KPU: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

KPU dan DPR telah menyepakati pelaksanaan Pilkada Ulang pada Agustus 2025 mendatang. Pilkada Ulang ini dilakukan lantaran calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 lalu kalah melawan kotak kosong.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2024, 19:05 WIB
Diterbitkan 13 Des 2024, 19:05 WIB
KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah tunggal yang kalah melawan kotak kosong dapat maju kembali dalam Pilkada ulang. Nantinya akan ada pasangan calon kepala daerah baru yang ikut dalam kontestasi tersebut.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang menjalankan begitu dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru sebagaimana aturannya memang demikian," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).

Dia menyampaikan ada dua daerah yang akan menjalankan pilkada ulang yakni, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada Agustus 2025 mendatang. Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.

"Ada dua tempat ini yang nanti kita akan ikuti semua prosesnya. Nah, yang ingin saya sampaikan pendaftaran tahapan-tahapan pencalonan, pemeriksaan berkas. Ini tahapan yang tidak bisa dipotong," ujarnya.

"Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu enggak bisa dipotong. Beda dengan masa kampanye. Itulah kenapa kemudian kami jatuhnya (pelaksanaan Pilkada ulang) di bulan Agustus," sambung Afifuddin.

DPR dan KPU Sepakati Pelaksanaan Pilkada Ulang

Komisi II DPR rapat dengan KPU, Kemenkumham, Kemendagri soal revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MK soal ambang batas dan batas usia dalam pilkada, Minggu (25/8/2024).
Komisi II DPR rapat dengan KPU, Kemenkumham, Kemendagri soal revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MK soal ambang batas dan batas usia dalam pilkada, Minggu (25/8/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan KPU RI telah menyepakati jadwal Pemungutan suara ulang di wilayah kotak kosong menang pada Pilkada 2024. Adapun, tanggal pencoblosan pemungutan suara ulang diketuk pada pada 27 Agustus 2025.

Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, membacakan kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya