Harga Zakat Fitrah 2024 Berapa? Simak Contoh Perhitungannya

Harga zakat fitrah 2024 besarannya antara Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per individu.

oleh Laudia Tysara diperbarui 05 Apr 2024, 17:25 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 17:25 WIB
Warga Mulai Berburu Penukaran Uang Baru Lebaran
Warga memperlihatkan pecahan uang tunai baru di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Kopro, Jakarta Barat, Rabu (29/3/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Harga zakat fitrah 2024 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, dengan besaran antara Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per individu umat Muslim. Informasi ini disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., pada 14 Maret 2024 di Jakarta yang menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Terdapat peningkatan harga zakat fitrah 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata masih berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh faktor ekonomi dan kenaikan harga bahan pokok di beberapa daerah. Nisab zakat fitrah dihitung berdasarkan 2,5 kg bahan makanan pokok yang sesuai dengan daerah tempat tinggal individu tersebut, sehingga harga zakat fitrah 2024 dapat berbeda-beda antar daerah.

Dalam ajaran Islam, waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sejalan dengan hadis yang mengatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri. Oleh karena itu, umat Muslim diharapkan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu yang telah ditetapkan, guna memastikan keberkahan dan keutamaan dalam pelaksanaannya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam besaran harga zakat fitrah 2024, Jumat (5/4/2024).

Harga Zakat Fitrah 2024 Menurut Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan harga zakat fitrah untuk tahun 2024. Menurut Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., harga zakat fitrah tahun ini berkisar antara Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per individu Muslim, atau setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium.

Penetapan harga ini mengacu pada nisab zakat fitrah, yang merupakan standar berdasarkan 2,5 kg bahan makanan pokok yang sesuai dengan daerah tempat tinggal individu tersebut.

Harga zakat fitrah ditetapkan berdasarkan pada nisab, yang merupakan kriteria standar untuk menentukan besaran zakat fitrah. Nisab ini dapat diukur baik dalam kilogram bahan makanan pokok atau dalam nominal rupiah, yang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Misalnya, jika seseorang tinggal di kota A dan nisabnya adalah 2,5 kg beras premium, maka harga zakat fitrahnya akan disesuaikan dengan harga beras premium di kota tersebut.

Mengetahui harga zakat fitrah 2024 penting karena memberikan gambaran yang jelas kepada umat Muslim tentang jumlah yang harus mereka bayarkan sebagai zakat fitrah. Selain mengetahui berapa kilo beras yang harus diserahkan, pengetahuan tentang harga zakat fitrah juga membantu individu dalam perhitungan keuangan mereka.

Misalnya, jika seseorang memiliki keluarga dengan jumlah anggota tertentu, mereka dapat menghitung dengan tepat berapa banyak yang harus mereka bayarkan berdasarkan harga zakat yang ditetapkan.

Sebagai contoh, jika sebuah keluarga terdiri dari empat orang dan harga zakat fitrah tahun 2024 adalah Rp45 ribu per individu, maka total zakat yang harus mereka bayarkan adalah Rp180 ribu. Bila demikian, mengetahui harga zakat fitrah tidak hanya memberikan informasi tentang berapa kilo beras yang harus diserahkan, tetapi juga membantu dalam perencanaan keuangan keluarga Muslim.

 

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah 2024

FOTO: Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta
Amil zakat memberi bukti saat umat muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Contoh Perhitungan untuk Keluarga dengan Pendapatan Menengah

Misalkan sebuah keluarga terdiri dari lima orang yang tinggal di kota A, di mana harga zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per individu. Maka, total zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh keluarga ini adalah:

5 orang × Rp50.000 = Rp250.000

5 orang × Rp50.000 = Rp250.000

Keluarga ini memiliki pendapatan yang cukup untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan harga yang ditetapkan. Mereka mungkin memiliki kelebihan harta untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Penjelasan: Keluarga dengan pendapatan menengah cenderung mampu membayar zakat fitrah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas agama. Harga zakat fitrah yang tetap untuk semua individu dalam daerah tertentu memudahkan perhitungan dan memastikan keadilan dalam pembayaran zakat.

Contoh Perhitungan untuk Keluarga Miskin

Anggaplah ada sebuah keluarga di pedesaan dengan empat anggota keluarga. Harga zakat fitrah di daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp45 ribu per individu. Maka, total zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh keluarga ini adalah:

4 orang × Rp45.000 = Rp180.000

4 orang × Rp45.000 = Rp180.000

Meskipun jumlahnya lebih rendah dari contoh sebelumnya, keluarga ini mungkin akan mengalami kesulitan dalam membayar zakat fitrah karena keterbatasan pendapatan.

Penjelasan: Keluarga miskin atau dengan pendapatan rendah mungkin menghadapi kesulitan dalam membayar zakat fitrah yang dihitung berdasarkan harga tetap. Hal ini karena harga yang ditetapkan mungkin tetap terasa besar bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Mereka dapat membutuhkan bantuan atau keringanan dalam pembayaran zakat fitrah.

Contoh Perhitungan untuk Keluarga Kaya

Sebuah keluarga yang tinggal di kota metropolitan dengan tiga anggota keluarga. Harga zakat fitrah di daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp55 ribu per individu. Maka, total zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh keluarga ini adalah:

3 orang × Rp55.000 = Rp165.000

3 orang × Rp55.000 = Rp165.000

Keluarga ini mungkin mampu membayar jumlah zakat fitrah yang lebih besar tanpa mengalami kesulitan finansial yang signifikan.

Penjelasan: Keluarga dengan pendapatan tinggi atau kekayaan yang besar dapat lebih mudah membayar zakat fitrah yang dihitung berdasarkan harga tetap. Mereka memiliki kemampuan finansial yang lebih untuk memenuhi kewajiban agama ini tanpa mengorbankan kebutuhan dasar mereka.

 

Waktu Tepat Membayar Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah yang tepat merupakan hal penting yang harus dipahami oleh umat Muslim. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW menekankan bahwa waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal ini sejalan dengan hadis yang mengatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri. Oleh karena itu, umat Muslim diharapkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Bagi mereka yang belum sempat membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan hingga akhir, masih diperbolehkan untuk menunaikannya pada malam takbiran. Hal ini sesuai dengan ajaran yang diterangkan oleh Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad SAW mengharuskan pembayaran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan salat Idul Fitri.

Namun, waktunya terbatas, dan sebaiknya tidak ditunda hingga batas akhir.

Waktu terakhir yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri dan sebelum dilaksanakannya sholat Id. Ini sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Rasulullah SAW, yang memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju sholat Idul Fitri. Bagi yang menunaikan zakat setelah sholat Id, akan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan sebagai zakat fitrah.

Dari sahabat Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai waktu maksimal pembayaran zakat fitrah. Namun, secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama akan memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi umat Muslim. Selain itu, hal ini juga akan membantu mempererat tali persaudaraan antar muslim dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya