Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 sebesar 71 persen untuk rata-rata nasional. Hal ini tberdasarkan hasil rekapitulasi dan data Pilkada 2024 yang masuk ke KPU RI.
"Kami juga menyampaikan semakin banyak seluruh rekap dan data masuk. Partisipasi kita yang dulu sempat ditanyakan, sekarang pertanggal 4 (Desember) kemarin sudah nasionalnya rata-rata di 71 persen," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
Menurut dia, peningkatan jumlah partisipasi pemilih Pilkada Serentak 2024 dibandingkan perhitungan sebelumnya, dikarenakan adanya rekapitulasi tingkat daerah yang baru masuk. Khususnya, di wilayah Papua.
Advertisement
"Jadi ini sekaligus menjelaskan berita-berita sebelumnya terkait dengan, kita, karena partisipasi karena beberapa data yang masuk, terutama dari wilayah Papua," jelasnya.
Sebelumnya, Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12), mengungkapkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 68 persen.
"Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih," ujarnya.
Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.
115 Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA). Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah, mencakup 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring.
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin mengungkap kekhawatiran publik terhadap independensi hakim MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Mengingat rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang berujung lengsernya Ketua MK Anwar Usman.
"Namun penting juga melihat pada putusan lainnya yang dirasa baik dan bijak pada putusan MK," kata Iqbal kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin, (9/12/2024).
Berkaca pada hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang memberikan dissenting opinion. Hal ini bisa menjadi jaminan bahwa MK masih bisa diandalkan dalam pengawal demokrasi. Asalkan, tidak ada hakim yang tersandung jebakan konflik kepentingan.
"Meskipun memang sulit rasanya membuktikan bagaimana indikasi kecurangan secara TSM di persidangan, namun masih ada beberapa hakim yang kami pikir cukup bijaksana dalam memutuskan perkara," kata Iqbal.
Advertisement