Liputan6.com, Jakarta Pada hari raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Shalat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang harus dilakukan setelah keluar dari puasa Ramadhan. Selain shalat, ada juga amalan sunnah yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri, seperti zakat fitrah, saling maaf-memaafkan, dan tentunya mendengarkan khutbah setelah selesai shalat.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Khutbah shalat Idul Fitri adalah ceramah singkat yang disampaikan oleh seorang imam atau pemimpin shalat. Khutbah ini memiliki tujuan untuk memberikan motivasi, nasihat, dan pengajaran kepada jamaah yang hadir. Khutbah tersebut juga memiliki kekuatan simbolis yang penting dalam menyatukan umat Muslim pada momen penting ini.
Namun, bagaimana jika seseorang memilih untuk meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri setelah selesai shalat? Hal ini tentu penting untuk diketahui oleh setiap umat Islam di dunia. Sebab jika khutbah menjadi salah satu rukun dalam sholat Idul Fitri, maka tentu hukum meninggalkannya atau tidak mendengarkannya jelas akan membatalkan keseluruhan shalat.
Untuk lebih memahami bagaimana hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (27/3/2024).
Rukun Shalat Idul Fitri
Untuk mengetahui apakah hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu rukun shalat Idul Fitri. Rukun Shalat Idul Fitri terdiri dari beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Rukun pertama adalah niat, yang harus diucapkan dalam hati pada saat takbiratul ihram. Niat ini harus jelas, tegas, ikhlas karena Allah SWT, dan sesuai dengan sunnah.
Rukun kedua adalah takbiratul ihram, yang menandai dimulainya shalat. Takbiratul ihram dilakukan dengan mengangkat kedua tangan bersamaan dengan mengucapkan takbir, yaitu "Allahu Akbar". Takbiratul ihram juga berfungsi untuk mengalihkan pikiran dan hati dari urusan duniawi kepada urusan ibadah kepada Allah SWT. Dalam sholat idul fitri, takbiratul ihram dilakukan sebanyak tujuh kali, yaitu Takbiratul ihram, Takbiratul intiqal pertama, Takbiratul intiqal kedua, Takbiratul ruku’, Takbiratul i’tidal, Takbiratul sujud pertama, dan Takbiratul sujud kedua.
Rukun berikutnya adalah membaca surat Al-Fatihah, yang hukumnya wajib dilakukan pada setiap rakaat shalat. Surat Al-Fatihah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam shalat, dan membacanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Membaca surat Al-Fatihah juga harus dilakukan dengan lafal yang benar.
Rukun selanjutnya adalah ruku, yang dilakukan setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua shalat. Ruku adalah gerakan membungkukkan badan dengan meletakkan kedua tangan pada lutut. Ruku memiliki manfaat seperti mengagungkan Allah SWT, menunjukkan sikap tawadhu dan kerendahan diri, serta melenturkan tulang punggung.
Rukun setelah ruku adalah i'tidal, yaitu gerakan berdiri tegak setelah ruku. I'tidal dilakukan dengan posisi tubuh yang tegak lurus, kedua kaki dibuka selebar bahu, dan kedua tangan diletakkan di samping badan. I'tidal berfungsi sebagai persiapan untuk melakukan rakaat selanjutnya, serta menyegarkan tubuh setelah melakukan ruku.
Sujud juga merupakan rukun shalat Idul Fitri yang harus dilaksanakan dengan benar. Sujud dilakukan dengan meletakkan dahi, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kaki di lantai atau tempat sujud lainnya. Sujud merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT serta sebagai bentuk permohonan ampun atas dosa-dosa yang telah dilakukan.
Rukun selanjutnya adalah duduk di antara dua sujud, yang dilakukan dengan posisi duduk iftirasy. Duduk di antara dua sujud dimaksudkan untuk mengatur napas setelah sujud, mempersiapkan diri untuk sujud yang kedua, serta membaca doa duduk di antara dua sujud.
Rukun terakhir adalah salam, yang merupakan tanda berakhirnya shalat. Salam dilakukan setelah selesai rakaat kedua dengan mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh" dua kali. Salam berfungsi sebagai doa keselamatan bagi orang yang melaksanakan shalat, serta sebagai sarana silaturahmi antar sesama umat Islam.
Kesembilan rukun shalat Idul Fitri ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Setiap muslim yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri harus memastikan bahwa ia melakukan semua rukun dengan benar dan sempurna, sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dengan menjaga kualitas shalat serta menjalankan rukun-rukunnya dengan baik, kita dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Advertisement
Hukum Khutbah dalam Shalat Idul Fitri
Khutbah dalam shalat Idul Fitri memiliki perbedaan dengan khutbah Jumat. Pada shalat Jumat, khutbah merupakan salah satu syarat sah shalat, sedangkan pada shalat Idul Fitri, khutbah bukanlah syarat sah atau rukun, melainkan hanya sebagai kesunnahan saja.
Dalam shalat Jumat, mendengarkan khutbah adalah wajib. Bahkan, hanya sekedar bermain batu atau mengusir orang lain untuk diam selama khutbah saja sudah dapat menghilangkan pahala shalat Jumat.
Namun, berbeda dengan shalat Idul Fitri, dalam khutbah tersebut kita diperbolehkan untuk pulang jika kita ingin. Nabi Muhammad SAW sendiri telah mengizinkan para jamaah untuk pulang saat khutbah Idul Fitri. Oleh karena itu, bagi yang langsung pulang dan tidak mendengarkan khutbah sebenarnya tidak masalah, namun ia telah kehilangan pahala sunnah dan juga ilmu yang bisa didapatkan dari khatib.
Atha' bin Abdillah bin As-Saib berkata, "Aku hadir bersama Nabi SAW pada sholat hari raya, ketika sholat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah)
Sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri, sebaiknya matikan gawai agar shalat dapat dilaksanakan dengan khidmat dan khusyu'. Selain itu, mari dengarkan dengan seksama khutbah yang disampaikan khatib, siapa tahu ada ilmu penting yang bisa kita ambil.
Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri
Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri dua rakaat, disunnahkan bagi khatib untuk menyampaikan dua khutbah. Namun menurut pandangan mazhab As-Syafi’i, khutbah Idul Fitri tidak diwajibkan berdiri saat berkhutbah. Khutbah ini bersifat terpisah dari shalat Idul Fitri, yang tetap sah meski tanpa khutbah. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi bahwa shalat Idul Fitri tidak batal jika khutbah tidak dilaksanakan.
Perbedaan dengan shalat Jumat terletak pada wajibnya penyampaian khutbah sebelum shalat. Jika khutbah Jumat tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah. Sedangkan khutbah Idul Fitri dilaksanakan setelah shalatnya. Jika seseorang melangsungkan khutbah sebelum shalat Idul Fitri, menurut Imam As-Syafi'i, ia perlu mengulang khutbahnya sesudah shalat. Namun, jika tidak dilakukan, shalatnya tetap sah.
Dari serangkaian penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri adalah diperbolahkan dan tidak membatalkan shalat. Ini karena khutbah shalat Idul Fitri tidak termasuk ke dalam rukun shalat maupun syarat sah shalat, sehingga jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat atau memengaruhi keabsahan shalat. Meski demikian, tetap disunnahkan untuk tetap berada di tempat shalat sampai khutbah shalat Idul Fitri berakhir.
Advertisement