Liputan6.com, Jakarta Apa yang dimaksud dengan kedaulatan? Kedaulatan adalah konsep politik yang mengacu pada kekuasaan dan otoritas penuh yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri. Ini berarti bahwa negara memiliki hak untuk mengambil keputusan politik, ekonomi, sosial, dan hukum yang berkaitan dengan wilayah dan warganya tanpa campur tangan dari negara atau kekuatan asing.
Baca Juga
Advertisement
Apa yang dimaksud dengan kedaulatan juga memberikan kekuasaan kepada negara untuk menjalankan pemerintahannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebudayaan, nilai, dan aspirasi rakyatnya. Kedaulatan juga harus diimbangi oleh tanggung jawab internasional yang harus dipenuhi oleh negara. Danel Aditia Situngkir menjelaskan dalam salah satu jurnal, "Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional", eksistensi negara dalam hukum internasional terbagi menjadi kedaulatan negara keluar dan kedalam.Â
Apa yang dimaksud dengan kedaulatan keluar dan kedalam kemudian terbagi lagi Kedua jenis kedaulatan tersebut terbagi atas wewenang dan urusannya. Berikut ulasan tentang apa yang dimaksud dengan kedaulatan ke luar dan kedalam yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/6/2023).
Pengertian Kedaulatan Keluar
Kedaulatan keluar (external sovereignty) merujuk pada kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara dalam menjalin hubungan dengan negara lain dan melindungi wilayahnya dari ancaman eksternal. Dasar hukum dan legitimasi kedaulatan keluar dan kedalam ini berasal dari hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku. Sumber hukum internasional memainkan peran penting dalam pelaksanaan kedaulatan keluar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yang menjelaskan bahwa perselisihan dalam pengadilan internasional akan diputuskan berdasarkan konvensi internasional, baik yang bersifat khusus maupun umum yang mengatur negara-negara yang terlibat, serta kebiasaan internasional yang terbukti sebagai praktik umum.
Berdasarkan aturan tersebut, pengadilan akan menerapkan tiga sumber hukum yaitu Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional, dan Prinsip Umum Hukum. Dalam konteks negara Republik Indonesia, kedaulatan keluar ini termasuk dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menyatakan "Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Berlakunya kedaulatan keluar tidak berarti sebuah negara dapat bertindak semena-mena atau melanggar hukum internasional. Kedaulatan keluar tetap terikat oleh prinsip-prinsip hukum internasional yang meliputi prinsip non-intervensi, penghormatan terhadap kedaulatan negara lain, dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Advertisement
Bentuk Kedaulatan Keluar
Seperti sudah dibahas sebelumnya, kedaulatan keluar mengacu pada kekuasaan suatu negara untuk menjalin hubungan dengan negara lain, mempertahankan wilayahnya, dan berpartisipasi dalam urusan internasional. Berikut bentuk-bentuk kedaulatan keluar.
1. Menjalin Hubungan dengan Negara Lain
Suatu negara yang memiliki kedaulatan keluar memiliki hak untuk menjalin hubungan politik, ekonomi, dan sosial dengan negara-negara lain. Ini termasuk menjalin perjanjian, melakukan diplomasi, menjalankan kebijakan luar negeri, dan berpartisipasi dalam organisasi internasional.
2. Keamanan dan Pertahanan
Negara yang memiliki kedaulatan keluar memiliki hak untuk melindungi dan mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar, baik itu dalam bentuk agresi militer, invasi, atau intervensi asing. Negara memiliki kekuatan untuk membentuk dan memelihara angkatan bersenjata untuk melindungi kedaulatannya dan keamanan nasionalnya.
3. Batas dan Perbatasan
Apa yang dimaksud dengan kedaulatan keluar juga mencakup hak negara untuk menentukan dan mempertahankan batas wilayahnya. Negara memiliki hak untuk menentukan batas-batas geografis, perbatasan darat, perairan teritorial, dan zona ekonomi eksklusifnya.
4. Terlibat dalam Penetapan Hukum Internasional
Negara yang memiliki kedaulatan keluar memiliki hak untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan secara independen sesuai dengan hukum internasional. Sebuah hukum internasional hukum internasional hanya dapat berlaku apabila diakui oleh negara yang berdaulat. Selain itu, meskipun negara-negara saling terlibat dalam ketergantungan dan kerjasama internasional, mereka tetap memiliki hak untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan yang tidak diinginkan dari negara lain.
Pengertian Kedaulatan Kedalam
Kedaulatan kedalam (internal sovereignty) mengacu pada kekuasaan pemerintah dalam mengatur kehidupan negara melalui lembaga dan/atau perlengkapan negara. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan kedalam dapat diartikan sebagai kekuasaan negara tersebut ditaati oleh rakyatnya, dan dapat dipaksakan untuk ditaati.
Dalam kerangka kedaulatan kedalam, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan dan kesejahteraan warga negara dilindungi dan dipenuhi. Namun, penting untuk diingat bahwa kedaulatan kedalam tidak berarti pemerintah berkuasa secara absolut atau tanpa batas. Pemerintah tetap terikat oleh prinsip-prinsip konstitusional, hak asasi manusia, keadilan, dan prinsip-prinsip demokrasi yang mengatur kekuasaan dan tindakan pemerintah agar tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Advertisement
Bentuk Kedaulatan Kedalam
Kedaulatan ke dalam mengacu pada kekuasaan pemerintah dalam mengatur kehidupan negara, membuat kebijakan internal, dan menjalankan lembaga negara. Berikut bentuk-bentuk kedaulatan kedalam.
1. Kekuasaan Legislatif
Kedaulatan kedalam melibatkan kekuasaan pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur kehidupan negara. Lembaga legislatif, seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat, berperan dalam proses pembuatan undang-undang dan kebijakan publik. Undang-undang tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan negara, seperti kebijakan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
2. Kekuasaan Eksekutif
Pemerintah memiliki kedaulatan kedalam untuk menjalankan kebijakan publik dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang. Ini melibatkan lembaga eksekutif, seperti presiden, perdana menteri, atau kepala pemerintahan, yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan negara.
3. Kekuasaan Yudikatif
Apa yang dimaksud dengan kedaulatan kedalam juga mencakup kekuasaan pemerintah dalam menjalankan sistem peradilan. Lembaga yudikatif, seperti pengadilan dan mahkamah konstitusi, berperan dalam menafsirkan undang-undang, menyelesaikan sengketa, dan menegakkan keadilan di negara. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga supremasi hukum dan menjamin hak-hak individu.
4. Lembaga dan Perlengkapan Negara
Kedaulatan kedalam melibatkan kekuasaan pemerintah dalam mengatur dan mengelola lembaga dan perlengkapan negara. Ini termasuk administrasi publik, aparat pemerintah, kepolisian, militer, dan sektor publik lainnya yang berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan kehidupan negara berjalan dengan lancar.