Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Kulon Progo, DIY mulai memberlakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Tercatat ada 31 tempat wisata yang sudah mulai dibuka sejak 23 Oktober 2021 lalu. 31 wisata Kulon Progo ini bisa dikunjungi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Uji coba pembukaan tempat wisata di Kulon Progo dilakukan sesuai dengan SE Nomor 556/1373 tentang pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Kulon Progo. Warga yang ingin berwisata ke Kulon Progo wajib menaati syarat dan protokol kesehatan yang telah diterapkan.Â
Baca Juga
Advertisement
Sesuai dengan ketentuan pembukaan destinasi wisata, 31 wisata Kulon Progo ini sudah memenuhi kriteria CHSE yang diberikan pemerintah. Berikut 31 wisata Kulon Progo yang sudah dibuka selama PPKM level 2, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(26/10/2021).
Â
31 wisata Kulon Progo yang sudah buka
Berikut wisata Kulon Progo yang sudah buka selama PPKM level 2:
1. Pantai Glagah
2. Waduk Sermo
3. Pantai Congot
4. Wisata Alam Nglinggo
5. Gua Kiskendo
6. Pantai Trisik
7. Puncak Suroloyo
8. Wisata Alam Tritis
9. Ekowisata Sungai Mudal
10. Pule Payung
Advertisement
31 wisata Kulon Progo yang sudah buka
Berikut wisata Kulon Progo yang sudah buka selama PPKM level 2:
11. Kalibiru
12. Kedung Pedhut
13. Kembangsoka
14. Mangrove Pasir Kadilangu
15. Mangrove Jembatan Api-api
16. Sendangsono
17. Dolan Ndeso Boro
18. Taman Bambu Air
19. Taman Bendung Kamijoro
20. Gunung Kuniran
31 wisata Kulon Progo yang sudah buka
Berikut wisata Kulon Progo yang sudah buka selama PPKM level 2:
21. Desa Wisata Tinalah
22. Towilfiets
23. Ayunan Langit
24. Segajih Live In
25. Pantai Bidara
26. Pantai Mlarangan Asri
27. Grojogan Sewu
28. Puncak Kleco
29. Canthing Mas Puncak Dipowono
30. Arus Progo Rafting
31. Goa Kebon
Advertisement
Aturan pembukaan tempat wisata di DIY
Pembukaan destinasi wisata di DIY diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 31/INSTR 2021 terkait perpanjangan PPKM di DIY tanggal 19 Oktober s.d 1 November 2021 yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021. Mengutip Dinas Pariwisata DIY, syarat pembukaan destinasi wisata di DIY adalah:
- Destinasi wisata diizinkan buka dengan menerapkan kapasitas maksimal 25% dan harus mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengunjung disarankan menggunakan aplikasi Visiting Jogja. Penggunaan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi sekaligus untuk screening kesehatan, karena didalam aplikasi Visiting Jogja sudah terintegrasi sistem screening PeduliLindungi.
- Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan memasuki destinasi wisata, dengan catatan didampingi orang tua yang telah lolos screening PeduliLindungi.
Penerapan PPKM level 2 di DIY
Pendidikan
Tatap muka terbatas untuk 50 persen sekolah yang ditunjuk, 62 persen - 100 persen untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB, SMLB, dan 33 persen maksimal untuk PAUD.
Makan dan minum
Warung, lapak, kaki lima boleh buka maksimal pukul 9 malam. Boleh makan di tempat 50 persen. Untuk resto dalam gedung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Resto malam buka pukul 6 sore. Makan di tempat diperbolehkan 50 persen.
Mal dan perbelanjaan
Pengunjung dan karyawan mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun yang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan harus didampingi orang tua.
Sektor ekonomi
Untuk non esensial bisa 50 persen WFO bagi yang sudah vaksin. Wajib juga menggunakan PeduliLindungi. Untuk esensial yang melayani masyarakat bisa masuk 75 persen dan untuk pelayan administrasi kantor bisa masuk 50 persen.
Pasar, kelontong, dan swalayan
Pasar bisa buka maksimal sampai pukul 6 sore. Kelontong dan swalayan dan outlet sejenis bisa buka maksimal pukul 9 malam. Kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi. Sementara itu apotek boleh buka 24 jam.
Advertisement
Penerapan PPKM level 2 di DIY
Bioskop
Bioskop diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen. Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi. Pengunjung yang boleh memasuki bioskop hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning.
Transportasi umum dan perjalanan domestik
Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1. Untuk pesawat wajib menunjukkan PCR h-2. Mobil, motor, bis, kapal, kereta api, harus menunjukkan antigen h-1.
Untuk logistik dan barang dikecualikan ganjil-genap dari dan ke destinasi wisata mulai Jumat pukul 12 siang sampai Minggu pukul 6 sore.
Kegiatan ibadah
Tempat peribatadan boleh buka maksimal 75 persen atau maksimal 50 orang dewasa dengan menjalankan prokes.
Konstruksi dan infrastuktur
Infrastuktur publik dan non publik boleh beroperasi sampai 100 persen.
Seni, olahraga, dan acara
Seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara masih ditutup. Untuk kegiatan olahraga wajib menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara untuk resepsi pernikahan atau takziah bisa dilaksanakan dengan 50 persen kapasitas ruangan dengan kegiatan makan minum ditiadakan serta penerapan protokol kesehatan.
Fasilitas umum dan wisata
Fasilitas umum dan wisata wajib menggunakan PeduliLindungi dan aplikasi Visiting Jogja. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.