Cara Membuat SKCK Online, Siapkan Dokumen Persyaratannya

Panduan lengkap cara membuat skck online

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 13 Jun 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 12:30 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK

Liputan6.com, Jakarta Membuat SKCK kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online. Bagi Anda yang belum familiar, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal di masa lalu atau tidak. Dengan masa berlaku enam bulan yang bisa diperpanjang, SKCK dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Nah, bagaimana sebenarnya cara membuat SKCK online?

Proses pengajuan SKCK kini bisa dilakukan secara daring, memudahkan Anda yang sibuk atau berada jauh dari kantor polisi. Layanan ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mempermudah proses pengumpulan dokumen yang diperlukan. Namun, banyak yang masih bingung mengenai langkah-langkah cara membuat SKCK online. Apakah Anda salah satunya? Jika iya, artikel ini akan sangat membantu Anda memahami prosesnya.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang cara membuat SKCK online, berbagai persiapan dan syarat harus dipenuhi sebelum memulai prosesnya. Bagaimana caranya agar pengajuan SKCK Anda berjalan lancar? Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? 

Untuk panduan lengkap cara membuat SKCK online, berikut ini telah Liputan6.com rangkum langkah-langkahnya, Kamis (13/6/2024).

Syarat Membuat SKCK

Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri.
Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri. (www.skck.polri.go.id)

Untuk mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), terdapat sejumlah persyaratan dan langkah yang perlu dipenuhi. SKCK adalah dokumen resmi yang memberikan informasi apakah seseorang memiliki catatan kriminal di masa lalu atau tidak. SKCK dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dan memiliki masa berlaku selama enam bulan yang dapat diperpanjang. Untuk mempermudah masyarakat, kini pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online.

Syarat Membuat SKCK:

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

SKCK dapat dibuat secara online melalui laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id/. Di situs tersebut, masyarakat dapat mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan serta mengisi form yang disediakan. Form tersebut berisi data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

Meskipun proses pengajuan dapat dilakukan secara online, masyarakat masih harus datang ke kantor polisi untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua data yang diunggah sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki pemohon.

Dengan adanya layanan online ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus SKCK tanpa perlu mengantri panjang di kantor polisi. Langkah-langkah yang jelas dan persyaratan yang rinci memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan efisien.

Cara Membuat SKCK Online

Dalam era digital yang semakin maju, proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mengalami transformasi menjadi lebih efisien melalui layanan online. Namun, perlu diingat bahwa sejak tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Hal ini mengarahkan pemohon SKCK untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Baru Online:

1. Download Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

Unduh aplikasi ini melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) secara gratis. Pastikan aplikasi diunduh dari sumber yang terpercaya.

2. Registrasi SKCK Online

Setelah mengunduh aplikasi, buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada. Isi data registrasi dengan lengkap dan benar sesuai identitas Anda.

3. Pilih Menu "SKCK"

Setelah berhasil masuk, pilih menu "SKCK" yang tersedia dalam aplikasi. Lalu, klik opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai proses pembuatan SKCK baru.

4. Lampirkan Dokumen Persyaratan

Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK, seperti fotokopi KTP, paspor, akta lahir, dan kartu identitas lain sesuai kebutuhan.

5. Isi Formulir Pendaftaran SKCK

Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan.

6. Pembayaran Pembuatan SKCK

Lakukan pembayaran pembuatan SKCK melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Cetak Tanda Bukti Barcode

Setelah proses pembayaran selesai, cetak tanda bukti berupa barcode yang akan digunakan untuk pengambilan SKCK fisik.

8. Ambil SKCK Fisik

Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa tanda bukti barcode dan dokumen persyaratan yang sudah dilampirkan untuk pengambilan SKCK fisik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara teliti dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat dengan mudah dan efisien mengurus SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya