Liputan6.com, Jakarta Tradisi pemberian THR Lebaran menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh banyak pekerja di Indonesia. THR Lebaran, atau Tunjangan Hari Raya Lebaran, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di tanah air. Bagi banyak pekerja, THR Lebaran bukan hanya sekadar uang tambahan, tetapi juga menjadi simbol kesejahteraan dan penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh. Pemberian THR ini diatur oleh pemerintah, dan setiap tahunnya ada aturan yang mengatur kapan dan bagaimana pemberian THR Lebaran tersebut dilakukan.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan terkait THR Lebaran pun mengalami perubahan. Pemberian THR Lebaran yang dulunya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini diperuntukkan bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta. THR Lebaran tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi tradisi yang mempererat hubungan antara pengusaha dan karyawan, serta menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Lebaran.
Advertisement
Baca Juga
Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah dan aturan pemberian THR Lebaran ini berkembang di Indonesia? Artikel ini akan mengulas dengan lengkap tentang asal-usul pemberian THR Lebaran, peraturan yang mengaturnya, serta perkiraan kapan THR Lebaran tahun 2025 akan cair.Â
Advertisement
Mari kita simak penjelasan lebih lanjutnya, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun berikut ini, pada Senin (20/1).
Sejarah Tradisi Pemberian THR Lebaran di Indonesia
Pemberian THR Lebaran pertama kali di Indonesia muncul pada tahun 1951. Pada saat itu, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (yang saat ini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS). Tunjangan tersebut berupa pinjaman awal yang bertujuan untuk mendorong kesejahteraan, yang kemudian akan dikembalikan melalui pemotongan gaji bulan berikutnya. Kebijakan ini menjadi cikal bakal munculnya tradisi pemberian THR Lebaran di Indonesia.
Pada tahun 1952, kaum pekerja atau buruh mulai mengajukan protes terhadap kebijakan tersebut. Mereka menuntut agar tunjangan yang sama juga diberikan kepada mereka. Protes ini akhirnya dikabulkan pada tahun 1954, ketika Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja sebesar seperduabelas dari upah yang diterima. Langkah ini merupakan tonggak awal dalam perjalanan panjang pemberian THR Lebaran bagi pekerja swasta.
Perkembangan lebih lanjut terjadi pada tahun 1961, ketika kebijakan yang awalnya hanya berbentuk imbauan itu akhirnya diwajibkan melalui peraturan menteri. Dalam peraturan tersebut, setiap perusahaan diwajibkan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja yang sudah bekerja selama minimal tiga bulan. Pada tahun 1994, istilah "Hadiah Lebaran" diubah menjadi "Tunjangan Hari Raya" (THR), yang hingga kini dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Perubahan ini semakin mempertegas bahwa THR Lebaran bukan hanya sekadar kebijakan pemerintah, tetapi sudah menjadi bagian dari tradisi yang terus berkembang.
Advertisement
Aturan Pemberian THR Lebaran di Indonesia
Pemberian THR Lebaran tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu peraturan yang mengatur pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur tentang kewajiban pengusaha memberikan tunjangan keagamaan kepada pekerja. Berdasarkan peraturan ini, pemberian THR harus diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pada tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa THR Lebaran wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih. Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang dimiliki. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya, baik yang sudah lama bekerja maupun yang baru bekerja beberapa bulan.
Lebih lanjut, bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang lebih baik daripada ketentuan pemerintah, mereka diwajibkan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan tersebut. Ini berarti bahwa jika ada kebiasaan perusahaan yang memberikan THR lebih besar dari yang diatur oleh pemerintah, maka perusahaan tersebut tetap harus mematuhi kebijakan tersebut.
Perkiraan Tanggal Cairnya THR Lebaran 2025
Meski peraturan terkait pemberian THR Lebaran di Indonesia sudah jelas, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan tepatnya THR Lebaran 2025 akan cair. Meskipun surat edaran resmi dari pemerintah untuk tahun 2025 belum diterbitkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR Lebaran biasanya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah memprediksi bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Jika merujuk pada aturan yang berlaku tahun lalu, di mana pemberian THR harus dilakukan seminggu sebelum Lebaran, maka THR Lebaran 2025 diperkirakan akan cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025. Dengan demikian, para pekerja dapat memperkirakan kapan THR mereka akan diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun estimasi ini didasarkan pada aturan yang ada, setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang sedikit berbeda terkait dengan waktu pencairan THR. Oleh karena itu, para pekerja sebaiknya memantau informasi lebih lanjut dari perusahaan tempat mereka bekerja mengenai kapan THR akan dibayarkan.
Advertisement
Perhitungan THR Lebaran untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana perhitungan THR Lebaran bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Bagi pekerja yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Sebagai contoh, jika seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari satu bulan upah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dengan cara membagi masa kerja dalam bulan dengan 12, lalu dikali satu bulan upah. Ini berarti pekerja yang sudah bekerja 6 bulan akan menerima THR sebesar 0,5 bulan upah, sementara pekerja yang baru bekerja 3 bulan akan menerima THR sebesar 0,25 bulan upah.
Perhitungan ini memberikan keadilan bagi pekerja dengan masa kerja yang lebih singkat, sehingga meskipun mereka tidak bekerja selama setahun penuh, mereka tetap mendapatkan bagian dari THR yang sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
THR Lebaran sebagai Tradisi yang Diharapkan Setiap Tahun
Pemberian THR Lebaran menjadi tradisi yang sangat dinantikan oleh pekerja setiap tahunnya. Selain sebagai tambahan penghasilan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran, THR Lebaran juga menjadi simbol penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Meskipun aturan dan perhitungan THR Lebaran sudah diatur oleh pemerintah, tradisi bagi-bagi THR ini terus berkembang dan semakin menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia.
Bagi banyak pekerja, THR Lebaran bukan hanya sekadar uang, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi mereka sepanjang tahun. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pemberian THR Lebaran dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan. Dengan begitu, tradisi ini akan tetap berlangsung dengan baik dan terus memberikan manfaat bagi pekerja di Indonesia.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai THR Lebaran, mulai dari sejarah, aturan pemberian, hingga perkiraan kapan THR Lebaran 2025 akan cair. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang THR Lebaran di Indonesia!
Advertisement