Liputan6.com, Jakarta - Biaya haji 2024 diusulkan naik per jemaah menjadi Rp105 juta, khususnya untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tren biaya haji dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Tercatat, biaya haji tertinggi, yakni usulan untuk tahun 2024.
Baca Juga
Advertisement
Rencana kenaikan biaya haji 2024 untuk BPIH ini diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada tanggal 13 November 2023.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam kesempatan yang sama menjelaskan jika Kemenag ajukan usulan BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar seluruhnya oleh jemaah.
“Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” ungkap Stafsus Wibowo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Biaya haji 2024 ini masih akan dibahas, khususnya komposisi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang murni dibayar calon jemaah dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang sering disebut subsidi haji pemerintah.
Apa sebenarnya penyebab biaya haji 2024 naik?
Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan biaya haji ini. Salah satunya adalah kenaikan kurs mata uang, baik Dolar maupun Riyal.
Pada tahun 2023, biaya haji Rp 90.050.637,26 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Namun, untuk tahun 2024, usulan biaya haji disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266.
"Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa," kata Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam perbandingan biaya haji dari tahun ke tahun menghimpun data dari Kemenag RI, Rabu (15/11/2023).
Biaya Haji Tahun 2024 (Usulan):
Biaya yang dibayar per jemaah pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp73.566.522,64. Ini mencakup semua biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah, termasuk transportasi, akomodasi, dan pengeluaran lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.
Nilai manfaat atau subsidi haji yang diterima oleh setiap jemaah diperkirakan sebesar Rp31.528.509,70. Ini mencakup berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan selama perjalanan haji dan tinggal di tanah suci.
Total BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dihitung adalah sebesar Rp105.095.032,34. Angka ini mencerminkan total biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap jemaah untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024.
Biaya Haji Tahun 2023:
Usulan di tahun 2022, komposisi BIPIH dan BPKH 70 banding 30 persen dari Rp98 juta. Jika BIPIH 70 persen dari Rp98 juta, maka nilainya menjadi Rp69 juta. Sementara itu, usulan rincian kenaikan haji yang dibebankan kepada pengelola atau BPKH 30 persen nilainya menjadi Rp29 juta.
Pada tahun 2023, biaya haji per jemaah mencapai Rp49.812.700,26. Biaya ini mencakup segala keperluan yang diperlukan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya. Itu artinya, biaya haji turun sekitar Rp20 juta dibanding yang diusulkan.
Nilai manfaat atau subsidi haji sebesar Rp40.247.937. Hal ini mencakup berbagai fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada jemaah untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Lalu, subsidi yang diusulkan awalnya Rp29 juta, naik sekitar Rp11 juta.
Usulan awal BPIH Rp98 juta, tetapi total BPIH pada tahun 2023 hanya mencapai Rp90.050.637,26. Ini adalah keseluruhan biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah untuk menunaikan ibadah haji pada tahun tersebut.
Biaya Haji Tahun 2022:
Biaya haji per jemaah pada tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini mencakup semua biaya yang diperlukan selama perjalanan haji, termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan berbagai keperluan lainnya.
Nilai manfaat atau subsidi haji yang diterima oleh setiap jemaah sebesar Rp41.053.216,24, mencakup berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan untuk memudahkan pelaksanaan ibadah haji.
Total BPIH tahun 2022 mencapai Rp81.747.844,04, mencerminkan total biaya yang harus ditanggung oleh jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Biaya Haji Tahun 2020:
Biaya per jemaah pada tahun 2020 mencapai Rp35.235.602. Nilai ini mencakup seluruh biaya yang harus ditanggung oleh jemaah untuk melaksanakan ibadah haji, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan pengeluaran lainnya.
Nilai manfaat atau subsidi haji sebesar Rp33.938.595,97 mencakup berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan untuk kenyamanan jemaah selama pelaksanaan haji.
Total BPIH pada tahun 2020 adalah Rp69.174.167,97, mencerminkan total biaya perjalanan ibadah haji yang harus dikeluarkan oleh setiap jemaah.
Advertisement
Biaya Haji Tahun 2019:
Pada tahun 2019, biaya haji per jemaah mencapai Rp35.235.602. Biaya ini mencakup semua pengeluaran yang diperlukan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan pengeluaran lainnya.
Nilai manfaat atau subsidi haji yang diterima oleh jemaah sebesar Rp33,92 juta, mencakup fasilitas dan pelayanan yang disediakan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan selama menjalani ibadah haji.
Total BPIH tahun 2019 mencapai Rp69,16 juta, mencerminkan total biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
Biaya Haji Tahun 2018:
Biaya yang harus dibayar per jemaah pada tahun 2018 adalah Rp35,24 juta. Angka ini mencakup semua biaya perjalanan, termasuk akomodasi, transportasi, dan pengeluaran lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.
Nilai manfaat atau subsidi haji yang dihasilkan dari biaya tersebut sebesar Rp33,72 juta, mencakup berbagai fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada jemaah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan ibadah haji.
Total BPIH tahun 2018 adalah Rp68,96 juta, mencerminkan total biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah.
Biaya Haji Tahun 2017:
Pada tahun 2017, biaya haji per jemaah mencapai Rp34.890.312. Angka ini mencakup semua biaya yang harus ditanggung oleh jemaah, termasuk transportasi, akomodasi, dan pengeluaran lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.
Nilai manfaat atau subsidi haji sebesar Rp26,90 juta mencakup berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan untuk kenyamanan jemaah selama menjalani ibadah haji.
Total BPIH tahun 2017 mencapai Rp61,79 juta, mencerminkan total biaya perjalanan ibadah haji yang harus dikeluarkan oleh setiap jemaah.