Liputan6.com, Jakarta Peluncuran Golden Visa oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (25/7/2024) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, menandai sebuah langkah signifikan dalam upaya menarik investasi dan tenaga profesional ke Indonesia. Dalam acara yang meriah tersebut, Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia, menerima penghargaan bergengsi ini secara langsung dari Presiden Jokowi. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah Indonesia dalam memperkuat hubungan internasional dan memperbaiki iklim investasi di tanah air.
Golden Visa ini merupakan terobosan baru dalam kebijakan imigrasi Indonesia, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkontribusi secara aktif dalam sektor investasi dan profesional di Indonesia. Presiden Jokowi menekankan pentingnya selektivitas dalam pemberian visa ini, memastikan hanya individu dengan kualitas terbaik yang akan mendapatkan hak istimewa tersebut. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat bagi negara sambil menjaga keamanan nasional.
Baca Juga
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Golden Visa? Bagaimana mekanisme dan persyaratannya? Dan apa saja manfaat yang bisa diperoleh oleh mereka yang terpilih?Â
Advertisement
Untuk informasi lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pada Kamis (25/7).
Apa Itu Golden Visa?
Golden Visa Indonesia adalah sebuah jenis visa yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berbagai kegiatan di Indonesia, termasuk investasi dan penyatuan keluarga. Pengaturan mengenai Golden Visa ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, khususnya pada BAB V tentang Golden Visa, Pasal 184.
Menurut peraturan tersebut, Golden Visa mencakup beberapa jenis izin tinggal yang meliputi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali. Visa ini diberikan untuk periode tertentu, yaitu antara 5 hingga 10 tahun. Tujuan utama pemberian Golden Visa ini adalah untuk memfasilitasi kegiatan seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua di Indonesia.
Dengan adanya Golden Visa, pemerintah Indonesia bertujuan untuk menarik lebih banyak investor dan profesional yang dapat berkontribusi positif bagi perekonomian negara, serta memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menetap atau memiliki hubungan lebih erat dengan Indonesia.
Advertisement
Siapa Penerima Golden Visa?
Penerima Golden Visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Golden Visa ini dapat diberikan kepada beberapa kelompok orang asing berdasarkan tujuan dan kebutuhan mereka di Indonesia. Berikut adalah kategori penerima Golden Visa beserta penjelasan rinciannya:
1. Penanaman Modal
- Investor Perorangan: Orang asing yang berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dapat memperoleh Golden Visa. Ini termasuk mereka yang akan memulai usaha baru atau berinvestasi di sektor yang sudah ada.
- Investor Tanpa Pendirian Perusahaan: Orang asing yang berinvestasi di Indonesia tanpa niat untuk mendirikan perusahaan juga memenuhi syarat untuk Golden Visa.
- Jabatan di Perusahaan: Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris di perusahaan yang didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar negeri, dapat menerima Golden Visa.
- Representasi Perusahaan: Orang asing yang mewakili perusahaan induk dari luar negeri dan melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan Golden Visa.
2. Penyatuan Keluarga
- Pasangan: Orang asing yang ingin bergabung dengan suami atau istri yang sudah memegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap di Indonesia.
- Anak: Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah yang ingin bergabung dengan orang tua yang memegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Orang Tua: Orang asing yang ingin bergabung dengan anak mereka yang memegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
3. Repatriasi
- Eks WNI: Eks warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali dan tinggal di Indonesia tanpa penjamin.
- Keturunan Eks WNI: Keturunan eks WNI hingga derajat kedua yang ingin tinggal di Indonesia tanpa memerlukan penjamin.
4. Rumah Kedua
- Kepemilikan Rumah Kedua: Orang asing yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia dapat memperoleh Golden Visa, yang memungkinkan mereka untuk tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama.
5. Keahlian Khusus
- Tokoh Dunia: Individu yang memiliki keahlian khusus atau status tokoh dunia yang dianggap memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.
- Lanjut Usia: Orang asing yang berusia 55 tahun atau lebih yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Golden Visa ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi orang asing dalam berbagai aspek, dari investasi hingga penyatuan keluarga, serta memberikan peluang bagi mereka untuk berkontribusi secara signifikan di Indonesia.
Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkan Golden Visa?
Pemberian Golden Visa di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023. Visa ini dirancang untuk memfasilitasi investasi dan kehadiran profesional asing di Indonesia dengan berbagai syarat yang bergantung pada status investasi dan periode tinggal. Berikut adalah persyaratan rinci untuk mendapatkan Golden Visa berdasarkan kategori yang berbeda:
1. Investor Asing Perorangan yang Mendapatkan Izin Mendirikan Perusahaan
- Masa Tinggal 5 Tahun: Untuk periode tinggal selama 5 tahun, investor asing perorangan yang berniat mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan investasi minimal sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar). Investasi ini dapat berupa pembelian saham, pendirian perusahaan, atau kegiatan investasi lainnya yang mendukung ekonomi lokal.
- Masa Tinggal 10 Tahun: Bagi mereka yang ingin tinggal selama 10 tahun, syarat investasi meningkat menjadi USD 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar). Tujuan dari investasi ini adalah untuk memastikan bahwa kontribusi yang diberikan memiliki dampak jangka panjang pada perekonomian Indonesia.
2. Investor Asing Perusahaan/Korporasi
- Masa Tinggal 5 Tahun: Investor korporasi, termasuk direksi dan komisaris, yang ingin tinggal selama 5 tahun di Indonesia harus mendirikan perusahaan dan melakukan investasi sebesar USD 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar). Investasi ini bertujuan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi melalui pendirian perusahaan yang signifikan.
- Masa Tinggal 10 Tahun: Untuk periode tinggal 10 tahun, syarat investasi adalah sebesar USD 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar). Hal ini menunjukkan komitmen yang lebih besar dan diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.
3. Investor Asing Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan
- Masa Tinggal 5 Tahun: Bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan namun ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun, mereka harus menempatkan dana sebesar USD 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar). Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito di bank.
- Masa Tinggal 10 Tahun: Untuk masa tinggal yang lebih lama, yaitu 10 tahun, jumlah dana yang harus ditempatkan adalah USD 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar). Hal ini memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan dari peluang investasi yang lebih besar dan berkontribusi lebih substansial pada ekonomi Indonesia.
Dengan syarat-syarat tersebut, Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik berbagai jenis investor dan profesional yang dapat memberikan kontribusi signifikan pada ekonomi dan masyarakat Indonesia, sambil memastikan bahwa investasi yang dilakukan memenuhi standar tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement