Liputan6.com, Jakarta Gaji kepala desa di Indonesia menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat seiring dengan peran penting mereka dalam mengelola pemerintahan desa. Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas pembangunan dan kesejahteraan desa, kepala desa mendapatkan gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Gaji ini bertujuan untuk memastikan kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
Baca Juga
Advertisement
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa gaji kepala desa berada pada kisaran yang cukup layak untuk mendukung kinerja mereka. Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima tunjangan-tunjangan yang mencakup tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang relevan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa sehingga mereka dapat fokus dalam melayani masyarakat dan mengembangkan desa mereka.
Meskipun gaji kepala desa telah mengalami peningkatan, masih terdapat perbedaan yang signifikan antara gaji kepala desa di berbagai daerah. Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan alokasi anggaran desa turut mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai gaji kepala desa di Indonesia beserta tunjangan dan fasilitas lainnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024).
Besaran Gaji Kepala Desa di Indonesia
Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kepala desa.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Advertisement
Tunjangan dan Fasilitas yang Diperoleh Kepala Desa
Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya. Terkait dengan masa jabatan, Kepala Desa diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
Tak hanya itu, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Bahkan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Berikut ini terdapat beberapa tugas dan wewenang kepala desa adalah:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdes)
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut ini terdapat beberapa hak dari Kepala Desa adalah:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
- Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Sedangkan, kewajiban kepala desa yang harus dilakukan, yaitu:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
- Mengelola keuangan dan aset desa.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.