Kapan Batas Akhir Lapor Pajak atau SPT Tahunan 2025? Perhatikan Jangan Sampai Terlewat

Batas akhir lapor SPT tahunan 2025: 31 Maret untuk WP pribadi dan 30 April untuk WP badan. Jangan terlewat.

oleh Nurul Diva diperbarui 15 Jan 2025, 17:14 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 17:14 WIB
Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 telah ditetapkan, baik bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan sehingga perlu diperhatikan agar tidak terlambat.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Proses ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, DJP memberikan kemudahan melalui portal pajak.go.id untuk mempermudah pelaporan.

Seiring dengan inovasi terbaru DJP seperti sistem Coretax yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama. Berikut informasi lengkap mengenai batas waktu, cara melaporkan, dan inovasi yang perlu Anda ketahui, dirangkum Liputan6, Rabu (15/1).

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2025

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 telah ditetapkan sesuai kategori wajib pajak. WP orang pribadi wajib melaporkan SPT mereka paling lambat 31 Maret 2025. Sementara itu, WP badan memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.

Penting untuk diingat bahwa pelaporan SPT yang dilakukan setelah batas waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis atau antrian sistem yang sering terjadi mendekati batas waktu.

Selain itu, DJP juga menyediakan berbagai kanal pelaporan seperti e-Filing, e-Form, dan layanan langsung di kantor pajak untuk memudahkan wajib pajak melaporkan kewajibannya.

"Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaporan dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan juga untuk selalu memperbarui informasi terkait sistem perpajakan yang berlaku," tulis ketentuan di laman pajak.go.id, dilansir Liputan6, Rabu (15/1). 

 

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Pajak.go.id

Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui portal pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Layanan Pajak: Buka situs pajak.go.id dan klik menu “Portal Layanan Wajib Pajak”.
  2. Pilih Jenis Layanan: Pilih opsi pelaporan pajak sesuai jenis dan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
  3. Isi Formulir SPT: Pilih jenis SPT (1770, 1770S, atau 1770SS untuk WP pribadi) dan isi data dengan benar.
  4. Verifikasi Data: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
  5. Kirim dan Simpan Bukti: Setelah data terverifikasi, kirimkan SPT dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Proses ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya secara cepat dan akurat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Coretax DJP dan Penerapannya di Masa Depan

Mulai 1 Januari 2025, DJP akan menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP. Sistem ini menawarkan otomatisasi perhitungan pajak, integrasi data yang lebih baik, dan proses administrasi yang lebih efisien.

Namun, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem lama melalui pajak.go.id. Coretax DJP akan menghilangkan penggunaan e-FIN dan menggantinya dengan verifikasi berbasis email atau nomor telepon terdaftar.

Penting bagi wajib pajak untuk memastikan data akun mereka di pajak.go.id sudah terbarukan, terutama untuk alamat email dan nomor telepon, guna mempersiapkan transisi ke sistem Coretax.

Konsekuensi Jika Terlambat Lapor SPT: Bakal Dikenakan Sanksi Administrasi

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarannya adalah sebagai berikut:

WP Orang Pribadi: Denda Rp100.000.

WP Badan: Denda Rp1.000.000.

Selain sanksi denda, keterlambatan juga dapat mempengaruhi status kepatuhan pajak wajib pajak, yang berpotensi menyebabkan kendala dalam pengurusan administrasi lainnya. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

Panduan untuk Wajib Pajak Baru

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Daftar di Pajak.go.id: Buat akun baru menggunakan NIK dan NPWP.
  2. Aktivasi Akun: Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
  3. Isi Data Profil: Masukkan data profil lengkap sesuai KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Pilih Jenis SPT: Tentukan jenis SPT yang sesuai dengan status wajib pajak.
  5. Lapor dan Simpan Bukti: Setelah melaporkan, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima.

Langkah-langkah ini dirancang untuk membantu wajib pajak baru agar dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu.

1. Kapan batas waktu lapor SPT 2025?

WP orang pribadi harus melapor paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan WP badan hingga 30 April 2025.

2. Apa yang terjadi jika telat lapor SPT?

Telat melapor akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk WP pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

3. Bagaimana cara melaporkan SPT secara online?

Gunakan portal pajak.go.id untuk melaporkan SPT dengan mengisi formulir, verifikasi data, dan mengirim laporan secara elektronik.

4. Apa itu sistem Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem pajak baru yang mulai diterapkan 1 Januari 2025, menggantikan sistem lama dengan fitur lebih canggih.

Dengan memahami informasi ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi yang tidak perlu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya