Liputan6.com, Jakarta Pada tanggal 27 November 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak di seluruh wilayahnya, termasuk di Provinsi Lampung. Salah satu yang akan dipilih dalam Pilkada Lampung 2024 adalah Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin provinsi ini dalam periode selanjutnya.
Pilkada merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting dalam rangka menjaga kestabilan dan kemajuan suatu daerah. Dalam hal ini, pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Lampung menjadi sangat signifikan dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Lampung memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu untuk mengemban amanah membangun dan mengurus daerah.
Advertisement
Baca Juga
Pada Pilkada Lampung 2024 nanti, diperkirakan akan ada beberapa calon yang akan bertarung demi menduduki posisi jabatan gubernur dan wakil gubernur di provinsi ini. Beberapa nama calon yang dirumorkan akan ikut dalam kontestasi ini antara lain adalah tokoh-tokoh politik, akademisi, serta figur-figur masyarakat yang memiliki reputasi dan pengaruh yang kuat di Lampung.
Untuk mengenal siapa saja calon potensial di Pilkada Lampung, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (16/5/2024).
Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Lampung
Pilkada Lampung 2024 akan menjadi ajang pesta demokrasi di provinsi yang terletak di Pulau Sumatera ini. Salah satu informasi penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah jadwal pemungutan suara. Tepatnya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Menariknya, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 ini akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah pemilihan presiden dan legislatif pada tahun yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari overlapping jadwal yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pemungutan suara sendiri merupakan tahap puncak dalam proses Pilkada Lampung. Pada saat ini, masyarakat berhak menggunakan hak suara mereka untuk menentukan siapa yang layak memimpin provinsi ini dalam periode berikutnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik, seperti menyertakan KTP sebagai syarat utama untuk dapat menggunakan hak pilih.
Jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan ini menjadi momen penting bagi warga Lampung untuk menyalurkan aspirasi politik mereka. Pemilihan ini juga menjadi ajang bagi calon-calon pemimpin untuk memperkenalkan visi dan misi mereka dalam membangun Lampung ke depannya.
Dengan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan nasional, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Lampung 2024 dapat meningkat. Semakin tinggi partisipasi, semakin kuat pula representasi kehendak dan harapan warga dalam menentukan pemimpin yang amanah dan berkualitas bagi provinsi Lampung.
Advertisement
Tahap Pelaksanaan Pilkada Lampung 2024
Pelaksanaan Pilkada Lampung 2024 akan melalui beberapa tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan-tahapan tersebut bertujuan untuk menjaga sinergitas antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung. Salah satu tahapan awal adalah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Proses Coklit ini melibatkan 25.675 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung. Pada proses ini, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Coklit kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Mahan Agung pada 12 Februari 2023. Gubernur Arinal berharap adanya sinergitas yang baik antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, terdapat tahapan Koordinasi dan Persiapan yang melibatkan Bawaslu dan KPU untuk memantapkan persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Gubernur Lampung juga telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas pada penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.
Beberapa tahapan penting lainnya dalam pelaksanaan Pilkada Lampung 2024 di antaranya adalah Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Penelitian Persyaratan Calon, Penetapan Pasangan Calon, Kampanye, Pemungutan Suara, Peluncuran Pilkada, dan Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan.
Dengan menjalankan dan menyelesaikan setiap tahapan tersebut secara baik dan teratur, diharapkan Pilkada Lampung 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Semua pihak, baik pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik perlu berperan aktif serta menjaga koordinasi yang baik untuk mewujudkan Pilkada yang adil, demokratis, dan kondusif di Provinsi Lampung.
Calon Potensial di Pilkada Lampung 2024
Pilkada Lampung 2024 adalah ajang demokrasi di mana masyarakat Lampung akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin provinsi ini selama periode 2024-2029. Berdasarkan beberapa sumber, terdapat beberapa nama yang dianggap potensial untuk menjadi calon pada Pilkada Lampung mendatang.
Salah satu calon yang disebut-sebut adalah Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang menjabat pada periode 2019-2024. Selain itu, Muhammad Ridho Ficardo, mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019 juga masuk dalam daftar calon potensial.
Selain itu, nama Herman HN juga masuk dalam bursa calon Gubernur Lampung. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandar Lampung pada periode 2010-2015 dan 2016-2021. Al Muzzammil Yusuf, Anggota DPR-RI, juga disebut-sebut sebagai calon potensial.
Selain mereka, Sujadi Saddat yang pernah menjabat sebagai Bupati Pringsewu pada periode 2011-2016 dan 2017-2022, serta Umar Ahmad yang menjabat sebagai Bupati Tulang Bawang Barat pada periode 2014-2016 dan 2017-2022, juga masuk dalam daftar calon potensial.
Rahmat Mirzani Djausal, Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, dan Rozak yang menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-sekarang, juga disebut-sebut sebagai calon potensial. Terakhir, Edward Syah Pernong, mantan Kapolda Lampung pada periode 2015 dan Sultan Kepaksian Sekala Brak, juga masuk dalam daftar calon potensial.
Namun, perlu dicatat bahwa daftar ini hanya perkiraan dan belum ada kepastian mengenai siapa saja yang akan menjadi calon pada Pilkada Lampung 2024.
Advertisement
Maskot Pilkada Lampung 2024 dan Artinya
Maskot Pilkada Lampung 2024 adalah salah satu bagian dari rangkaian kegiatan peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan. Maskot ini memiliki makna dan simbolis yang melambangkan semangat dan kebersamaan dalam menjalankan proses demokrasi Pilkada.
Maskot Pilkada Lampung 2024 memiliki simbolis yang utama di antaranya adalah burung merak. Burung merak merupakan simbol keindahan dan kemegahan yang menggambarkan Lampung Selatan yang maju dan tumbuh pesat. Selain itu, maskot ini juga menampilkan gambaran sosok kepala daerah yang siap memimpin dan membawa kemajuan bagi masyarakat.
Dalam konteksnya, maskot ini memiliki arti bahwa proses Pilkada Lampung 2024 diharapkan dapat berjalan dengan Pilkada yang demokratis dan adil. Kemajuan dan keberhasilan Kabupaten Lampung Selatan dapat dicapai melalui pemimpin yang mengutamakan kepentingan rakyat dan menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi.
Dengan adanya maskot Pilkada Lampung 2024 ini, diharapkan masyarakat Lampung Selatan lebih tertarik dan antusias untuk mengikuti dan mendukung setiap tahapan Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mampu menjalankan amanah dan memajukan wilayah Lampung Selatan ke arah yang lebih baik.