Umroh & Haji Plus adalah Program Khusus, Pahami Perbedaannya

Umroh & haji plus adalah program umroh dan haji khusus yang berbeda dari biasanya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 14 Agu 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi haji, umrah, ka'bah
Ilustrasi haji, umrah, ka'bah. (Photo created by vecstock on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta Umroh & haji plus mungkin masih belum dipahami oleh sebagian orang. Pasalnya, ini merupakan program khusus, bukan program reguler yang biasanya. Seperti yang telah diketahui, ada tiga macam program resmi pemberangkatan jemaah haji di Indonesia.

Tiga macam program resmi pemberangkatan jemaah haji tersebut yaitu program Haji Reguler, prgram Haji Plus atau Haji Khusus, dan Haji Furoda. Kamu perlu memahami ketiga macam program haji tersebut sebelum melaksanakan ibadah haji maupun umroh. Umroh pun memiliki program khususnya.

Umroh & haji plus adalah program umroh dan haji khusus yang berbeda dari biasanya. Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sementara haji plus diselenggarakan oleh pihak travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Perbedaan keduanya ada pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran dan fasilitas yang didapatkan. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (14/8/2023) tentang umroh & haji plus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Umroh & Haji Plus

Ilustrasi Ibadah haji (Istimewa)
Ilustrasi Ibadah haji (Istimewa)

Umroh & Haji Plus merupakan program khusus yang perlu kamu pahami. Umroh & Haji plus diselenggarakan dan dikelola oleh pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang mendapatkan izin resmi. Kelebihan haji plus ini salah satunya adalah masa tunggu pemberangkatan yang lebih cepat. Jika haji reguler selama 18 tahun, haji plus hanya 4-7 tahun. Hotel yang disediakan pun biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Jadi, program Umroh & Haji Plus ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, masa tunggu program Haji Khusus lebih cepat daripada Haji Reguler, yakni sekitar lima sampai tujuh tahun.

Biaya program haji khusus ini ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu pada aturan Kemenag. Calon jemaah Haji Plus perlu membayar sekitar Rp150 juta hingga Rp160 juta, tergantung nilai kurs mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program tersebut. Jadi, Umroh & Haji Plus adalah program umroh dan haji khusus. Umroh plus sendiri merupakan program umroh yang disertai dengan perjalanan liburan.


Pengertian Umroh & Haji

Ilustrasi ibadah haji (Istimewa)
Ilustrasi ibadah haji (Istimewa)

Setelah mengenali Umroh & Haji Plus, kamu tentunya perlu memahami pengertian umroh dan haji. Pengertian haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban wajib bagi umat Islam dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Makkah.

Pengertian haji secara bahasa adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan, pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan tawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah, maupun menjalankan seluruh ketentuan-ketentuan ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.

Umroh sendiri dalam syariat Islam berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji. Sementara Umroh & Haji Plus adalah umroh dan haji khusus.


Perbedaan Haji dan Umroh

Umroh & Haji Plus tentunya memiliki perbedaan tertentu. Berikut perbedaan dari haji dan umroh:

1. Hukum

Perbedaan haji dan umrah bisa dilihat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu menjalankannya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya.

Sementara hukum umrah adalah sunah. Umrah dianggap sebagai penyempurna ibadah. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunah. Sementara dalam mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.

2. Waktu pelaksanaan

Waktu pelaksanaan haji dan umrah juga berbeda. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali setahun. Ibadah haji hanya dapat dilakukan antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah.

Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

3. Tempat pelaksanaan

Ibadah haji mewajibkan semua jemaah untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Sementara umrah dilaksanakan di Mekah. Jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.

4. Rukun

Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umrah hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja.

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.

5. Kewajiban

Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Sementara kewajiban umrah h hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya