Liputan6.com, Jakarta Tujuan bela negara penting dipahami setiap warga negara. Bela negara adalah wujud patriotisme warga negara terhadap negaranya. Tujuan bela negara adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan tanpa terkecuali.
Baca Juga
Advertisement
Tujuan bela negara terkait dengan keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara. Dengan tujuan bela negara, eksistensi dan ketahanan negara dapat dicapai. Tujuan bela negara bahkan sudah ditetapkan dalam dasar negara.
Ada banyak cara mewujudkan tujuan bela negara. Berikut tujuan bela negara, pengertian, dasar hukum, dan nilai-nilainya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (31/8/2021).
Pengertian bela negara
Sebelum mengetahui apa tujuan bela negara, ada baiknya memahami apa itu bela negara. Menurut menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Menurut Sutarman, ada dua macam bela negara, yaitu fisik dan non-fisik. Bela negara fisik adalah bela negara bagi warga negara yang langsung maju perang dengan memanggul senjata. Sedangkan bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.
Advertisement
Dasar hukum bela negara
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Dasar hukum bela negara sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Ini juga yang menjadi dasar tujuan bela negara di Indonesia. Berikut dasar hukum bela negara di Indonesia:
Pasal 27 ayat (3) UUD RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (2) UUD RI Tahun 1945
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan bela negara
Dikutip dari Dewan Ketahanan Nasional RI, tujuan bela negara adalah:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sementara fungsi bela negara meliputi:
- Sebagai penjaga keutuhan wilayah negara
- Sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman
- Sebagai sebuah panggilan sejarah
- Sebagai kewajiban masing-masing warga negara
Advertisement
Nilai dasar bela negara
Cinta tanah air
Cinta tanah air merupakan perasaan yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Airnya. Rasa cinta tanah air bisa ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia potensi SDA dan SDM, dan pengetahuan geografis. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap dan tujuan bela negara.
Sadar Berbangsa dan Bernegara
Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Diperlukan pula sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Nilai dasar bela negara
Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dengan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal dan menyukseskan pembangunan nasional berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri.
Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara. Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya.
Advertisement