Jadi Program Unggulan Presiden Prabowo, Mendagri Siap Hapus BPHTB dan Percepat PBG

Program penghapusan BPHTB dan percepatan PBG oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan meningkatkan akses hunian layak bagi masyarakat kecil di seluruh Indonesia.

oleh Andre Kurniawan Kristi diperbarui 16 Jan 2025, 20:50 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 20:50 WIB
Mendagri Tegaskan Penghapusan BPHTB dan PBG Wujud Komitmen Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia terus mendorong terciptanya akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini menjadi bagian dari program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan pentingnya percepatan implementasi kebijakan ini di seluruh daerah. Semua kabupaten dan kota diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini, dengan batas waktu hingga akhir Januari 2025. Tito menyebutkan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk membantu MBR yang memenuhi kriteria tertentu.

“Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat,” ujar Tito dalam pernyataannya di Jakarta.

Ia juga mengungkapkan bahwa dampak penghapusan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil dibandingkan manfaat besar yang dirasakan masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya yang telah dirangkum dari Liputan6.com dan ANTARA, Kamis (16/1). 

1. Kebijakan Unggulan Presiden Prabowo untuk Rakyat Kecil

Program penghapusan BPHTB dan percepatan PBG merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat kecil. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan mengurangi beban ekonomi mereka.

Dalam keterangannya, Tito menyebut bahwa program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. "Ini adalah perintah, dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," kata Tito. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi tinggal di bawah jembatan atau di kawasan kumuh.

2. Target dan Tenggat Waktu Implementasi Kebijakan

Mendagri Tito Karnavian memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 kepada seluruh pemerintah daerah untuk menerbitkan Perkada terkait penghapusan BPHTB dan percepatan PBG. Ia menegaskan bahwa daerah yang gagal memenuhi tenggat ini akan diberikan teguran, bahkan diumumkan kepada publik.

Hingga saat ini, sebanyak 185 daerah telah mengimplementasikan kebijakan ini. Daerah seperti Kabupaten Sumedang menjadi contoh yang mendapat apresiasi karena telah memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan.

3. Pengaruh Kebijakan terhadap PAD Daerah

Kebijakan penghapusan BPHTB diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito mencontohkan Kota Tangerang yang hanya mengalami penurunan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total Rp2,9 triliun. Angka ini dianggap kecil dibandingkan manfaat besar yang dirasakan masyarakat.

“Nggak seberapa, di daerah lain, silakan melakukan exercise, tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” tegas Tito. Ia juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk melakukan simulasi serupa guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

4. Teknologi dan Transparansi dalam Layanan PBG

Salah satu elemen penting dari percepatan layanan PBG adalah penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Kota Tangerang, misalnya, telah menerapkan sistem pembayaran daring langsung ke bank, sehingga mencegah praktik pungutan liar.

Layanan ini dilakukan di mal pelayanan publik dengan pengawasan ketat dari aparat seperti polisi dan jaksa. Tito memuji langkah ini sebagai inovasi luar biasa yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

5. Harapan Pemerintah terhadap Program Ini

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil secara signifikan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebut program ini sebagai langkah besar untuk menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik. Dengan sinergi yang baik, pemerintah optimistis dapat mencapai target hunian layak untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Apa itu BPHTB dan PBG?

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sedangkan PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Keduanya merupakan biaya yang biasanya harus dibayarkan masyarakat dalam proses memiliki atau membangun rumah.

Siapa yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB?

Pembebasan BPHTB ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagaimana cara daerah mempercepat layanan PBG?

Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk memangkas waktu layanan, seperti yang dilakukan Kota Tangerang dengan layanan daring dan pengawasan aparat.

Apa dampak kebijakan ini terhadap keuangan daerah?

Kebijakan ini memiliki dampak minimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah secara signifikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya