Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Sekjen MUI menyebut mudik haram dilakukan saat pandemi Corona Covid-19 seperti saat ini. Sebagaiman diketahui, virus Corona Covid-19 sedang mewabah di dunia termasuk Indonesia. Update terbaru pada Jumat (3/4/2020), kasus virus Corona Covid-19 di Indonesia mencapai 1.986 orang. Jumlah tersebut meningkat 196 dari hari sebelumnya. Untuk pasien meninggal dunia mencapai 181 orang dengan peningkatan 11 orang dari hari sebelumnya.
Melihat jumlah pasien terinfeksi terus meningkat setiap harinya, membuat pemerintah berusaha bergerak cepat. Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti menganjurkan kerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Tak hanya itu, Jokowi juga akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Advertisement
Baca Juga
Melihat pemerintah sangat berupaya menekan jumlah penambahan pasien Corona Covid-19, membuat MUI juga turut angkat suara. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah yang sedang mengkaji pembatasan mudik.
Melalui Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan pendapatnya tentang mudik yang disebut haram di tengah pandemi Corona Covid-19.
Tak hanya pernyataan Sekjen MUI, masih banyak fakta lainnya terkait mudik yang akan diharamkan. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, fakta mudik diharamkan MUI di tengah pandemi Corona Covid-19, Sabtu (4/4/2020).
1. Berhukum mubah jika dalam keadaan tertentu.
Pengkajian pembatasan mudik terus dilakukan pemerintah. Melihat hal seperti itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mulai angkat bicara. Beliau berpendapat tentang pilihan warga yang memilih mudik di tengah pandemi Corona Covid-19. Menurutnya, jika mudik dari daerah yang tidak ada wabah, menuju ke tempat yang tak ada wabahnya juga, tidak dipermasalahkan.
Ia juga berpendapat bahwa mudik di keadaan seperti itu hukumnya mubah. Seperti diketahui, mubah merupakan aktivitas yang berstatus boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong dalam konteks dianjurkan. Dalam hal ini syarat mubah dalam mudik ialah dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah juga.
"Mubah. Karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," kata Anwar kepada Liputan6.com, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
2. Sekjen MUI sebut mudik haram.
Jika mudik dilakukan dari daerah tidak ada wabah ke daerah tidak ada wabah, maka hukumnya mubah. Namun Sekjen MUI memiliki pandangan lain di keadaan pandemi Corona Covid-19 seperti saat ini. Apalagi mayoritas pemudik adalah dari daerah pandemi menuju daerah lain. Ia bahkan menyebut hukum mudik yang seperti itu hukumnya haram karena bisa menularkan virus Corona Covid-19.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," jelas Anwar.
3. Bukan Fatwa MUI.
Pernyataan Sekjen MUI, Anwar Abbas tentang mudik dari daerah pandemi ke daerah lain yang hukumnya haram bukanlah fatwa MUI. Hal tersebut merupakan pendapat pribadi dari Anwar Abbas. Namun Anwar menegaskan bahwa pendapat tersebut berpedoman dari Al Quran, As-Sunnah dan Fatwa-fatwa Mui yang ada.
"Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada al-quran dan As-Sunnah serta Fatwa-fatwa MUI yang ada," pungkas Anwar.
Advertisement
4. Wakil Presiden berencana dorong MUI untuk keluarkan fatwa mudik haram.
Kasus Corona Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya, membuat Wakil Presiden Ma'ruf Amin mulai merespon berbagai pendapat. Beliau berencana akan mendorong MUI untuk segera mengeluarkan fatwa mudik haram. Hal tersebut disampaikannya saat mendengarkan laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penanganan wabah Corona Covid-19 melalui teleconference.
"Kita sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini, mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (3/4/2020).
5. Ridwan Kamil dukung fatwa mudik haram
Melalui teleconference penanganan wabah Corona Covid-19, Ridwan Kamil menyampaikan dukungan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa mudik haram. Hal tersebut juga disetujui oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang akan mendorong MUI segera keluarkan fatwa tersebut. Menurut Ridwan Kamil, dengan adanya fatwa mudik haram, akan membuat masyarakat jauh lebih patuh untuk tidak mudik karena berdasarkan anjuran dari para ulama.
"Kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih denger, karena banyak yang berdalih-dalih dengan ayat dan syariat juga. Jadi kalau MUI bisa keluar fatwa, maka tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan," kata Ridwan Kamil kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan telekonferensi yang disiarkan di akun media sosial resmi Wapres RI, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
6. Status mudik saat ini hanya larangan keras.
Hingga saat ini MUI sedang meninjau fatwa mudik haram. Untuk status nasional, mudik di tengah wabah Corona Covid-19 masih dalam bentuk sekadar imbauan. Ma'ruf Amin membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa kebijakan mudik saat ini hanya dalam bentuk larangan keras saja.
"Kebijakan tentang mudik ini yang sudah ditetapkan itu kan diimbau untuk tidak mudik tapi tidak ada larangan. Dalam arti, larangan semacam larangan yang keras," kata Ma'ruf Amin usai mendengarkan laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penanganan wabah Covid-19 melalui teleconference, Jumat (3/4/2020).