Liputan6.com, Jakarta Isbat nikah merupakan pengesahan hukum atas pernikahan yang sudah sah menurut agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini bertujuan memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum, melindungi hak pasangan suami istri, serta memberikan status legal bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pengajuan isbat nikah menjadi penting khususnya bagi pasangan yang menikah secara siri atau tanpa pencatatan resmi.
Kondisi sosial dan budaya di masyarakat sering kali menyebabkan pernikahan tidak dicatat di KUA atau Kantor Catatan Sipil, baik karena keterbatasan ekonomi, kurangnya pemahaman, atau faktor lain. Dampak dari tidak dicatatnya pernikahan ini sangat signifikan, terutama terkait hak-hak hukum pasangan maupun anak. Oleh karena itu, isbat nikah menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh status hukum yang jelas.
Pelaksanaan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bagi mereka yang memenuhi syarat, pengajuan isbat nikah dapat diajukan di pengadilan agama setempat. Program ini juga sering diselenggarakan sebagai bagian dari pelayanan terpadu oleh pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama, KUA, dan lembaga lainnya untuk mendukung tertib administrasi kependudukan.
Advertisement
Lantas bagaimana urgensinya? mari ikuti artikel berikut agar pernikahan bisa diakui baik secara agama maupun negara secara sah, dilansir Liputan6 dari berbagai sumber, Kamis (31/10).
Apa Itu Isbat Nikah dan Manfaatnya?
Isbat nikah adalah proses pengesahan di pengadilan yang memberi kekuatan hukum pada pernikahan yang sudah sah menurut agama tetapi belum dicatat secara resmi.
Manfaat isbat nikah mencakup pengakuan hukum terhadap status pasangan, jaminan hak-hak dalam perkawinan, serta perlindungan hukum bagi anak-anak.
Menurut Undang-Undang Perkawinan dan KHI, perkawinan yang sah harus didaftarkan secara resmi untuk mendapatkan pengakuan hukum penuh.
Advertisement
Alasan Pentingnya Pencatatan Pernikahan
Pencatatan nikah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pasangan dalam kasus perceraian, warisan, dan hak asuh anak.
Ketiadaan akta nikah berdampak pada status perkawinan dan hak-hak anak, seperti pencatatan akta kelahiran yang menyebutkan “lahir dari perkawinan tidak tercatat.
Menurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah solusi bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, memberi bukti legalitas melalui akta nikah.
Syarat Pengajuan Isbat Nikah
Hanya pasangan yang memenuhi beberapa syarat yang dapat mengajukan isbat nikah, seperti pernikahan yang sudah sah menurut agama dan belum tercatat secara resmi.
Pengajuan juga bisa dilakukan jika salah satu pasangan kehilangan akta nikah atau untuk kepentingan warisan bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pengadilan Agama Tigaraksa menekankan, “Pengajuan isbat nikah dapat dilakukan bagi pasangan dengan status kawin belum tercatat, sesuai Undang-Undang Perkawinan dan KHI.
Advertisement
Langkah-Langkah Mengajukan Isbat Nikah
Pertama, pemohon bisa datang ke Pengadilan Agama. Kemudian, pemohon harus mendaftarkan diri dengan membawa surat permohonan isbat nikah, yang bisa dibuat sendiri atau meminta bantuan Posbakum.
Selanjutnya, pemohon membayar Panjar Biaya yang diatur sesuai jarak pemohon ke pengadilan dan dapat dibebaskan jika pemohon mengajukan prodeo atau sidang keliling.
Mengikuti Panggilan Sidang
Mengikuti Panggilan Sidang: Pemohon akan menerima surat panggilan sidang, dan wajib membawa dokumen pendukung untuk memverifikasi status pernikahan mereka di persidangan.
Kemudian, dilakukan langkah penetapan dan pengesahan hukum Isbat Nikah melalui sidang. Jika permohonan disetujui, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan yang sah dalam bentuk akta nikah.
Advertisement
Melindungi Hak-hak Pasangan
Akta nikah ini menjadi bukti resmi yang dapat digunakan untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga.
Pengesahan pernikahan melalui isbat nikah menjadi landasan hukum yang melindungi hak-hak pasangan serta memberikan kepastian hukum bagi generasi berikutnya.
Apa itu isbat nikah?
Isbat nikah adalah proses hukum di pengadilan untuk mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama tetapi belum dicatat secara resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Advertisement
Apakah pernikahan yang belum tercatat bisa dianggap sah?
Pernikahan tersebut sah menurut agama, tetapi tanpa pencatatan, status hukum diakui sebagai “kawin belum tercatat”, yang dapat berdampak pada hak-hak hukum pasangan dan anak.
Siapa saja yang bisa mengajukan isbat nikah?
Suami, istri, anak-anak, atau wali nikah dapat mengajukan isbat nikah di pengadilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam.
Advertisement
Berapa lama proses isbat nikah?
Pengajuan isbat nikah atau pengesahan nikah memerlukan waktu sekitar satu bulan, mulai dari pendaftaran hingga putusan sidang.