Liputan6.com, Jakarta KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan terlaksananya pemilihan umum secara jujur, adil, dan transparan. Dalam menjalankan tugasnya, KPU juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Sebagai lembaga yang independen, KPU memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemilihan umum, menetapkan calon yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan, menyusun peraturan pemilihan umum, mengatur dan mengawasi proses kampanye, serta menghitung suara dan menetapkan hasil pemilihan. KPU juga bertugas untuk melakukan pendataan pemilih dan pendaftaran pemilih, sehingga semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat memilih sesuai dengan kesadaran dan keinginannya. Selain itu, KPU juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemilihan umum dan bagaimana cara memilih dengan benar.
Baca Juga
Sebagai lembaga yang sangat vital dalam sistem demokrasi, KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses pemilihan umum. Sehingga, keberadaan dan kinerja KPU sangat penting untuk memastikan berlangsungnya pemilihan umum yang bersih, adil, dan demokratis.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024) tentang KPU adalah.
Mengenal KPU dan Sejarahnya
KPU adalah Singkatan dari Komisi Pemilihan Umum. KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie.
KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007, minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, citra KPU adalah hal yang harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU adalah sebagai penyelenggara Pemilu mencakup seluruh wilayah NKRI. Sifat tetap menunjukkan KPU adalah sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan, meski dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU adalah dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS, dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi tujuh orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi tujuh orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwalm dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Advertisement
Tugas KPU
Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tugas KPU adalah sebagai berikut:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, wewenang KPU adalah sebagai berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Menetapkan peserta pemilu,
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement