Liputan6.com, Jakarta Rumah Zakat hadir sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) terpercaya di Indonesia yang telah berkiprah sejak tahun 1998. Dengan komitmen yang kuat dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional, Rumah Zakat telah membuktikan dedikasinya dalam memberdayakan masyarakat melalui berbagai program unggulan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai lembaga filantropi yang terus bertransformasi, Rumah Zakat tidak hanya fokus pada pengumpulan dan penyaluran dana zakat, tetapi juga mengembangkan program-program inovatif yang berkelanjutan. Melalui pendekatan yang profesional dan transparan, lembaga ini telah berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan menjadi pionir dalam transformasi digital di bidang filantropi Islam di Indonesia.
Perjalanan panjang Rumah Zakat dalam melayani umat telah menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Di tahun 2023 saja, Rumah Zakat telah berhasil memberdayakan 1,3 juta penerima manfaat melalui berbagai program unggulannya. Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam mewujudkan visinya sebagai lembaga filantropi global yang memberdayakan masyarakat melalui kolaborasi kebaikan berkelanjutan.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum sejarah dan informasi lengkapnya, pada Senin (20/1).
Sejarah dan Perkembangan Rumah Zakat
Cikal bakal Rumah Zakat bermula dari respons terhadap krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Pada tanggal 2 Juli 1998, sekelompok anak muda yang memiliki kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat mendirikan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) di Bandung. Inisiatif ini menjadi langkah awal dalam membangun fondasi lembaga amil zakat yang profesional dan terpercaya.
Dalam perjalanannya, DSUQ mengalami berbagai transformasi signifikan. Pada tahun 2003, lembaga ini resmi berganti nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ, yang kemudian diperkuat dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Transformasi berlanjut pada tahun 2010 ketika nama lembaga disederhanakan menjadi "Rumah Zakat" dengan mengusung tiga nilai utama: Trusted, Progressive, dan Humanitarian.
Perkembangan Rumah Zakat semakin pesat dengan dibukanya berbagai cabang di seluruh Indonesia. Dimulai dari Bandung, ekspansi dilakukan ke berbagai kota besar seperti Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, dan kota-kota lainnya. Pertumbuhan ini didukung dengan implementasi sistem teknologi informasi yang memungkinkan pelayanan yang lebih efisien dan transparan.
Tahun 2007 menjadi momentum penting ketika Rumah Zakat mendapatkan legalitas sebagai LAZNAS melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42. Pencapaian ini semakin memperkuat posisi Rumah Zakat sebagai lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Legalitas ini terus diperbaharui, dengan yang terbaru adalah SK Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
Advertisement
Visi, Misi, dan Budaya Kerja Rumah Zakat
Sebagai lembaga filantropi yang berskala nasional, Rumah Zakat memiliki visi yang jelas untuk menjadi "Lembaga Filantropi global yang mewujudkan masyarakat berdaya melalui kolaborasi kebaikan berkelanjutan". Visi ini mencerminkan aspirasi lembaga untuk tidak hanya berperan dalam skala nasional tetapi juga memberikan dampak global melalui pendekatan kolaboratif yang berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Rumah Zakat menjalankan tiga misi utama. Pertama, menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan lembaga yang profesional dan akuntabel. Kedua, menyelenggarakan program yang berkelanjutan melalui kolaborasi kebaikan multipihak. Ketiga, mengoptimalkan sumber daya insani yang produktif, adaptif, dan inovatif. Ketiga misi ini menjadi panduan dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh lembaga.
Budaya kerja di Rumah Zakat dibangun di atas empat nilai fundamental yang menjadi identitas lembaga. Nilai "Trusted" menekankan pada pengelolaan yang profesional, transparan, dan terpercaya. "Progressive" mencerminkan semangat untuk terus berinovasi dan memberikan edukasi demi mencapai manfaat yang lebih besar. "Humanitarian" mewujudkan komitmen untuk memfasilitasi upaya kemanusiaan dengan tulus secara universal. Terakhir, nilai "Collaborative" menegaskan pentingnya kerja sama dalam menciptakan dunia yang lebih baik.
Implementasi visi, misi, dan budaya kerja ini telah mengantarkan Rumah Zakat mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan. Di antaranya adalah penghargaan sebagai 1st Indonesia Original Brand 2020, penghargaan dari UNHCR atas kontribusi dalam program krisis Suriah, dan berbagai penghargaan lainnya yang membuktikan konsistensi lembaga dalam menjalankan program-programnya.
Program-Program Unggulan Rumah Zakat
Program pemberdayaan menjadi fokus utama Rumah Zakat dalam menghadirkan perubahan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Program ini mencakup empat bidang utama: ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Setiap bidang dirancang secara sistematis untuk memberikan solusi yang komprehensif terhadap berbagai permasalahan sosial.
Dalam bidang ekonomi, Rumah Zakat mengembangkan berbagai inisiatif pemberdayaan seperti Kelompok Usaha Kecil Mandiri, Sarana Usaha Mandiri, dan pelatihan skill produktif. Program-program ini didukung oleh keberadaan Balai Bina Mandiri yang tersebar di berbagai wilayah binaan, dengan pendampingan intensif dari Member Relationship Officer (MRO).
Di sektor pendidikan, Rumah Zakat menginisiasi program Senyum Juara yang mencakup pendirian Sekolah Juara dan pemberian beasiswa. Hingga saat ini, telah berdiri 12 Sekolah Juara di 11 kota yang memberikan pendidikan berkualitas secara gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program beasiswa juga telah membantu ratusan ribu siswa dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Program kesehatan diwujudkan melalui pendirian Rumah Bersalin Sehat Keluarga dan Klinik Sehat, serta penyediaan armada kesehatan dan mobil jenazah gratis. Layanan kesehatan ini didukung oleh kerjasama dengan berbagai mitra layanan bersalin untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Advertisement
Legal Formal dan Legitimasi Rumah Zakat
Sebagai lembaga amil zakat nasional, Rumah Zakat telah memiliki berbagai legitimasi legal yang memperkuat posisinya sebagai lembaga filantropi terpercaya. Legitimasi pertama diperoleh melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 yang mengesahkan pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia. Legitimasi ini kemudian diperkuat dengan Perubahan Akta Yayasan Notaris Mohamad Juania, SH., M.Kn. No 43 pada 10 Maret 2022.
Status Rumah Zakat sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 107/HUK/2014 dan diperkuat dengan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 910/5/PI.02/11/2020 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pengakuan ini menegaskan peran Rumah Zakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, Rumah Zakat telah mendapatkan serangkaian Surat Keputusan Menteri Agama RI, dimulai dari SK Nomor 42 Tahun 2007, kemudian SK Nomor 421 Tahun 2015, dan yang terbaru SK Nomor 344 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Izin Operasional. Pencapaian penting lainnya adalah diperolehnya status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations, yang semakin memperkuat posisi Rumah Zakat di kancah internasional.