Mubah adalah Hukum yang Netral, Ini Peranan dan Doa Agar Perbuatannya Berpahala

Mengenal istilah mubah adalah sebagai salah satu hukum Islam yang sifatnya netral.

oleh Laudia Tysara diperbarui 22 Jun 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 17:20 WIB
Manfaat dan Keutamaan Sholat Dhuha
Ilustrasi Berdoa. Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Perbuatan mubah adalah sering dikesampingkan oleh beberapa Ulama. Mubah adalah hukum yang bersifat nertal, bila dilakukan perpahala dan bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Peranan hukum mubah adalah keringanan oleh Allah SWT bagi umat Muslim. Tentu saja, agar tidak jenuh menunaikan kewajiban dan menjauhi segala larangan-Nya. Apalagi, aktivitas sedemikian monoton pasti menimbulkan kebosanan.

Perbuatan mubah adalah tidak mendapat jaminan pahala. Hal ini membuat segala perbuatannya harus dilandasi dengan niat melakukan ibadah serta doa tertentu. Tujuannya agar perbuatan mubah menjadi bernilai pahala.

Berikut Liputan6.com ulas mubah adalah bersifat netral, peranan, dan doa yang menjadikannya berpahala dari berbagai sumber, Kamis (25/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal Hukum Mubah

Doa Sesudah Sholat Tarawih
Ilustrasi Al-Qur’an. Credit: pexels.com/Abdulmeilk

Mubah adalah salah satu hukum dalam ajaran Islam selain hukum wajib, sunnah, makruh, dan haram. Mubah adalah hukum yang sifatnya paling netral.

Hukum mubah adalah besifat netral karena hukum ini boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Bila dilakukan mendapat pahala, sementara saat ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Mubah adalah hukum yang ringan karena pahala bisa didapatkan dan dosa tidak dikenakan. Menurut Ulama, hukum mubah adalah perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala.


Keberadaan Hukum Mubah

Niat dan Sholat Malam
Ilustrasi Berdoa. Credit: freepik.com

Perbuatan mubah dari Ulama disarankan untuk diganti ke yang disunnahkan. Tujuan dari mengganti perbuatan mubah adalah agar seorang muslim bisa mencapai derajat lebih tinggi.

Imam Ali Al Murshifi dalam Minahus Saniyah lebih menyarankan untuk mengganti perbuatan-perbuatan mubah dengan sunah. Ini untuk mencapai derajat yang tinggi.

Apalagi hukum mubah memang akan mendapat pahala, tetapi hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Istilahnya adalah tidak ada jaminan pahala akan didapat seperti hukum yang wajib dan sunnah, bila dilaksanakan akan mendapat pahala.

Begitu juga hukum haram dan makruh yang bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dijauhkan dari dosa. Pergantian dari perbuatan mubah ke sunnah dapat dipastikan mendapat pahala, hal-hal produktif yang positif bisa dimaksimalkan.


Peranan Hukum Mubah

Panduan Tata Cara Puasa Ganti (Qadha)
Ilustrasi Doa. Credit: freepik.com

Allah SWT menciptakan hukum mubah bukan tanpa alasan. Hukum mubah adalah bersifat netral, yang mana dapat meringankan umat muslim melaksanakan ibadah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Dalam salah satu karyanya, ulama sufi Ali Al Khowash menyinggung hikmah dari keberadaan hukum mubah.

" Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan."

Bisa dikatakan mubah dapat menjadi waktu istirahat bagi seseorang, agar tidak jenuh menjalankan kewajiban dan menghindari larangan Allah. Mubah pun berperan sebagai rukhshah atau keringanan bagi seorang Muslim. Orang yang menggunakan rukhshah tentu tidak akan mendapatkan apa-apa.

Bila mubah tidak ada, tentu kehidupan manusia sepenuhnya menjalankan yang wajib dan menjauhi yang terlarang. Aktivitas ini bisa menjadi monoton sehingga menimbulkan kebosanan.

Banyak ahli tarekat menyarankan pengikutnya untuk meninggalkan atau minimal mengurangi perkara mubah dan menggantinya dengan sunah. Sehingga, setiap ibadah yang dilakukan dapat meningkat dari segi kualitas.


Doa Hukum Mubah Berpahala

Berdoa
Ilustrasi Berdoa. Credit: pexels.com/pixabay

Apabila dicontohkan dalam kehidupan sehari-hari, hukum mubah adalah banyak sekali. Hukum mubah yang dimaksudkan, yakni makan, minum, membersihkan rumah, mencuci baju, mencuci piring, menyisir rambut, dan lain-lain.

Bukan berarti perbuatan yang dihukumi mubah tidak akan mendapat pahala, tetapi kemungkinannya kecil dan tidak ada jaminan. Agar perbuatan mubah bisa mendapat pahala, niat menjadikannya ibadah sangat dianjurkan.

Selain niat untuk menjadikannya suatu ibadah, jangan lupa untuk memanjatkan doa agar perbuatan yang dihukumi mubah menjadi berpahala. Berikut ini doa yang bisa dipanjatkan saat melakukan perbuatan yang mubah:

Allahumma ma a‘maluhu fi hadzan nahar, au fi hadzihil lailah min khair fa huwa imtitsal li amrik, wa ma atrokuhu min ma‘shiyah fa huwa imtitsal li nahyik

Artinya,

" Ya Allah, perbuatan baik yang saya kerjakan siang hari atau malam hari ini karena mengikuti perintah-Mu. Perbuatan maksiat yang aku tinggalkan itu semata-mata karena menjauhi larangan-Mu."


Mengenal Hukum Selain Mubah

Doa Malam Nuzulul Qur’an
Ilustrasi Al-Qur’an. Credit: freepik.com

Hukum Wajib

Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa.

Seperti: sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Adapun macam-macam wajib sebagai berikut:

1. Wajib syar'I ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan berdosa.

2. Wajib aqli, ketetapan hukum yang harus di yakini kebenarannya karena masuk akal.

3. Wajib ain, ketetapan yang harus dilakukan oleh umat muslim, seperti sholat lima waktu, sholat jumat, puasa dan lain-lain.

4. Wajib kifayah, ketetapan apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat muslim maka muslim lainnya akan terlepas dari kewajiban itu, dan sebaliknya jika tidak ada yang mengerjakannya, maka semuanya akan berdosa. Seperti: sholat jenazah.

5. Wajib muaiyyah, keharusan yang dilakukan melalui tindakan. Seperti: berdiri ketika sholat.

6. Wajib mukhayar, kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari beberapa pilihan.

7. Wajib mutlak, kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.

8. Wajib aqli Nazari, kewajiban mempercayai kebenaran dengan memahami dalilnya

9. Wajib aqli danuri, kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya seperti: makan menjadi kenyang.

Hukum Sunnah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.

Sunnah dibagi menjadi:

1. Sunnah muakkad, sunnah yang sangat dianjurkan, seperti sholat Idul Fitri, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa arofah, dan lainnya.

2. Sunnah gairu muakkad, misalnya memberi salam kepada orang lain.

3. Sunnah hajat, perkara di dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti: mengangkat tangan ketika takbir.

4. Sunnah abad, perkara dalam sholat yang harus dikerjakan ketika lupa, dan harus melakukan sujud sahwi.

Hukum Makruh

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.

Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. Perlu diingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan, karena Allah tidak menyukainya. Contoh lainnya seperti memakan bawang mentah, jengkol, dan pete.

Hukum Haram

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap. 

Hal tersebut seperti mabuk-mabukan, mencuri, berzina, mencuri, merampok, membunuh, berjudi, dan lainnya. Apabila seseorang mengerjakan hal tersebut, maka hukumnya berdosa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya