3 Tempat Wisata di Jakarta Kembali Dibuka saat PPKM Diperpanjang

Tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka saat PPKM diperpanjang adalah Taman Mini Indonesia Indah, Setu Babakan, dan Ancol.

oleh Laudia Tysara diperbarui 15 Sep 2021, 13:45 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 13:45 WIB
Pembukaan Kawasan Wisata Ancol untuk Umum
Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wilayah DKI Jakarta masih bertahan di PPKM level 3. Syarat pembukaan tempat wisata sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 39 tahun 2021 harus PPKM level 2. Meski demikian, uji coba pembukaan tempat wisata di kawasan PPKM level 3 boleh dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan arena publik lainnya) ditutup sementara. Akan tetapi dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” bunyi Imendagri nomor 39 tahun 2021 untuk PPKM level 3 seperti dikutip Liputan6.com.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menyatakan, terdapat tiga tempat wisata di Jakarta yang diizinkan menggelar uji coba pembukaan saat PPKM Level 3. Mana saja tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka saat PPKM diperpanjang?

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkap tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka beserta syaratnya dari berbagai sumber, Rabu (15/9/2021).

3 Tempat Wisata di Jakarta yang Kembali Dibuka

Uji Coba Pembukaan Kawasan Rekreasi
Petugas menyemprotkan disinfektan di Fantasi, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (11/10/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta akan segera dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Ditegaskan, pengunjung tempat wisata di Jakarta yang masih berstatus PPKM level 3, wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai langkah secrening atau penyaringan pengunjung.

"Jadinya (yang ikut uji coba pembukaan tempat wisata) TMII, Ancol, sama Setu Babakan," kata Iffan saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Minimal pengunjung sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Iffan menjabarkan, adapun tiga tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka saat PPKM diperpanjang adalah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Jakarta Timur, Setu Babakan di Jakarta Selatan, dan Ancol di Jakarta Utara.

Detail Tempat Wisata di Jakarta yang Kembali Dibuka

FOTO: Setu Babakan Kembali Dibuka untuk Umum
Warga berkeliling dengan menggunakan perahu wisata di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (4/4/2021). Setu Babakan kembali dibuka untuk umum pada 27 Maret 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

1. Dunia Fantasi Ancol (DUFAN)

Dunia Fantasi Ancol populer dengan sebutan Dufan. Di sini terdapat berbagai wahana permainan yang bisa dinikmati bersama keluarga. Tempatnya berada di area Taman Impian Jaya Ancol.

Kawasan yang bisa dinikmati pengunjung di Dunia Fantasi (Dufan) saat PPKM diperpanjang, meliputi kawasan pantai hingga penginapan. Dufan kembali dibuka mulai 14 September 2021.

"Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai Selasa, 14 September 2021, dengan jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali dalam keterangan tertulis, Senin 13 September 2021.

2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

TMII merupakan tempat wisata di Jakarta yang bisa membuat kita merasakan berkeliling Indonesia dalam satu hari. Taman dengan luas hingga 150 hektar ini bisa dikatakan sebagai miniaturnya Indonesia.

Berbagai jenis budaya daerah yang ada di tanah air bisa Anda temui di taman ini, seperti rumah-rumah adat. Tak hanya itu, kawasan taman tersebut juga berdiri lebih dari belasan museum, puluhan taman dengan tema yang atraktif, gedung teater hingga teman bermain.

TMII ini di hari biasa buka setiap hari dari pukul 07.00 – 22.00, dengan harga tiket masuk sebesar Rp.10.000 per orang hanya untuk masuk kawasan. Kemudian setiap wahananya  ditarif dengan kasiran harga Rp. 10.000 hingga 30.000.

Operasional di TMII akan sedikit berbeda saat uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta dilangsungkan. Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Adi Widodo menyatakan, rencana uji coba pembukaan tempat wisata di TMII dilakukan pada 17 September 2021.

"Uji coba akan dilakukan tanggal 17 September setelah selesai proses penilaian CHSE. Sejak tanggal 13-16 September sedang dilakukan penilaian untuk mendapatkan sertifikat CHSE dari Kemenparekraf," kata Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Adi Widodo saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

3. Setu Babakan

Salah satu kawasan konservasi budaya betawi di Jakarta, Setu Babakan merupakan salah satu tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka saat PPKM diperpanjang. Di kawasan ini, pengunjung bisa mempelajari lebih dalam tentang budaya dan kultur Betawi yang kental.

Di Setu Babakan, pengunjung bisa mengenal budaya betawi, menikmati suasana danau/setu babakan, dan juga berbagai kuliner khas betawi. Cocok untuk liburan bersama keluarga untuk melepas penat selain itu pengunjung bisa mempelajari budaya betawi sebagai budaya asli dari DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat utama operasional tempat wisata pada masa PPKM.

"Namun saat ini belum ada kepastian kapan uji coba akan dilaksanakan di sana, karena saat ini masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan dan penggunaan barcode," kata Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Syarat Masuk Tempat Wisata di Jakarta yang Kembali Dibuka saat PPKM Diperpanjang

FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung sedang berada di Keong Mmas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sejumlah syarat masuk tempat wisata di Jakarta sesuai status PPKM level 3 yang akan dilakukan uji coba tertuang dalam Inmendagri nomor 39 tahun 2021. Tiga syarat tersebut meliputi:

1. Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka saat PPKM diperpanjang adalah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

2. Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka saat PPKM diperpanjang adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang kembali dibuka saat PPKM diperpanjang adalah anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya