iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ternyata Belum Penuhi Syarat Investasi

Apple harus memenuhi persyaratan investasi jika ingin menjual produknya secara langsung di Indonesia.

oleh Rizka Muallifa diperbarui 29 Okt 2024, 18:43 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 18:43 WIB
iPhone 16
Apple resmi meluncurkan iPhone dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Liputan6.com, Jakarta Apple resmi meluncurkan iPhone 16 series secara global pada September 2024, namun perangkat ini masih menghadapi kendala untuk bisa dijual secara resmi di Indonesia. Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga saat ini iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan bagi semua produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia.

Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia karena PT Apple Indonesia belum menuntaskan komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN sesuai skema inovasi yang telah ditentukan.

Mengapa iPhone 16 Belum Memenuhi Syarat TKDN?

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, setiap ponsel yang dipasarkan di Tanah Air harus memenuhi nilai TKDN minimal sebesar 35%. Syarat ini dirancang untuk mendorong produsen perangkat elektronik melakukan investasi di dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. 

Komitmen sebesar Rp1,71 triliun tersebut, baru terealisasikan sebanyak Rp1,48 triliun. Sehingga pihak Apple butuh menyanggupi sisa investasi sebesar Rp 240 miliar tersebut lebih dulu. Selain itu, sertifikasi untuk Tingkat kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki oleh Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

Bagaimana Konsumen Bisa Mendapatkan iPhone 16?

Meskipun belum memenuhi syarat TKDN, ada kabar baik bagi penggemar produk Apple di Indonesia. Konsumen masih dapat memiliki iPhone 16 dengan cara membelinya di luar negeri, baik secara langsung atau melalui pengiriman via pos. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, perangkat iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri untuk penggunaan pribadi dapat dibawa masuk ke Indonesia.

Namun, ada batasan yang harus diperhatikan. Setiap individu hanya diizinkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 sebagai barang pribadi. Untuk menggunakan iPhone 16 di Indonesia, konsumen juga harus melaporkan perangkat tersebut ke Bea Cukai dan mendaftarkan IMEI-nya agar tidak terkena pemblokiran jaringan.

Apakah iPhone 16 yang Dijual di Indonesia Saat Ini Legal?

iPhone 16
Tombol kamera iPhone 16 mulai ditiru, perusahaan asal China ini jadi yang pertama. (Doc: Apple)

iPhone 16 yang dijual saat ini di Indonesia sudah pasti ilegal. Hal ini disebabkan Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia, dengan selisih investasi sebesar Rp240 miliar yang belum terealisasi. 

Oleh karena itu, hingga Apple memenuhi syarat investasi dan memperbarui sertifikasi TKDN, penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia belum bisa dilakukan. Ini menandakan bahwa perangkat yang saat ini dijual melalui jalur tidak resmi atau “black market” berstatus ilegal.

Apa Dampaknya Bagi Industri dan Konsumen di Indonesia?

Keputusan pemerintah untuk melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia bisa berdampak pada pasar elektronik dalam negeri. Meskipun Apple tidak termasuk dalam jajaran 6 besar merek ponsel di Indonesia, permintaan terhadap produk ini cukup tinggi, terutama di kalangan anak muda yang lebih melek teknologi.

Bloomberg menyebutkan bahwa Indonesia, dengan populasi lebih dari 350 juta pengguna smartphone aktif, merupakan pasar potensial bagi Apple. Namun, kebijakan TKDN yang ketat telah membuat perusahaan ini kesulitan memenuhi persyaratan untuk memasarkan produk mereka secara legal di Indonesia.

 

Bagaimana Sejarah Peluncuran iPhone di Indonesia?

Sebelumnya, iPhone 15 berhasil masuk ke pasar Indonesia dan mulai dipasarkan melalui distributor resmi pada Oktober 2023. Saat itu, Apple berhasil memenuhi syarat TKDN sebesar 35% dengan membuka pusat pengembangan di tiga lokasi, yaitu Universitas Ciputra, ICE BSD, dan Nongsa Digital Park Batam. Sukses ini tidak diikuti oleh iPhone 16, yang hingga kini belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Apple diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Indonesia, menyusul sukses peluncuran iPhone 13 dan 14 yang berhasil masuk pasar Indonesia tanpa kendala pada 2021 dan 2022.

Mengapa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia?

iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 35%.

Apakah iPhone 16 masih bisa dibawa masuk ke Indonesia?

Ya, iPhone 16 masih bisa dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, tetapi pengguna harus mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.

Apakah iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini legal?

Tidak, iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini dipastikan ilegal karena belum memenuhi syarat TKDN dan belum mendapatkan izin resmi dari Kemenperin.

Apa yang perlu dilakukan Apple agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia?

Apple perlu menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia dan memperbarui sertifikasi TKDN agar iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya