17 Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Daftarnya

Ada sebanyak 17 daftar kendaraan yang tak kena ganjil genap di Jakarta.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 25 Okt 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 20:45 WIB
17 Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru terkait aturan sistem ganjil genap selama PPKM Level 2 yang berlaku hingga 1 November 2021. Sehubungan dengan aturan baru tersebut terkait mengenai jam operasional dan jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap. 

Aturan baru mengenai ganjil genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Dijelaskan pula bahwa ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Serta ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap di DKI Jakarta.

Berikut ini rincian mengenai jam operasional ganjil genap DKI Jakarta, jenis kendaraan yang dikecualikan, denda bagi pengendara jika melanggar, dan lokasi ganjil genap yang berlaku hari ini yang telah dirangkum oleh berbagai sumber, Senin (25/10/2021).

Jam Operasional Ganjil Genap di Jakarta Terbaru

17 Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

1. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Senin

a. Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

b. Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

2. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Selasa

a. Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

b. Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

3. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Rabu

a. Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

b. Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

4. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Kamis

a. Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

b. Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

5. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Jumat

a. Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

b. Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB

6. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Sabtu

a. Pagi tidak diberlakukan

b. Sore tidak diberlakukan

7. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Minggu

a. Pagi tidak diberlakukan

b. Sore tidak diberlakukan

8. Jadwal ganjil genap di Jakarta hari Libur Nasional

a. Pagi tidak diberlakukan

b. Sore tidak diberlakukan

Daftar Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta

17 Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini daftar 13 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini, diantaranya:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisimgangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta

17 Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 17 daftar kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021, diantaranya:

  1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas.
  2. Kendaraan ambulans.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning.
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
  9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Denda Bagi Pengendara yang Melanggar Ganjil Genap DKI Jakarta

Mengenai jam operasional dan lokasi ganjil genap DKI Jakarta telah dijelaskan secara rinci di atas. Bagi pengendara yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi alias denda sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas sebesar Rp 500.000. Sanksi pelanggar ganjil genap di Jakarta diberlakukan bagi pengemudi kendarakan roda empat dengan plat hitam, termasuk RF dan sebagainya.

Pengetatan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Sebelumnya

17 Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Sepeda Tidak Boleh Melintas di Jalur Utama

Meski penerapan ganjil genap diberlakukan kembali, namun untuk kendaraan yang bisa melintas masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.

"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, dilihat Kamis (26/8/2021).

2. Pengetatan di Malam Hari

Menurut Yusri, meski ganjil genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.

“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” kata Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya