Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilu langsung ke pemilihan oleh DPRD, di mana dia beralasan pilkada menelan biaya mahal bila memakai sistem pemilihan langsung.
Terkait hal ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholid pun menyinggung soal keberhasilan Indonesia telah menjalani pilkada secara langsung selama dua dasawarsa, sebagaimana dijalani sesuai undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
"Selama dua dasawarsa, Indonesia telah berhasil menyelenggarakan Pilkada secara langsung sejak 1 Juni 2005 lalu hingga 27 November 2024. Pilkada langsung 2005 lalu menggunakan landasan hukum Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Idham di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, selama dua dasawarsa itu, Indonesia mampu menunjukan sejarah demokrasi elektoral lokkal yang menginspirasi.
"Dua dasawarsa sejarah pilkada langsung menegaskan bahwa Indonesia punya sejarah demokrasi elektoral lokal yang membanggakan dan menginsipirasi, apalagi Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 adalah satu-satunya di dunia," jelas Idham.
"Indonesia negara demokrasi yang berhasil menyelenggarakan Pilkada langsung serentak secara nasional. Ini merupakan capaian penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia," sambungnya.
Â
Â
Bukan Kali Ini Saja
Idham menyebut, perdebatan apakah Pilkada diselenggarakan secara langsung ataupun tidak langsung telah berlangsung dalam legal drafting amandemen ke-2 UUD 1945, dalam Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
"Dalam amandemen tersebut, khususnya berkenaan Pasal 18 UUD 1945 khususnya ayat (4), yang ditetapkan yang berbunyi: Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-Âmasing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis," sebutnya.
"Pembentuk UU akhirnya memaknai frasa 'dipilih secara demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut dengan mengundangkan UU No. 32 Tahun 2004 khususnya Pasal 24 ayat (5)," tambahnya.
Lalu, saat disinggung soal apa fungsi dan tugas KPU jika memang Pilkada dipilih melalui DPRD. Ia mengaku, belum bisa menjawab hal tersebut.
"Tentunya di situasi seperti ini kami sebagai penjelenggara Undang-Undang atau pelaksana Undang-Undang tidak bisa merespon hal-hal yang sifatnya spekulatif kami hanya bisa melaksanakan ketentuan terhadap Undang-Undang," ungkapnya.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement