Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar, Panduan Lengkap Sesuai Syariat

Niat sholat jamak takhir dzuhur dan ashar serta tata caranya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 04 Des 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 18:30 WIB
cara sholat dhuha
cara sholat dhuha ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Pemahaman tentang niat sholat jamak takhir dzuhur dan ashar menjadi hal yang sangat penting bagi setiap muslim, terutama ketika berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk menggabungkan kedua sholat tersebut. Keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah SWT dalam bentuk sholat jamak ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam beribadah.

Dalam pelaksanaannya, niat sholat jamak takhir dzuhur dan ashar memiliki ketentuan dan tata cara khusus yang perlu diperhatikan agar ibadah tetap sah. Berbeda dengan sholat pada waktunya, pelaksanaan sholat jamak takhir membutuhkan dua niat yang harus diucapkan: niat untuk mengakhirkan sholat dzuhur dan niat ketika akan melaksanakan sholat jamak takhir itu sendiri.

Bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau kondisi yang membolehkan jamak, memahami niat sholat jamak takhir dzuhur dan ashar dengan benar akan memberikan ketenangan dalam beribadah. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tata cara, niat, dan ketentuan dalam melaksanakan sholat jamak takhir dzuhur dan ashar sesuai dengan tuntunan syariat.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum bacaan niat sholat jamak takhir dzuhur dan ashar serta tata caranya, pada Rabu (4/12/2024). 

Pengertian dan Dasar Hukum Sholat Jamak Takhir

tips rajin sholat
tips rajin sholat ©Ilustrasi dibuat AI

Sholat jamak takhir adalah menggabungkan dua sholat yang dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua. Dalam konteks sholat dzuhur dan ashar, keduanya dilaksanakan pada waktu ashar. Praktik ini didasarkan pada berbagai kondisi yang diperbolehkan dalam syariat Islam, seperti safar (perjalanan), sakit, atau kesulitan yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan sholat pada waktunya.

Allah SWT memberikan keringanan ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat Islam, sesuai dengan firman-Nya yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Islam mengajarkan fleksibilitas dalam beribadah selama masih dalam koridor syariat yang benar.

Syarat dan Ketentuan Sholat Jamak Takhir

Dalam melaksanakan sholat jamak takhir dzuhur dan ashar, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah tetap sah:

Adanya uzur syar'i yang membolehkan jamak, seperti:

1. Sedang dalam perjalanan (safar)

2. Sakit yang menyulitkan untuk sholat pada waktunya

3. Kondisi sulit atau lemah yang dibenarkan secara syariat

Mengucapkan niat mengakhirkan (takhir) sholat dzuhur sebelum habis waktu dzuhur dengan lafaz:

نَوَيْتُ تَأْخِيرُ الظُّهْرِ إِلَى الْعَصْرِ

Latin: "Nawaitu ta-khiirudz Dzuhri 'ilal 'Ashri"

Artinya: "Saya niat mengundur/mengakhirkan sholat Dzuhur ke dalam Ashar."

4. Waktu pelaksanaan harus berada dalam waktu sholat ashar

5. Niat menjamak harus dilakukan sebelum melaksanakan sholat yang pertama

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jamak Takhir

Pelaksanaan sholat jamak takhir dzuhur dan ashar memiliki beberapa tahapan yang perlu diperhatikan:

Sebelum waktu dzuhur berakhir, ucapkan niat untuk mengakhirkan sholat dzuhur ke waktu ashar seperti yang telah disebutkan di atas.

Ketika memasuki waktu ashar dan akan melaksanakan sholat, ucapkan niat sholat jamak takhir:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Latin: "Ushallii fardladh-dhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil-'ashri jam'a ta'khiirin lillaahi ta'ala"

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takhir karena Allah Taala."

Urutan Pelaksanaan dan Ketentuan Khusus

Dalam sholat jamak takhir, terdapat beberapa keistimewaan dan ketentuan khusus yang perlu diketahui:

Tidak wajib melakukan sholat secara berurutan (tartib). Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Qarib yang menyebutkan bahwa dalam jamak takhir, boleh mendahulukan sholat dzuhur atau ashar.

Pelaksanaan kedua sholat tidak harus langsung berurutan (muwalah), artinya boleh ada jeda waktu di antara kedua sholat tersebut selama masih dalam waktu ashar.

Jumlah rakaat tetap seperti sholat pada waktunya:

  • Sholat Dzuhur: 4 rakaat
  • Sholat Ashar: 4 rakaat

Bacaan dan gerakan sholat tetap sama seperti sholat pada waktunya, yang membedakan hanya pada niatnya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam melaksanakan sholat jamak takhir dzuhur dan ashar, kita perlu memastikan bahwa uzur yang menjadi alasan menjamak sholat benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat. Jangan sampai mengambil keringanan ini tanpa adanya alasan yang dibenarkan, karena pada dasarnya sholat tepat waktu tetap lebih utama.

Yang tidak kalah penting adalah mengucapkan niat mengakhirkan sholat dzuhur sebelum waktu dzuhur habis. Niat ini menjadi syarat sah sholat jamak takhir, sehingga jika terlewat maka tidak bisa melakukan jamak takhir. Meskipun dalam keadaan uzur, kita tetap harus menjaga kekhusyukan dalam sholat sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.

Keutamaan dan Hikmah

Allah SWT memberikan keringanan sholat jamak sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya, tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri. Dengan adanya rukhshah ini, seorang muslim tetap bisa menunaikan kewajiban sholat meskipun dalam kondisi uzur.

Hikmah lain dari dibolehkannya sholat jamak takhir adalah untuk menghindari terlewatnya waktu sholat karena kondisi yang tidak memungkinkan. Ini memberikan ketenangan batin bagi muslim yang sedang dalam kondisi sulit, sehingga tetap bisa menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah dengan baik.

Pemahaman yang benar tentang tata cara sholat jamak takhir dzuhur dan ashar sangat penting agar ibadah kita tetap sah dan diterima Allah SWT. Meskipun ada keringanan, hendaknya kita tetap mengutamakan sholat pada waktunya jika memang tidak ada uzur yang membolehkan jamak. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu kita dalam melaksanakan ibadah dengan lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya