Liputan6.com, Jakarta Memahami niat bayar zakat fitrah merupakan hal fundamental bagi setiap muslim yang hendak menunaikan kewajiban di bulan Ramadan. Sebagai salah satu rukun Islam, niat bayar zakat fitrah harus dilakukan dengan benar dan sesuai syariat untuk memastikan ibadah kita diterima. Pentingnya memahami niat bayar zakat fitrah tidak hanya terbatas pada bacaannya saja, tetapi juga mencakup pemahaman akan makna dan tujuannya.
Dalam pelaksanaannya, niat bayar zakat fitrah memiliki beberapa variasi tergantung untuk siapa zakat tersebut dikeluarkan. Baik itu untuk diri sendiri, istri, anak-anak, atau seluruh keluarga yang menjadi tanggungan, setiap niat memiliki bacaan khusus yang perlu dipahami dengan baik.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai bentuk ibadah yang memiliki dimensi sosial, pemahaman yang tepat tentang niat bayar zakat fitrah akan membantu kita dalam menunaikan kewajiban ini dengan lebih khusyuk dan bermakna.
Mari kita pelajari lebih detail tentang berbagai aspek penting seputar zakat fitrah dan niatnya, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com rangkum berikut ini, pada Kamis (23/1).
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim selama bulan Ramadan. Secara etimologi, zakat berasal dari kata "الزكاة - يزكى - زكى" yang memiliki arti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Sedangkan fitrah berasal dari kata fatara yang berarti menjadikan, membuat, atau mengadakan.
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: "Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)" (HR Bukhari - Muslim)
Pentingnya niat dalam menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadits:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى...
"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan..." (HR. Bukhari no. 1)
Advertisement
Bacaan Niat Zakat Fitrah Berdasarkan Penerima
Sebelum menunaikan zakat fitrah, penting untuk memahami bahwa bacaan niat berbeda-beda sesuai dengan siapa yang akan menerima zakat tersebut. Pemahaman ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap ibadah harus dilakukan dengan niat yang jelas dan spesifik. Dalam konteks zakat fitrah, niat tidak hanya mencakup tujuan umum pembayaran zakat, tetapi juga mengidentifikasi penerima manfaat secara spesifik.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Bacaan Arab:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa"
Arti:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Bacaan Arab:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa"
Arti:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bacaan Arab:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa"
Arti:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bacaan Arab:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa"
Arti:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
Bacaan Arab:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa"
Arti:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Waktu dan Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk memastikan ibadah ini diterima dengan sempurna. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, diutamakan untuk membayarkannya sebelum berangkat melaksanakan salat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (kurang lebih setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut. Di Indonesia, umumnya berupa beras atau dapat juga diganti dengan uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan." (QS. At-Taubah: 60)
Delapan golongan tersebut adalah:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan pokok)
- Amil (petugas pengumpul dan penyalur zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (untuk memerdekakan budak)
- Gharimin (orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan halal)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Advertisement
Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki berbagai hikmah dan manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima. Bagi pemberi, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih jiwa dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga melatih kepekaan sosial dan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.
Bagi penerima, zakat fitrah membantu meringankan beban ekonomi dan memungkinkan mereka untuk turut merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud)
Secara sosial, zakat fitrah juga berperan dalam memperkuat solidaritas dan persaudaraan dalam masyarakat muslim, serta mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang mampu dan kurang mampu.