Liputan6.com, Jakarta Doa zakat mencerminkan spiritualitas dalam berzakat, menghubungkan tindakan memberi dengan keikhlasan hati. Doa-doanya mencakup berbagai aspek, mulai dari niat zakat, doa saat membayar zakat, hingga doa ketika menerima zakat. Setiap doa memiliki makna mendalam dan mengingatkan umat Islam untuk menjalankan kewajiban berzakat dengan penuh kesadaran dan rasa syukur.
Doa-doa zakat bukan hanya sekadar rangkaian kata, melainkan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam niat zakat, umat Islam menyatakan keikhlasan dan kesungguhan hati dalam menunaikan kewajiban berzakat. Sementara doa saat membayar zakat menjadi momen refleksi yang mengingatkan pentingnya keberkahan dalam memberi. Doa-doanya juga mengajarkan tentang rasa syukur, mengakui bahwa harta yang dimiliki adalah anugerah dari Allah yang harus dibagikan kepada sesama.
Doa zakat tidak hanya memberikan panduan spiritual, tetapi juga mengajarkan rasa empati dan solidaritas. Doa saat menerima zakat mencerminkan sikap tawadhu dan rasa terima kasih terhadap pemberian yang diterima. Seiring dengan pengertian mengenai zakat sebagai bentuk kepedulian sosial, doa-doanya mengajarkan makna yang lebih dalam dalam memberi dan menerima, sekaligus memperkuat ikatan antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) dalam kerangka persaudaraan umat Islam.
Advertisement
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber doa-doa zakat dalam bahasa Arab, latin dan artinya yang terdiri dari niat, saat memberi zakat dan saat menerima zakat pada Jumat (1/3).
Pengertian Zakat
Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang disebut asnaf.
Menurut al-Mawardi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, sesuai dengan sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu. Definisi ini menggarisbawahi aspek spesifik dari zakat dalam Islam.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi setiap Muslim, termasuk laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak. Zakat fitrah dibayarkan menjelang salat Idul Fitri dan bertujuan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Pentingnya doa dalam membayar dan menerima zakat tidak bisa diabaikan dalam ajaran Islam. Muzakki adalah orang yang menunaikan zakat, sementara mustahik adalah orang yang menerima zakat. Doa ini menjadi wujud kebaikan dan kesyukuran atas pemberian zakat.
Jenis zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa umat Islam pada bulan Ramadan. Zakat mal, di sisi lain, dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki, seperti uang, emas, dan lain-lain, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Dalam melakukan zakat mal, beberapa syarat harus dipenuhi, termasuk harta yang dikenai harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, halal, mencukupi nisab, dan memenuhi syarat haul. Namun, syarat haul tidak berlaku untuk beberapa jenis zakat tertentu, seperti zakat pertanian, perikanan, pendapatan, dan lain-lain.
Pentingnya pemahaman mengenai zakat dan pelaksanaannya, termasuk doa-doa yang terkait, merupakan bagian penting dalam menjalankan ajaran Islam secara kaffah.
Advertisement
Doa Niat Zakat
Niat merupakan unsur paling penting dalam melaksanakan ibadah, karena menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah. Ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW yang menyatakan, "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan…" (HR. Bukhari no. 1)
Hal ini juga berlaku dalam zakat fitrah, di mana terdapat dua syarat yang harus dipenuhi: pertama, berniat di dalam hati (meskipun melafalkannya dalam ucapan disarankan untuk memantapkan niat); kedua, memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq), yaitu delapan golongan dalam QS. at-Taubah [9]: 60.
Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap dalam bahasa Arab, Latin, dan terjemahannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Terjemahan:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Terjemahan:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii ... fardhan lillaahi ta’aalaa
Terjemahan:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii ... fardhan lillaahi ta’aalaa
Terjemahan:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Terjemahan:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (...) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
Terjemahan:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa Membayar dan Menerima Zakat
Doa saat Membayar Zakat
Arab:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Latin:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Terjemahan:
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127).
Doa saat Menerima Zakat
Arab:
آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ اللهُ لَكَ ذُخْرًا
Latin:
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
Terjemahan:
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Advertisement
Syarat Harta Zakat dan Pemberi Zakat
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim dengan menggunakan sebagian harta yang dimilikinya. Namun, tidak semua jenis harta dapat digunakan untuk membayar zakat. Beberapa syarat harus dipenuhi agar suatu harta dapat dikenai zakat, antara lain:
- Harta Diperoleh dengan Cara yang Halal: Zakat hanya dapat dikeluarkan dari harta yang diperoleh secara sah dan halal. Artinya, harta tersebut tidak boleh berasal dari sumber-sumber yang diharamkan dalam Islam.
- Harta Dimiliki Penuh oleh Pemiliknya: Harta yang akan dikeluarkan zakat harus dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya. Tidak boleh terdapat tagihan atau utang yang mengurangi kepemilikan sepenuhnya atas harta tersebut.
- Harta yang Bisa Berkembang: Zakat dapat dikeluarkan dari harta yang memiliki potensi pertumbuhan atau berkembang. Hal ini mencakup harta yang dapat menghasilkan laba atau pertumbuhan nilai.
- Harta Telah Mencapai Nisab Sesuai dengan Jenisnya: Nisab adalah batas minimum nilai tertentu yang harus dicapai oleh suatu jenis harta agar wajib dikeluarkan zakat. Nisab berbeda-beda untuk emas, perak, uang, dan hasil pertanian.
- Harta Telah Melewati Haul: Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Zakat hanya wajib dikeluarkan jika harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh.
- Pemilik Harta Tidak Memiliki Hutang Jangka Pendek yang Harus Dilunasi: Pemilik harta yang memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi tidak diwajibkan membayar zakat hingga hutang tersebut terpenuhi.
Syarat-syarat di atas menegaskan pentingnya kehalalan, kepemilikan penuh, dan kelayakan harta dalam memenuhi kewajiban zakat. Hanya dengan memenuhi semua syarat ini, seseorang dapat menjadi muzakki yang sah dalam konteks pembayaran zakat.
Selain syarat-syarat harta yang wajib dikenakan zakat, terdapat juga syarat-syarat bagi individu yang akan membayar zakat, yang disebut muzzaki:
- Beragama Islam: Zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam ajaran Islam, oleh karena itu hanya Muslim yang wajib membayar zakat.
- Merdeka: Kewajiban membayar zakat hanya berlaku bagi individu yang merdeka, bukan bagi hamba sahaya.
- Dimiliki secara sempurna: Zakat hanya wajib dibayar atas harta yang dimiliki secara penuh oleh individu Muslim.
- Mencapai nisab: Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nisab, tergantung pada jenis harta tersebut.
- Telah haul: Zakat hanya dikenakan pada harta yang telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Syarat-syarat ini membantu memastikan bahwa zakat dibayarkan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, serta memastikan bahwa zakat diterima oleh orang-orang yang berhak.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai mustahik. Mustahik ini merupakan kelompok yang memenuhi kriteria tertentu yang membuat mereka layak menerima zakat dari umat Islam. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang masing-masing golongan mustahik:
- Fakir: Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, fakir dibedakan dengan miskin, karena kedudukannya berada di bawah kategori miskin. Fakir mungkin memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah kebutuhannya.
- Miskin: Miskin adalah orang yang penghidupannya tidak mencukupi. Mereka berada di atas golongan fakir, karena bisa memenuhi lebih dari setengah kebutuhan, tetapi masih belum mencukupi.
- Amil: Amil atau pengurus zakat adalah panitia yang mengurusi proses terselenggaranya zakat. Mereka berperan dalam menyalurkan zakat dari muzakki (pemberi zakat) ke mustahiq (penerima zakat).
- Muallaf: Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau yang masih dalam proses mempertimbangkan untuk memeluk Islam. Mereka merupakan golongan yang memerlukan dukungan dan bantuan agar dapat kuat dalam memeluk agama Islam.
- Riqab (Hamba Sahaya/Budak): Meskipun pada masa kini istilah hamba sahaya tidak umum lagi, namun konsep ini dapat dihubungkan dengan upaya melepaskan muslim yang ditawan oleh pihak lain. Zakat dapat digunakan untuk membantu pembebasan budak atau hamba sahaya.
- Gharim (Orang yang Berutang): Gharim adalah orang yang berutang. Mereka yang berutang untuk kepentingan yang dibolehkan oleh syariat, dan tidak mampu membayarnya, berhak menerima zakat.
- Fi Sabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah): Golongan ini tidak hanya merujuk pada mereka yang berperang fisik untuk membela Islam, tetapi juga mencakup mereka yang berusaha untuk kemaslahatan umat Islam dalam berbagai bidang.
- Ibnu Sabil (Orang yang dalam Perjalanan): Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki sumber penghasilan di tempat yang mereka tuju. Namun, perjalanan mereka bukan untuk melakukan maksiat, tetapi karena alasan yang sah.
Dalilnya:
Ayat ini diambil dari Surat At-Taubah (9:60):
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan; suatu ketetapan yang ditetapkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60)
Ayat ini dengan tegas menetapkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, membimbing umat Islam untuk menyalurkan zakat mereka kepada mereka yang membutuhkan.
Advertisement