Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah? Ini 5 Waktu yang Harus Diperhatikan

Pengertian zakat fitrah dan kapan waktu terbaik membayarkannya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 25 Mar 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang mengharuskan setiap Muslim untuk melaksanakannya setiap tahun saat bulan Ramadan tiba. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga merupakan ekspresi syukur atas nikmat-nikmat yang diberikan oleh-Nya selama bulan suci Ramadan. Sebagai salah satu dari lima pilar Islam, zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu.

Dalam menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah, penting untuk memahami waktu-waktu utama yang dianjurkan untuk pelaksanaannya. Salah satu waktu yang disarankan adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah dilakukan sebelum umat Muslim keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Selain itu, ada waktu-waktu lain yang dianjurkan.

Pertanyaan seputar waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah sering kali muncul, dan pemahaman akan hal ini sangatlah penting bagi umat Islam. Dengan mengetahui waktu-waktu yang disarankan untuk membayar zakat fitrah, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban agama dengan lebih penuh kesadaran dan keberkahan, serta merasakan manfaat spiritual dan sosial yang terkandung dalam zakat fitrah tersebut.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian zakat fitrah dan kapan waktu terbaik membayarkannya, pada Senin (25/3).

Apa Itu Zakat Fitrah?

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)

Zakat fitrah, juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban zakat yang ditetapkan bagi setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus dilaksanakan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Dasar hukum zakat fitrah diperkuat oleh hadis Ibnu Umar ra., yang meriwayatkan perintah Rasulullah SAW tentang kewajiban zakat fitrah:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah bukan hanya merupakan sarana untuk mensucikan diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, tetapi juga memiliki makna yang lebih luas sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya orang yang kurang mampu. Melalui pembayaran zakat fitrah, umat Muslim berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri dengan semua orang, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap jiwa Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Dalam konteks fleksibilitas pelaksanaan zakat fitrah, beberapa ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Besaran nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masyarakat pada saat itu. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban yang penting dalam agama Islam, dan memiliki waktu-waktu tertentu yang diatur secara detail oleh ulama berdasarkan hadits-hadits yang sahih. Dilansir dari NU Online, terdapat lima waktu yang terkait dengan pembayaran zakat fitrah berdasarkan pandangan para ulama bermazhab Syafi'i. Yaitu:

  1. Waktu Mubah: Waktu ini dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan. Dalam pandangan Syafi'i, tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan karena pembayarannya terkait dengan kewajiban puasa Ramadan. Hal ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah saw. bersabda bahwa zakat fitrah adalah sarana untuk menyucikan dari ucapan sia-sia dan keji, serta memberikan makanan bagi orang miskin. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadan dianggap tidak sah.
  2. Waktu Wajib: Waktu wajib untuk pembayaran zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawwal. Ini berlaku bagi orang yang hidup sebagian waktu di bulan Ramadan dan sebagian waktu di bulan Syawwal, meskipun hanya sejenak. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
  3. Waktu Sunnah: Waktu sunnah untuk pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu ini dimulai sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap lebih utama karena dapat membantu orang miskin untuk mempersiapkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  4. Waktu Makruh: Waktu makruh untuk pembayaran zakat fitrah adalah setelah shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawwal atau saat maghrib Hari Raya Idul Fitri. Menurut penjelasan dalam kitab Ibanatul Ahkam, pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap kurang disukai karena dapat mengalihkan perhatian dari pelaksanaan shalat Idul Fitri.
  5. Waktu Haram: Waktu haram untuk pembayaran zakat fitrah adalah setelah berakhirnya tanggal 1 Syawwal. Pembayaran zakat fitrah setelah waktu ini dianggap haram karena termasuk dalam penundaan yang tidak dibolehkan dalam Islam. Pembayaran zakat fitrah yang tertunda tanpa uzur dianggap sebagai qadha (wajib diganti), bukan sebagai tunai yang harus segera dibayarkan.

Dalil-dalil yang menjadi landasan dalam menentukan waktu-waktu tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah sebagai sarana penyucian dan pemberian makanan bagi orang miskin. Selain itu, firman Allah dalam Surat Hud ayat 114 juga disebutkan sebagai dasar hukum pembayaran zakat fitrah sebagai salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.

Dengan demikian, pemahaman tentang waktu-waktu pembayaran zakat fitrah sangatlah penting dalam menjalankan kewajiban agama bagi umat Islam.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya