Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi, KPK Sita Aset Senilai Puluhan Miliar

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar didakwa menerima gratifikasi fantastis.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 20 Sep 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 13:45 WIB
Adhi Pramono Usai di Periksa KPK
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengacungkan jempol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono baru saja rampung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan harta yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai dengan profilnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala Bea Cukai Makassar telah menarik perhatian publik, serta menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terbongkarnya kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat dalam pusaran gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Eks kepala Bea Cukai Makassar yaitu Andhi Pramono yang didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 58.974.116.189, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun dan 3 bulan, sebuah pukulan telak bagi kariernya dan peringatan keras bagi aparatur negara lainnya.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem birokrasi, khususnya di sektor bea cukai yang merupakan garda terdepan dalam pengawasan arus barang masuk dan keluar negeri. Gratifikasi dalam jumlah besar yang diterima Andhi Pramono, menunjukkan besarnya godaan finansial yang dihadapi pejabat publik dalam posisi strategis. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas institusi bea cukai.

Tuntutan hukuman yang diajukan terhadap mantan kepala Bea Cukai Makassar ini mencerminkan keseriusan penegak hukum, dalam menindak kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Durasi hukuman yang cukup panjang diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi pejabat lain yang mungkin tergoda untuk melakukan tindakan serupa.

Berikut ini kasus mantan kepala Bea Cukai Makassar yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Profil Singkat Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Adhi Pramono Usai di Periksa KPK
Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Makassar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono mengklaim rumah mewah di kawasan Cibubur yang viral di media sosial merupakan milik orang tuanya dan hunian tersebut belum diwariskan kepadanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Andhi Pramono adalah seorang pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, kini berusia 47 tahun. Masa kecil dan pendidikan dasarnya dihabiskan di kota asalnya tersebut, sebelum melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Pada tahun 1997, Andhi diterima di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan mengambil jurusan Bea Cukai. Pendidikan di STAN menjadi fondasi kuat bagi perjalanan kariernya yang kemudian membawanya ke berbagai posisi penting dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam kariernya, Andhi telah menduduki beberapa posisi strategis di berbagai kantor wilayah Bea Cukai di Indonesia. Salah satu jabatan awal yang ia emban adalah sebagai Kepala Seksi Pabean dan Cukai V di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B di Palembang. Kariernya terus menanjak dan ia kemudian ditunjuk sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Pengalaman dan kemampuannya dalam mengelola berbagai aspek kepabeanan membuatnya semakin dipercaya memegang jabatan-jabatan penting.

Salah satunya adalah ketika ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B di Teluk Bayur. Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Kini, Andhi dipercaya memegang tanggung jawab sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebuah posisi strategis di wilayah Indonesia bagian timur. Akan tetapi, Andhi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Tahun 2022.

Oleh karena itu, data harta kekayaannya masih mengacu pada laporan per 31 Desember 2021. Berdasarkan laporan LHKPN pada tahun tersebut, Andhi melaporkan total kekayaan senilai Rp13,75 miliar. Sebagai pejabat negara, gaji pokok Andhi diperkirakan berada di kisaran Rp3—5 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Namun, tunjangan dan kompensasi lainnya meningkatkan pendapatannya secara signifikan.

 


Kasus Hukum Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar

Sidang Perdana Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, saat ini sedang menghadapi proses hukum yang serius setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah asetnya. KPK melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan satu unit mobil mewah milik Andhi, dengan total nilai aset mencapai puluhan miliar rupiah. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Andhi, selama menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin, 12 Februari 2024, menyampaikan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik berhasil melacak dan menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Aset-aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, serta satu unit mobil mewah. Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dan upaya untuk mencapai asset recovery dari tindak pidana korupsi.

Berikut ini adalah rincian aset yang telah disita oleh KPK:

  1. Sebidang tanah dengan luas 2.231 meter persegi yang terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sebidang tanah lainnya dengan luas 5.363 meter persegi, juga terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter persegi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  3. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi, juga di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 1.015 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
  5. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
  6. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
  7. Satu unit mobil merk Ford berwarna merah.

Menurut Ali Fikri, aset-aset tersebut ditemukan melalui proses pelacakan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK. Penyitaan dilakukan untuk memastikan bahwa aset-aset yang diduga diperoleh melalui hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada negara. Dalam hal ini, aset yang disita juga merupakan bagian dari evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi, yang ditemukan tidak sesuai dengan profil kewajaran seorang penyelenggara negara.


Awal Kasus Mencuat ke Publik

Andhi Pramono
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/7/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kasus Andhi Pramono mulai mencuat pada pertengahan tahun 2023, seiring dengan sorotan publik terhadap gaya hidup mewah para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2023, atas dugaan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp58 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan posisinya sebagai pejabat di Bea Cukai. Dalam dakwaannya, KPK merinci bahwa Andhi menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang, antara lain sebesar Rp50.286.275.189 dalam rupiah, US$264.500 (sekitar Rp3.800.871.000), serta 409.000 dolar Singapura (sekitar Rp4.889.970.000).

Gratifikasi ini diterima selama periode 2009 hingga 2022, saat Andhi menjabat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain kasus gratifikasi, Andhi juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang penyidikannya saat ini masih berjalan. Proses hukum terhadap Andhi kini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penyitaan aset-aset yang dilakukan KPK diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh Andhi selama bertahun-tahun.

Melalui penyelidikan yang masih berlangsung, KPK berkomitmen untuk terus menelusuri lebih lanjut aset-aset lain yang mungkin diperoleh dari hasil kejahatan serupa. Penyitaan ini mencerminkan upaya serius lembaga antikorupsi dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi di lingkungan pemerintahan. Aset-aset yang disita diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi, sekaligus memberikan efek jera bagi para penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya