Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia. Terdapat sejumlah perubahan skema iuran terbaru untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 mulai Desember 2024. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Iuran baru ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Bagi masyarakat umum, skema pembayaran tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi. Tujuan utama perubahan ini adalah menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Advertisement
Dengan adanya perubahan ini, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami struktur iuran dan manfaat yang tersedia terutama pada tahun 2025 mendatang. Berikut adalah rincian tarif terbaru dan penyesuaian yang perlu Anda ketahui.
Advertisement
Pengertian BPJS Kesehatan dan Fungsinya
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program ini bertujuan memberikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai salah satu program unggulan pemerintah, BPJS Kesehatan berperan dalam memastikan setiap individu, termasuk pekerja formal dan informal, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Fungsinya mencakup pembiayaan rawat inap, rawat jalan, serta berbagai layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Program ini memberikan manfaat besar, mulai dari meringankan biaya pengobatan hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan iuran yang terjangkau, BPJS Kesehatan menjadi solusi penting bagi mereka yang membutuhkan akses kesehatan namun memiliki keterbatasan finansial.
Advertisement
Struktur Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1, 2, dan 3
Perubahan struktur iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Desember 2024 tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, dengan pembagian sebagai berikut:
Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
Iuran ini tetap berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025. Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.
Persiapan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pada Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan menyetarakan layanan kesehatan agar lebih adil bagi semua peserta tanpa membedakan kelas.
KRIS akan menyatukan semua peserta dalam satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan yang sesuai dengan standar minimum yang ditentukan pemerintah. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, besaran tarif untuk sistem KRIS masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran dan manfaatnya secara detail.
Advertisement
Manfaat Utama Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari layanan preventif hingga kuratif. Beberapa manfaat utama yang tersedia meliputi:
- Rawat Jalan dan Rawat Inap: Peserta dapat mengakses layanan kesehatan di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan.
- Pemeriksaan dan Pengobatan: Biaya konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, hingga operasi tertentu ditanggung oleh BPJS.
- Pelayanan Khusus: Peserta dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil atau penderita penyakit kronis, mendapatkan perawatan yang sesuai.
Manfaat ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan di berbagai daerah.
Cara Memastikan Kepesertaan dan Pembayaran Tepat Waktu
Untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta harus membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk bank, aplikasi mobile, dan kantor pos.
Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan denda, terutama jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp30 juta, dengan ketentuan tertentu.
Memastikan pembayaran tepat waktu tidak hanya membantu menjaga keaktifan kepesertaan, tetapi juga mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat luas.
Advertisement
Pertanyaan yang Sering Diajukan: Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses pelayanan kesehatan terjangkau bagi masyarakat.
Berapa iuran terbaru BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3?
Iuran kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 per bulan.
Advertisement
Kapan sistem KRIS mulai diterapkan?
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai berlaku pada Juli 2025.
Apa yang terjadi jika terlambat membayar iuran BPJS?
Peserta akan dikenakan denda jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah keaktifan kepesertaan.
Â
Â
Â
Advertisement