Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2024, Simak Prosedur Pendaftarannya

Pengetahuan tentang syarat-syarat menjadi calon presiden adalah salah satu elemen fundamental dalam sistem demokrasi.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 19 Okt 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi Pilpres
Ilustrasi Pilpres (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta Pengetahuan tentang syarat-syarat menjadi calon presiden adalah salah satu elemen fundamental dalam sistem demokrasi. Ini memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan umum dan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara.

Mengetahui syarat-syarat menjadi calon presiden membantu warga negara memahami proses politik dalam negara mereka. Ini mencakup pemahaman tentang mekanisme pemilihan umum, pemilihan calon presiden, dan tahapan pemilu, yang semuanya adalah komponen penting dalam politik Indonesia.

Memahami syarat-syarat menjadi calon presiden dapat mendorong warga negara untuk lebih terlibat dalam politik. Mereka dapat mendukung atau bahkan mencalonkan diri sendiri jika memenuhi syarat, yang merupakan salah satu cara untuk berperan aktif dalam proses politik.

Pengetahuan tentang syarat-syarat menjadi calon presiden juga merupakan alat untuk meningkatkan pertanggungjawaban pemimpin. Dengan pemahaman yang jelas tentang kualifikasi dan persyaratan, warga negara dapat memantau pemimpin mereka dan menilai apakah mereka memenuhi harapan dan tugas konstitusional mereka.

Lalu bagaimana syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (19/10/2023).

Syarat Menjadi Calon Presiden Indonesia

Untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi calon Presiden Indonesia:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini menunjukkan ketaatan kepada prinsip keagamaan.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak boleh memiliki kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Ini menghindari adanya kewarganegaraan ganda.
  3. Pasangan suami atau istri calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia: Ini menjamin bahwa pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden juga adalah warga negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara dan bebas dari tindak pidana korupsi serta tindak pidana berat lainnya: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh pernah terlibat dalam pengkhianatan terhadap negara atau melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Ini mencerminkan integritas dan kejujuran.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika: Ini mengharuskan calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk memiliki kemampuan dan kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memiliki tempat tinggal di wilayah Indonesia. Ini menunjukkan keterikatan mereka terhadap negara.
  7. Melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus melaporkan kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Ini mengawasi integritas finansial.
  8. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau badan hukum yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan: Mereka tidak boleh dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memiliki reputasi baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD: Mereka tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota lembaga legislatif.
  12. Terdaftar sebagai Pemilih: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus terdaftar sebagai pemilih.
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak: Mereka harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama 5 tahun terakhir.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama: Ini mengatur batasan masa jabatan.
  15. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika: Mereka harus setia kepada dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" (Bhineka Tunggal Ika).
  16. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  17. Berusia minimal 40 tahun: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.

Syarat Mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Ilustrasi Pilpres
Ilustrasi Pilpres (Liputan6.com/Trie yas)

Mengenai pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Pasal 221 UU Pemilu, pencalonan tersebut dilakukan oleh partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu. Mereka harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki setidaknya 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau menerima minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu DPR sebelumnya. Berikut adalah poin penting yang menjadi syarat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden:

1. Usulan Calon

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Parpol atau gabungan parpol tersebut harus memperoleh kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ini berarti partai politik atau gabungan partai politik tersebut memiliki dukungan yang signifikan di parlemen.
  2. Atau, parpol atau gabungan parpol tersebut harus memperoleh minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ini berarti partai politik atau gabungan partai politik tersebut memiliki dukungan signifikan di tingkat nasional.

2. Kursi dan Dukungan

Dengan persyaratan ini, partai politik atau koalisi parpol yang ingin mengusulkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memastikan bahwa mereka memiliki kursi atau dukungan yang memadai dalam DPR atau tingkat nasional.

3. Partai Politik atau Koalisi

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden biasanya diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang bekerja sama. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama politik dalam pemilihan presiden.

4. Persiapan Pemilu

Pengusulan calon Presiden dan calon Wakil Presiden biasanya terjadi dalam persiapan menuju Pemilu. Partai politik atau koalisi partai politik melakukan seleksi dan penentuan siapa yang akan diusulkan sebagai calon.

5. Syarat Calon

Selain persyaratan pengusulan, calon Presiden dan calon Wakil Presiden juga harus memenuhi syarat-syarat calon yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti kewarganegaraan, usia, dan lainnya.

6. Proses Pemilihan

Setelah calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan, mereka akan mengikuti proses pemilihan dalam Pemilu yang melibatkan partisipasi rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara.

Pemilihan presiden dan wakil presiden adalah proses demokratis yang penting dalam sistem politik Indonesia. Pengusulan calon yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan hukum adalah tahap awal dalam proses ini.

Prosedur Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden

Ilustrasi Pilpres
Ilustrasi Pilpres (Liputan6.com/Trie yas)

Prosedur pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 mengikuti serangkaian tahap sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran

Pada periode 16-18 Oktober 2023, pengumuman pendaftaran merupakan tahap awal dalam proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Publik diberitahu secara resmi tentang jadwal dan persyaratan pendaftaran.

2. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Selama 19-25 Oktober 2023, bakal pasangan calon memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ini menandai niat dan komitmen kuat para calon untuk memimpin negara ini dan merupakan langkah kunci dalam mengikuti proses pemilu.

3. Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon

Dari tanggal 19 hingga 27 Oktober 2023, calon-calon yang mendaftar akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Ini adalah prosedur penting untuk memastikan bahwa calon-calon tersebut dalam kondisi fisik yang memadai untuk menjalani tugas berat jika terpilih.

4. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

Periode 19-28 Oktober 2023 adalah saat di mana dokumen persyaratan dari para bakal pasangan calon akan diperiksa secara rinci. Ini mencakup memeriksa apakah semua persyaratan administratif telah dipenuhi dan apakah dokumen-dokumen tersebut sah dan valid. Hasil dari verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon akan diumumkan antara tanggal 23 hingga 29 Oktober 2023.

5. Perbaikan dan/atau Proses Melengkapi Dokumen Persyaratan

Dari tanggal 25 hingga 31 Oktober 2023, para bakal pasangan calon yang masih memiliki dokumen yang belum memenuhi persyaratan akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya atau melengkapi dokumen yang kurang. Dokumen hasil perbaikan akan diserahkan antara tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023, dan dokumen ini akan kembali diverifikasi dari tanggal 26 Oktober hingga 2 November 2023.

6. Pengusulan Penggantian

Dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023, para bakal pasangan calon dapat mengusulkan penggantian jika salah satu calon berhalangan tetap. Pada periode 26 Oktober hingga 11 November 2023, bakal pasangan calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dokumen persyaratan mereka akan diverifikasi kembali dari tanggal 26 Oktober hingga 12 November 2023.

7. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Pada tanggal 13 November 2023, pasangan calon akan ditetapkan secara resmi. Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 14 November 2023.

8. Putaran Kedua

Putaran kedua diadakan jika salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap, dimulai dalam waktu paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap untuk memastikan kelancaran proses pemilihan. Semua tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya