Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menjalankan demokrasi di Indonesia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu proses yang penting. Pilkada adalah proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat, di mana setiap tahun ada periode tertentu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengatur tahapan Pilkada.
Baca Juga
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan demokratis. KPU juga bertanggung jawab dalam mengatur jadwal dan tahapan Pilkada, serta menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon perorangan.
Kini, tahapan Pilkada telah masuk ke dalam periode penyelenggaraan, salah satunya persyaratan dukungan pasangan calon perorangan harus terpenuhi, dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 dan berakhir pada Senin, 19 Agustus 2024. Pasangan calon perorangan juga harus memiliki tim sukses yang bertanggung jawab, dalam mengumpulkan dukungan tersebut.
Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada pada 2024, diharapkan proses demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah semakin kuat dan berkualitas. Berikut ini tahapan Pilkada serentak 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).
Tahapan Pilkada 2024 Masa Persiapan
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
1. Perencanaan Program dan Anggaran (Jumat, 26 Januari 2024)
Tahap awal ini melibatkan perencanaan program dan anggaran yang akan digunakan selama proses Pilkada. Semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah hingga KPU daerah, harus memastikan bahwa seluruh kebutuhan anggaran telah direncanakan dengan matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup alokasi dana untuk berbagai kegiatan seperti kampanye, logistik pemilihan, serta operasional PPK, PPS, dan KPPS.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (Senin, 18 November 2024)
Pada tahap ini, peraturan penyelenggaraan pemilihan harus disusun dengan cermat. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan pemilihan, hak dan kewajiban calon serta pemilih, hingga prosedur penyelesaian sengketa pemilihan. KPU dan badan pengawas pemilihan harus bekerja sama untuk memastikan peraturan ini jelas dan adil.
3. Perencanaan Penyelenggaraan (Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan) - Senin, 18 November 2024
Tahap ini melibatkan penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan. Setiap langkah dalam proses Pilkada, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil pemilihan, harus ditetapkan jadwalnya secara terperinci. Hal ini penting untuk memastikan semua pihak mengetahui dan mematuhi timeline yang telah ditentukan.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)
Tahap ini melibatkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). PPK, PPS, dan KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemilihan di wilayah masing-masing.
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024)
Pada tahap ini, proses pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan. Pemantau pemilihan adalah individu atau organisasi yang diberikan kewenangan untuk mengawasi jalannya Pilkada guna memastikan pelaksanaan yang jujur, adil, dan transparan. Proses pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa pemantau yang terdaftar memiliki kredibilitas dan tidak memihak.
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)
Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) harus diserahkan oleh pemerintah daerah kepada KPU. DP4 ini mencakup semua penduduk yang berpotensi menjadi pemilih pada Pilkada 2024. Data ini penting sebagai dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024)
Pemutakhiran daftar pemilih melibatkan proses verifikasi dan validasi data pemilih, untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah akurat dan terkini. Penyusunan daftar pemilih ini dilakukan dengan memperhatikan data dari DP4, serta masukan dari masyarakat dan partai politik.
Advertisement
Tahapan Pilkada 2024 untuk Penyelenggaraan
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024)
Pada tahap ini, pasangan calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dukungan ini biasanya berupa tanda tangan atau surat pernyataan dari sejumlah pemilih yang mendukung calon tersebut. Proses verifikasi dukungan dilakukan untuk memastikan keabsahan dukungan yang diserahkan.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024)
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentang pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada. Pengumuman ini penting agar masyarakat dapat mengenal calon-calon yang akan dipilih dan memastikan bahwa semua calon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Pendaftaran Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)
Pasangan calon yang ingin mengikuti Pilkada harus mendaftarkan diri pada periode ini. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU daerah setempat dengan menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen-dokumen pendukung dan bukti dukungan.
4. Penelitian Pasangan Calon (Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)
Penelitian pasangan calon dilakukan, untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Proses ini juga mencakup verifikasi rekam jejak dan latar belakang pasangan calon, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
5. Penetapan Pasangan Calon (Selasa, 22 September 2024)
Pada tahap ini, KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi semua persyaratan untuk mengikuti Pilkada. Penetapan ini diumumkan secara resmi dan pasangan calon yang telah ditetapkan berhak untuk memulai kegiatan kampanye.
6. Pelaksanaan Kampanye (Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)
Kampanye merupakan masa di mana pasangan calon dapat memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti rapat umum, debat, iklan media, dan pertemuan dengan konstituen. KPU mengatur jadwal dan tata cara kampanye untuk memastikan kegiatan kampanye berlangsung tertib dan damai.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara (Rabu, 27 November 2024)
Hari pemungutan suara adalah puncak dari seluruh rangkaian Pilkada. Pada hari ini, masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat memberikan suara mereka, di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Proses pemungutan suara diawasi ketat untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung jujur dan adil.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)
Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara di setiap TPS. Hasil penghitungan suara ini kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi untuk menetapkan pemenang Pilkada. Proses ini diawasi oleh KPU dan badan pengawas pemilihan untuk memastikan akurasi dan transparansi.
Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkada 2024 ini telah diatur secara rinci dan jelas, mulai dari tahap persiapan hingga penyelenggaraan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti jadwal dan aturan yang telah ditetapkan, guna menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024.