Liputan6.com, Jakarta Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini memasuki tahapan penting yaitu masa sanggah bagi para pelamar. Tahap ini memungkinkan peserta untuk menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi atau teknis yang mungkin mereka rasa tidak sesuai dengan ketentuan atau data yang disampaikan.
Masa sanggah menjadi salah satu cara transparan untuk memastikan rekrutmen berjalan adil dan profesional, terutama bagi pelamar yang mungkin menghadapi kendala teknis atau administratif. Dengan adanya periode khusus untuk menyanggah hasil seleksi, diharapkan proses ini bisa mengakomodasi semua pelamar sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, bagaimana ketentuan masa sanggah ini dan kapan jadwal pastinya? Artikel ini akan membahas langkah-langkah masa sanggah PPPK 2024, dari persyaratan hingga cara mengajukan sanggahan dengan benar agar para pelamar dapat mengikuti proses ini tanpa kendala, dilansir Liputan6 dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (31/10).
Advertisement
Pengertian dan Pentingnya Masa Sanggah PPPK 2024
Masa sanggah merupakan kesempatan yang diberikan kepada pelamar PPPK untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi yang diumumkan instansi. Menurut BKN, masa sanggah ini memberikan ruang bagi pelamar untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi atau kompetensi teknis yang mereka rasa kurang tepat.
Dalam pelaksanaan masa sanggah ini, pelamar diharapkan mampu memberikan penjelasan yang akurat dan mendukung pernyataannya berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Fitur ini disediakan untuk menjamin transparansi dalam rekrutmen PPPK, memastikan semua pelamar mendapatkan kesempatan yang adil.
Namun, perlu dicatat bahwa masa sanggah hanya berlaku untuk pelamar yang merasa hasil seleksi mereka tidak sesuai akibat kesalahan verifikasi pihak instansi. Sanggahan tidak bisa digunakan untuk mengoreksi kesalahan pada berkas yang diunggah oleh pelamar sendiri.
Advertisement
Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024 Berdasarkan Surat Edaran BKN
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal masa sanggah terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas, eks tenaga honorer Kategori II, dan tenaga non-ASN terdaftar di BKN, serta tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah.
Untuk kelompok pertama, masa sanggah berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024, dengan pengumuman pasca-sanggah pada 5-11 November. Kelompok kedua, yang terdiri dari tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, memiliki masa sanggah dari 19 hingga 21 Februari 2025, dengan pengumuman pasca-sanggah pada 22-28 Februari.
Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan harus memperhatikan jadwal ini, karena batas waktu tidak bisa diubah dan pengajuan di luar waktu yang ditetapkan tidak akan diterima oleh sistem.
Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah PPPK 2024
Untuk mengajukan sanggah, pelamar harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya, alasan yang diajukan harus benar dan realistis, bukan alasan yang dibuat-buat atau tidak sesuai dengan data dokumen yang sudah diunggah. Sanggahan yang tidak relevan atau tidak berbasis bukti tidak akan diproses oleh pihak instansi.
Selain itu, fitur sanggah hanya diperuntukkan bagi pelamar yang merasa verifikasi instansi salah, bukan untuk mengubah atau memperbaiki dokumen yang telah diajukan. Bagi pelamar yang menemukan kesalahan dalam dokumennya, tidak disarankan menggunakan fitur ini karena hasil verifikasi tidak akan diubah berdasarkan alasan tersebut.
Proses ini penting karena bila pelamar memberikan alasan yang tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, mereka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Langkah-Langkah Mengajukan Sanggahan di Portal SSCASN
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar dapat mengakses portal SSCASN BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Di portal ini, pelamar harus login ke akun mereka, mengisi form sanggah, dan menjelaskan kronologi yang mendasari sanggahan mereka.
Pada tahap ini, pelamar disarankan menyiapkan semua bukti yang mendukung alasan sanggahan mereka, seperti salinan dokumen dan data yang relevan. Sanggahan yang dijabarkan dengan jelas dan berbasis data cenderung memiliki peluang lebih besar untuk ditinjau dengan baik oleh pihak instansi.
Setelah sanggahan diajukan, pihak instansi akan memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut dalam periode yang telah ditentukan pada jadwal resmi. Pengumuman hasil akhir dari masa sanggah akan diinformasikan sesuai jadwal yang ada di situs resmi SSCASN.
Tanggapan Instansi Terhadap Sanggahan Pelamar
Instansi terkait akan memverifikasi ulang dokumen dan data sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Jika ditemukan kesalahan verifikasi dari pihak instansi, hasil seleksi akan diperbaiki dan diumumkan kembali setelah masa tanggapan sanggah selesai.
Proses ini dilakukan untuk menjamin bahwa keputusan akhir rekrutmen PPPK adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Instansi akan mengumumkan hasil pasca-sanggah untuk memastikan setiap pelamar memperoleh hasil seleksi yang valid.
Hasil pengumuman pasca-sanggah akan disampaikan melalui situs resmi SSCASN, sehingga pelamar dapat segera memeriksa hasil sanggahan yang mereka ajukan tanpa harus menunggu lama.
Advertisement
Apa itu masa sanggah PPPK 2024?
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan untuk pelamar agar bisa menyampaikan keberatan atas hasil seleksi administrasi atau teknis yang diumumkan instansi.
Kapan jadwal masa sanggah PPPK 2024?
Jadwal masa sanggah untuk pelamar prioritas dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024. Sedangkan untuk tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, masa sanggah berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.
Advertisement
Bagaimana cara mengajukan sanggahan di SSCASN?
Pelamar bisa login ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisi form sanggahan dengan alasan yang didukung bukti dokumen.