Alur Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu, Mulai dari Pemungutan hingga Pengumuman Hasil Resmi

Proses penghitungan suara Pemilu dilakukan dalam beberapa tahap untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil yang akan diumumkan secara resmi.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 29 Feb 2024, 20:35 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 20:35 WIB
Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Senen
PPK Kecamatan Senen mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di negara kita. Melalui pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakilnya di parlemen serta presiden/wakil presiden. Setiap pemilu, proses penghitungan suara dilakukan dalam beberapa tahap untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil yang akan diumumkan secara resmi.

Alur penghitungan suara pemilu dimulai dari proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh para pemilih. Setelah itu, kotak suara akan di bawa ke tempat yang telah ditentukan untuk dihitung. Dalam tahap ini, suara akan dihitung secara manual oleh petugas yang ditunjuk. Setelah semua suara dihitung, hasilnya akan diproses dan diinput ke dalam sistem perhitungan secara serentak di seluruh indonesia.

Setelah proses perhitungan selesai, hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu. Pengumuman hasil pemilu resmi ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai siapa yang terpilih sebagai wakil-wakilnya di parlemen maupun presiden/wakil presiden.

Lalu bagaimana alur proses penghitungan suara hingga pengumuman hasil resmi KPU? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (29/2/2024).

 

Pengumpulan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Pada hari pemilihan, pemilih akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk memberikan suara mereka. Setelah pemilih melakukan verifikasi identitas mereka, mereka akan diberikan surat suara oleh petugas di TPS. Kemudian, pemilih akan masuk ke bilik suara untuk memberikan suara mereka dengan cara memberi tanda di depan nama calon yang mereka pilih. Setelah itu, surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara oleh pemilih.

Setelah selesai pemungutan suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS akan segera memulai proses penghitungan suara. Petugas akan membuka kotak suara dan menghitung suara satu persatu dengan disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon atau partai politik. Setelah semua suara dihitung, hasilnya akan dicatat dan dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diumumkan secara resmi.

Dengan demikian, alur penghitungan suara di TPS melibatkan peran serta aktif dari petugas KPPS serta pengawasan dari saksi-saksi calon atau partai politik untuk memastikan keberlangsungan dan keabsahan hasil pemilihan.

Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan/Kabupaten

TPS 043 Lakukan Pemungutan Suara Ulang Legislatif
Pemilu ulang ini disebabkan adanya kesalahan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 14 Februari 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah pemilihan umum berlangsung, formulir C1 dari setiap TPS dihitung dan dicatat di tingkat kecamatan atau kabupaten. Proses penghitungan suara ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di wilayah mereka.

Formulir C1 yang berisi jumlah suara sah, tidak sah, dan pengguna hak pilih di TPS tersebut akan dihitung dan dicatat dengan teliti. Proses penghitungan suara dilakukan dengan ketat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan hasil pemilu. Hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS ini akan ditransfer ke tingkat kecamatan atau kabupaten untuk dijadikan data hasil pemilu di wilayah tersebut.

PPK memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan proses penghitungan suara ini. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab dalam menyusun laporan hasil penghitungan suara sebagai bagian dari proses pengumuman hasil pemilu resmi. Dengan demikian, peran PPK sangat krusial dalam memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilu di tingkat kecamatan atau kabupaten.

Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

Rekapitulasi nasional hari ini untuk pemilu luar negeri di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dilakukan skors sementara karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap para komisioner KPU RI.
Rekapitulasi nasional hari ini untuk pemilu luar negeri di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dilakukan skors sementara karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Rekapitulasi suara di tingkat provinsi merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu. Setelah pemungutan suara di seluruh kecamatan/kabupaten selesai, hasil suara akan dikumpulkan dan direkapitulasi di tingkat provinsi. Proses ini dimulai dengan pengiriman formulir C1 hasil perhitungan suara dari TPS di seluruh kecamatan/kabupaten ke KPU Provinsi.

KPU Provinsi memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaksanakan rekapitulasi suara. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan secara transparan, adil, dan akurat. KPU Provinsi juga melakukan verifikasi terhadap hasil rekapitulasi suara untuk memastikan keabsahan hasilnya. Selain itu, mereka juga bertugas untuk menyusun laporan hasil rekapitulasi suara yang akan digunakan sebagai dasar pengumuman hasil pemilu di tingkat provinsi.

Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU Provinsi akan mengumumkan hasil resmi pemilu di tingkat provinsi. Hasil pengumuman tersebut menjadi acuan resmi untuk menentukan pemenang pemilu di tingkat provinsi. Dengan demikian, rekapitulasi di tingkat provinsi adalah tahapan krusial yang menentukan kelancaran dan keabsahan hasil pemilu di tingkat provinsi.

 

Pengumuman Hasil Sementara Tingkat Provinsi

Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Setelah proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil sementara pemilihan umum. Sebelumnya, proses rekapitulasi dilakukan oleh KPU Provinsi dengan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon dan juga partai politik peserta pemilu. Hasil rekapitulasi ini kemudian disampaikan ke KPU pusat untuk dijadikan acuan dalam pengumuman hasil sementara.

Pengumuman hasil sementara ini penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang siapa yang memimpin di tingkat provinsi. Meskipun masih bersifat sementara, pengumuman ini merupakan langkah awal dalam menentukan pemenang dari pemilihan umum. Proses pengumuman hasil sementara ini dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi KPU.

Setelah pengumuman hasil sementara, proses selanjutnya adalah perhitungan suara ulang di tingkat provinsi untuk memastikan keakuratan hasil. Hasil final pemilihan umum akan diumumkan setelah seluruh proses perhitungan selesai dan mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan adanya pengumuman hasil sementara tingkat provinsi, masyarakat dapat memantau perkembangan pemilihan umum dan mengetahui siapa yang berpotensi memenangkan pemilu.

Rekapitulasi Nasional

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Proses pengumpulan hasil suara pemilu di Indonesia dimulai dari setiap provinsi di seluruh negara. Setelah pemungutan suara selesai, suara yang telah dikumpulkan di masing-masing tempat pemilihan umum akan dihitung oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Setelah itu, hasil penghitungan suara TPS selanjutnya dikirim ke KPU setempat untuk di rekapitulasi.

Peran KPU Pusat dalam melakukan rekapitulasi suara nasional sangat penting. KPU Pusat akan mengumpulkan hasil rekapitulasi suara dari setiap provinsi di seluruh Indonesia. Hasil rekapitulasi suara ini kemudian akan diumumkan secara transparan oleh KPU untuk menjadi hasil resmi pemilu.

Dengan demikian, alur penghitungan suara pemilu berlangsung dari tingkat TPS di masing-masing provinsi, kemudian di rekapitulasi oleh KPU setempat, dan akhirnya diperiksa dan diumumkan oleh KPU Pusat sebagai hasil resmi pemilu nasional. Proses ini membuktikan komitmen dan profesionalisme KPU dalam memastikan hasil pemilu yang adil dan transparan.

Pengumuman Resmi Hasil Pemilu

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Di Area TPS juga disediakan kursi untuk antri pemilih, dan ada juga tempat duduk khusus kelompok prioritas, misalnya lansia dan difabel. (merdeka.com/Imam Buhori)

Setelah selesai melakukan rekapitulasi suara nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan melanjutkan dengan proses pengumuman hasil resmi pemilu. Alur penghitungan suara ini meliputi beberapa tahapan penting, seperti penghitungan suara di tingkat TPS, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi suara di tingkat provinsi, hingga akhirnya rekapitulasi suara nasional.

Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU Pusat akan melakukan pengecekan ulang terhadap data dan hasil rekapitulasi tersebut. Setelah dipastikan semua data sudah valid dan akurat, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil resmi pemilu. Hasil yang diumumkan tersebut adalah hasil akhir yang sah dan resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Proses pengumuman hasil resmi pemilu ini sangat penting karena akan menjadi acuan dan dasar hukum bagi penetapan pemenang pemilu. Hasil pengumuman ini juga menjadi acuan bagi KPU Pusat dalam menyampaikan berita acara penetapan calon terpilih ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, proses pengumuman hasil resmi pemilu ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti untuk menjamin keabsahan dan kejujuran hasil pemilu.

Penyelesaian Sengketa

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Setelah pengumuman hasil resmi pemilu, sengketa atau gugatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Proses penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan transparan dan terbuka untuk memastikan keadilan dan keabsahan pemilihan. Pihak yang mengajukan gugatan harus menyampaikan bukti-bukti yang memadai untuk memperkuat argumen mereka. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan memutuskan apakah hasil pemilihan sah atau tidak.

Pentingnya menjaga keterbukaan dan transparansi selama proses rekapitulasi suara sangatlah penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. Dengan menjaga proses ini terbuka, masyarakat dapat memantau dan memahami setiap tahapan pemilihan, sehingga mereka dapat yakin bahwa hasil akhir yang diumumkan adalah hasil yang adil dan sah.

Transparansi juga membantu mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan atau manipulasi dalam perhitungan suara, sehingga hasil pemilu dapat dipercaya oleh seluruh pihak. Dengan demikian, menjaga keterbukaan dan transparansi selama proses rekapitulasi suara merupakan upaya untuk menciptakan kepercayaan dan stabilitas dalam sistem demokrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya