Pilkada Lampung 2024 Bolehkan Usul Dua Calon? Ketua KPU Beri Bocoran

Pilkada Lampung 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.

oleh Laudia Tysara diperbarui 24 Jul 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 11:00 WIB
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Lampung 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024 sebagai bagian dari pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat Lampung akan memilih gubernur dan wakil gubernur baru untuk memimpin provinsi tersebut lima tahun ke depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan sejumlah aturan dan tahapan pelaksanaan Pilkada Lampung 2024.

Terkait usulan calon dalam Pilkada Lampung 2024, KPU Lampung menegaskan bahwa jika partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, akan dilakukan klarifikasi ke tingkat pusat.

Dukungan minimal untuk calon perseorangan dalam Pilkada Lampung 2024 telah ditetapkan oleh KPU Lampung melalui Keputusan Nomor 83 tahun 2024. Calon perseorangan harus memiliki minimal 490.435 pendukung yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Informasi ini penting diketahui masyarakat agar memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Lampung 2024. Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Selasa (23/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pilkada Lampung 2024 Bolehkan Usul Dua Calon

KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Pilkada Lampung 2024 menjadi sorotan publik terkait aturan pencalonan kepala daerah. Melansir dari Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan penjelasan mengenai kemungkinan partai politik mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan bahwa jika terjadi kasus demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke tingkat pusat melalui KPU RI. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan rekomendasi calon yang diajukan oleh partai politik.

Aturan pencalonan dalam Pilkada Lampung 2024 menekankan pentingnya surat rekomendasi dari partai politik. Erwan Bustami menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang diajukan ke KPU saat pencalonan harus ditandatangani oleh pengurus partai politik tingkat pusat.

"Surat rekomendasi itu ditandatangani ketua parpol atau sekretaris jenderal di tingkat pusat. Surat rekomendasi yang ditandatangani itu juga harus sudah ada keputusan siapa kepala daerahnya dan wakilnya," ujarnya dikutip dari Antara.

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan final mengenai calon yang diusung harus berasal dari tingkat pusat partai.

Proses klarifikasi menjadi kunci dalam menangani kasus pengajuan lebih dari satu pasangan calon oleh partai politik. KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk memverifikasi rekomendasi yang sah.

Tujuan Klarifikasi Tingkat Pusat

Erwan Bustami menyatakan, "Bila memang ada dua pasangan calon yang diusulkan dalam pencalonan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi di tingkat pusat melalui KPU RI, hal itu untuk memastikan kemana rekomendasi calon tersebut sebenarnya diberikan."

Proses ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan memastikan transparansi dalam proses pencalonan.

Pilkada Lampung 2024 juga memiliki aturan khusus terkait pencalonan penjabat (Pj) kepala daerah. Erwan Bustami mengingatkan bahwa Pj kepala daerah yang ingin maju dalam pemilihan harus mundur dari jabatannya.

"Jadi sebelum 40 hari masa pencalonan, semua yang berstatus Pj kepala daerah harus mengundurkan diri bila ingin maju pada Pilkada Serentak 2024," tegasnya.

Aturan ini didasarkan pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, yang menetapkan batas waktu pengunduran diri 40 hari sebelum masa pencalonan.

Transparansi dan kejelasan dalam proses pencalonan menjadi fokus utama KPU Lampung menjelang Pilkada Lampung 2024. Aturan yang ditetapkan bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan bahwa calon yang diajukan benar-benar memiliki dukungan resmi dari partai politik. Masyarakat Lampung diharapkan dapat memahami proses ini agar dapat berpartisipasi aktif dan kritis dalam pemilihan kepala daerah.

 


Dukungan Perseorangan Pilkada Lampung 2024

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pilkada Lampung 2024 membuka peluang bagi calon perseorangan untuk ikut berkompetisi memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur. Melansir dari Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Lampung Nomor 83 tahun 2024, syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan adalah 490.435 pendukung yang tersebar di minimal delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Penentuan jumlah dukungan minimal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Pasal 41 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dukungan yang diperlukan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024.

Jumlah tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Erwan Bustami menyebutkan bahwa jumlah DPT Lampung mencapai 6.539.128 pemilih yang tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.

Informasi mengenai syarat dukungan minimal ini penting diketahui oleh masyarakat Lampung, terutama bagi mereka yang berminat maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Lampung 2024. Pemahaman yang baik tentang persyaratan ini akan membantu calon potensial untuk mempersiapkan diri dan mengukur kekuatan dukungan mereka sebelum memutuskan untuk maju.

KPU Lampung Sudah Buka Pendaftaran

KPU Lampung telah membuka pendaftaran untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Erwan Bustami menjelaskan bahwa batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dari jalur perseorangan pada Pilkada Lampung 2024 dimulai dari 8 Mei hingga berakhir pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menurut syarat dukungan dan penerimaan sistem informasi pencalonan pilkada KPU pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan," ungkapnya.

Meskipun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, proses ini tetap penting dalam konteks Pilkada Lampung 2024. Ketiadaan calon perseorangan bukan berarti mengurangi kualitas demokrasi, namun justru menunjukkan bahwa proses pencalonan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

KPU Lampung tetap membuka kesempatan bagi calon perseorangan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan dalam proses pemilihan.

Pilkada Lampung 2024 menjadi ajang penting bagi masyarakat Lampung untuk memilih pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan daerah. Pemahaman yang baik tentang syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan akan membantu masyarakat dalam menilai kredibilitas dan kesiapan calon yang maju melalui jalur ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya