung di cabang-cabang bank atau perusahaan pembiayaan, atau melalui auto debet rekening tabungan.

6. Keamanan dan kemudahan pengambilan BPKB

Penyimpanan BPKB yang aman, serta dapat langsung diambil saat pembayaran lunas merupakan salah satu komitmen yang harus dimiliki oleh perusahaan pembiayaan yang baik dalam mewujudkan kepercayaan pelanggannya.

7. Kemudahan akses informasi

Informasi mengenai produk, layanan, paket pembiayaan, cara pembayaran, hingga sisa angsuran harus dapat diakses melalui call center dan website, sehingga informasi dapat disampaikan dengan jelas kepada pelanggan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya