Buku Panduan Pantarlih Pemilu 2024, Kenali Tugas dan Kewajibannya

Buku Panduan Pantarlih Pemilu 2024 memberikan petunjuk teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh pantarlih dalam mengupdate data pemilih.

oleh Husnul Abdi diperbarui 31 Jan 2024, 13:25 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 13:25 WIB
Buku Panduan Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, memastikan keakuratan daftar pemilih, serta membantu proses pemungutan suara. Buku Panduan Pantarlih Pemilu 2024 menjadi acuan utama bagi para petugas ini dalam melaksanakan tugasnya.

Buku Panduan Pantarlih Pemilu 2024 memberikan petunjuk teknis dan prosedur yang harus diikuti oleh pantarlih dalam mengupdate data pemilih. Selain itu, buku panduan ini juga berisi informasi mengenai tahapan-tahapan dalam pemutakhiran data pemilih, peran dan tanggung jawab pantarlih, serta hal-hal teknis lainnya terkait pelaksanaan tugas mereka.

Dengan adanya Buku Panduan Pantarlih Pemilu 2024, diharapkan pantarlih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan terjamin keakuratannya, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pelaksanaan Pemilu 2024 secara keseluruhan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024) tentang buku panduan Pantarlih Pemilu 2024.

Apa Itu Pantarlih?

Buku Panduan Pantarlih Pemilu 2024
Proses coklit pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh petugas Pantarlih di Banyuwangi (Istimewa)

Buku panduan Pantarlih Pemilu 2024 dapat kamu temukan di laman resmi KPU. Dalam buku panduan Pantarlih Pemilu 2024 tersebut tercantum semua pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih. Sebelum buku panduan Pantarlih Pemilu 2024, kamu perlu mengenali apa itu Pantarlih terlebih dahulu.

Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah salah satu bagian penting dalam persiapan Pemilu 2024. Mereka merupakan petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, yaitu memperbarui data pemilih yang terdaftar agar tetap akurat dan valid. Tugas pantarlih meliputi pengecekan keberadaan pemilih, pembaruan data alamat, serta penambahan dan penghapusan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sangat bergantung pada pantarlih untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah data yang valid dan akurat. Pantarlih akan bekerja secara aktif dalam mengunjungi rumah-rumah warga dan melakukan verifikasi data pemilih secara manual. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar.

Dengan peran yang sangat vital, pantarlih diharapkan mampu menjaga keabsahan dan keakuratan daftar pemilih Pemilu 2024. Melalui kerja keras dan kejujuran mereka, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis. Buku panduan Pantarlih Pemilu 2024 dapat kamu download di link ini https://www.kpu.go.id/koleksigambar/draft_Buku_Kerja_Pantarlih_rev_6.pdf.

 

Tugas Pantarlih

Setelah mengenali buku panduan Pantarlih Pemilu 2024, kamu tentunya perlu juga mengetahui tugas-tugasnya. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam Pemilu 2024. Mereka memiliki tugas-tugas yang vital dalam memastikan bahwa data pemilih terkini dan akurat. Mengutip laman Desa Dero, berikut adalah beberapa tugas pantarlih dalam Pemilu 2024:

  1. membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
  2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan berintegritas. Dengan tugas-tugas yang mereka emban, diharapkan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pemilu 2024 benar-benar akurat dan valid.

Kewajiban Pantarlih

Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih untuk Pemilu 2024
Stiket Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 di rumah warga di Beki, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/2/2023). KPU di semua wilayah Indonesia melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan datang dari rumah ke rumah guna mengantisipasi ketidaksesuaian data Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024. Mereka memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih memiliki peran penting dalam menjamin keabsahan dan keberhasilan Pemilu 2024. Dengan melaksanakan kewajiban mereka dengan baik, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan adil.

 

Tugas Pantarlih Secara Teknis

Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah para petugas yang bertugas dalam pemilu untuk mengumpulkan data pemilih, memperbarui data pemilih, dan melakukan kegiatan terkait pemutakhiran data. Untuk Pemilu 2024, pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keakuratan data pemilih.

Setelah mengenali buku panduan Pantarlih Pemilu 2024, secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:

  1. mengikuti bimbingan teknis;
  2. menyusun rencana kerja;
  3. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
  4. melaksanakan Coklit;
  5. membuat laporan harian;
  6. menentukan alamat potensial TPS;
  7. menyusun laporan hasil coklit;
  8. menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
  9. membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya