Profil Abdul Faris Umlati, Politikus Papua Barat Daya yang Pencalonannya Dibatalkan KPU

KPU Papua Barat Daya batalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub. Berikut profil dan kronologi keputusannya.

oleh Nurul Diva diperbarui 05 Nov 2024, 15:24 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2024, 15:24 WIB
Abdul Faris Umlati/Youtube Unimuda Sorong
Abdul Faris Umlati

Liputan6.com, Jakarta Abdul Faris Umlati, seorang politikus berpengalaman dan Bupati Raja Ampat dua periode, menghadapi pembatalan pencalonannya sebagai Gubernur Papua Barat Daya. Keputusan ini resmi dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pada akhir Oktober 2024, setelah Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi terkait kebijakan Abdul Faris dalam menunjuk pejabat sementara di beberapa wilayah.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya yang menilai adanya pelanggaran administrasi dalam penggantian jabatan di Distrik Waigeo Utara dan Kampung Kabilol. Bawaslu berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar ketentuan pilkada, yang akhirnya mendorong KPU untuk mencabut pencalonan Abdul Faris sebagai calon Gubernur.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tanggung jawab hukum dan bukan semata-mata keinginan dari komisioner KPU. Meski begitu, KPU masih membolehkan calon pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut melakukan tinjauan ke Mahkamah Agung, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berikut profil Abdul Faris Umlati, dirangkum Liputan6, Selasa (5/11).

Abdul Faris Umlati: Karier Politik dan Pengalaman

Abdul Faris Umlati, atau yang kerap disapa AFU, merupakan politikus berpengaruh di Papua Barat Daya. Lahir di Kota Sorong, Abdul Faris memulai karier politiknya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2015.

Di pertengahan masa jabatan keduanya, ia memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2015 sebagai calon Bupati Raja Ampat bersama Manuel Piter Urbinas sebagai wakil. Pasangan ini berhasil memenangkan kursi Bupati untuk periode 2016-2021.

Keberhasilan pertamanya di Pilkada 2015 kemudian berlanjut pada periode kedua, di mana Abdul Faris berpasangan dengan Orideko Burdam dan kembali terpilih sebagai Bupati Raja Ampat hingga saat ini. Kiprah politiknya yang solid serta pengalamannya dalam memimpin pemerintahan daerah menjadikannya figur kuat di Papua Barat Daya.

Kiprah di Partai Demokrat dan Organisasi Sosial

Selain aktif dalam pemerintahan daerah, Abdul Faris juga berperan aktif di Partai Demokrat, dengan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat.

Aktivitas politiknya meluas di organisasi non-partisan, seperti menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Raja Ampat dan Bendahara Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua Barat.

Di bawah naungan Partai Demokrat, NasDem, PKS, dan PSI, Abdul Faris maju sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya bersama pasangannya, Petrus Kasihiuw, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni. Sayangnya, pencalonan mereka harus terhenti karena keputusan KPU Papua Barat Daya.

Kronologi Keputusan Pembatalan oleh KPU Papua Barat Daya

Pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024. Menurut rekomendasi tersebut, Abdul Faris dinyatakan melanggar ketentuan pilkada setelah menunjuk beberapa pejabat sementara, termasuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara, yang sebelumnya dijabat Mathius Aitem, dan Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit.

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati, menjelaskan bahwa penunjukan ini melanggar peraturan dalam Pasal 71 ayat 2 dan 5 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dari sana, kemudian Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

Ditambahkan Zatriawati, proses ini telah melibatkan klarifikasi terhadap para pihak terkait, termasuk Abdul Faris sendiri.

Hak Hukum Pasangan Calon yang Dirugikan

Dalam keterangannya, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan ini memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, pasangan calon yang merasa dirugikan bisa mengajukan proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta, sesuai ketentuan.

Meski keputusan ini final di tingkat KPU, jalur hukum masih memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk tetap memperjuangkan pencalonan mereka. Abdul Faris dan timnya dapat mengajukan gugatan sebagai bentuk kaji ulang pembatalan tersebut.

Apa Alasan Pembatalan Pencalonan Abdul Faris Umlati?

KPU Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris karena pelanggaran administrasi terkait penunjukan pejabat sementara yang melanggar ketentuan pilkada.

Apakah Abdul Faris Umlati bisa mengajukan banding atas keputusan ini?

Ya, Abdul Faris memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Siapa Pasangan Abdul Faris Umlati dalam Pilgub Papua Barat Daya?

Abdul Faris Umlati berpasangan dengan Petrus Kasihiuw, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni.

Dari Partai Mana Abdul Faris Umlati Diusung?

Abdul Faris diusung oleh empat partai: Partai Demokrat, NasDem, PKS, dan PSI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya