Cara Membuat NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak, Bisa Online dan Offline

NPWP hilang atau rusak wajib dicetak ulang.

oleh Laudia Tysara diperbarui 21 Jun 2023, 02:40 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 02:40 WIB
NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

Liputan6.com, Jakarta NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, tak boleh hilang dan rusak. NPWP sangat penting untuk keperluan perpajakan pemiliknya, terutama guna memenuhi hak dan kewajiban di Indonesia. Bila NPWP hilang, bagaimana cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak?

Tak perlu khawatir, cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara online dan offline permohonan certak ulangnya. Khusus cara membuat NPWP pribadi yang hilang, calon pemohon wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang di satu wilayah hilangnya NPWP tersebut.

NPWP secara resmi dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama. NPWP wajib pajak pribadi dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Langsung saja berikut Liputan6.com ulas cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak dari berbagai sumber, Sabtu (11/9/2021).

Cara Membuat NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak Online

Cara Membuat NPWP
Ilustrasi Membuat NPWP. Credit: pexels.com/Burst

1. Cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak pertama kali adalah membuat akun DJP Online di laman resminya, www.pajak.go.id.

2. Bagi calon peserta yang belum memiliki akun DJP Online, diharapkan untuk meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama calon peserta terdaftar sebagai wajib pajak. 

3. Cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak selanjutnya, klik login di bagian kanan atas, dan masuk ka halaman DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.

4. Apabila calon peserta sudah berhasil masuk di halaman DJP Online, cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak adalah pilih atau klik menu informasi. Maka akan muncul NPWP elektronik milik calon peserta pencetakan NPWP lagi.

5. Selesaikan cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak dengan klik atau pilih menu kirim email, bila sudah DJP akan mengirim NPWP elektronik ke dalam email yang sudah didaftarkan sebelumnya, pastikan aktif.

6. Cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak adalah temukan softfile yang dikirimkan oleh DJP. Di dalam email, buka bagian lampiran atau attachment dan lakukan pencetakan dengan segera.

Cara Membuat NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak Offline

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

1. Persiapkan persyaratan agar cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak bisa diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Syarat cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak:

- Fotokopi KTP pengurus

- Fotokopi NPWP pengurus

- Fotokopi akta pendirian

- Surat pernyataan bermaterai

- Cap badan

- Fotokopi surat hilang dari kepolisian (khusus NPWP hilang)

2. Apabila syarat sudah dipenuhi untuk melampirkan dan menyelesaikan cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak, mulai isi formulir cetak ulang dari kantor pajak.

3. Selesai mengisi formulir, serahkan kepada petugas di seluruh KPP atau KP2KP berserta lampiran syarat cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak.

4. Jangan lupa, saat menyerahkan formulir cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak, tunjukkan E-KTP yang asli kepada petugas.

Cara Membuat NPWP Pribadi Pertama Kali

Membuat NPWP Online
Ilustrasi Membuat NPWP. Credit: pexels.com/Anthony

Bagian Registrasi

1. Masuk ke link https://ereg.pajak.go.id/daftar

2. Masukkan alamat email dan captcha yang diminta. Pastikan email yang dimasukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration.

3. Klik atau salin tautan aktivasi yang diberikan dalam email tersebut. Setelah mengklik tautan aktivasi, Anda akan diarahkan pada laman langkah ke-2 e-Reg Pajak.

4. Pilih jenis pajak yang akan dibuat, pribadi atau badan.

5. Isi nama sesuai KTP

6. Isi alamat email jika belum terisi

7. Isi password dan ulangi

8. Isi No.HP yang aktif dan akan terus digunakan

9. Isi pertanyaan keamanan dan jawabannya.

10. Isi captcha yang diminta.

11. Klik daftar. Setelah itu Anda akan mendapat konfirmasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

12. Setelah registrasi langkah ke-2 selesai, cek kembali email. Buka email yang dikirimkan dari DJP.

13. Klik tautan aktivasi yang diberikan di email tersebut.

14. Selanjutnya login ke ereg.pajak.id/login. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Bagian Formulir

1. Pilih kategori wajib pajak. Ada lima kategori wajib pajak yang bisa dipilih; orang pribadi. wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT). Untuk orang pribadi, Anda bisa mencentang opsi Orang pribadi.

2. Pilih status wajib pajak yang terdiri dari NPWP pusat, cabang, dan OPPT. Untuk NPWP Pribadi, Anda bisa memilih status pusat.

3. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga.

4. Isi formulir identitas pribadi.

5. Isi formulir sumber penghasilan utama.

6. Isi lamat KTP, domisili dan alamat usaha jika memiliki usaha.

7. Isi info tambahan jika memiliki tanggungan dan isi kisaran penghasilan perbulannya.

8. Unggah scan KTP terbaru

9. Centang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Isi juga kotak lengkap dan klik simpan.

Bagian Mengirim Permohonan

1. Setelah klik simpan, klik minta token.

2. Isikan kode captcha dan klik submit.

3. Kode token akan dikirimkan ke email.

4. Salin nomor token

5. Kembali ke laman pendaftaran, klik kirim permohonan. Isi nomor token yang sudah disalin sebelumnya.

6. Klik kirim.

7. Anda akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi apakah permohonanmu diterima atau ditolak.

Jika diterima Anda akan diberi rincian nomor NPWP dan kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos. Jika permohonan ditolak, Anda akan diminta melakukan permohonan kembali.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya