Kumpulan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Suami dan Keluarga, Simak Pengertian hingga Golongan Penerima

Pelajari bacaan niat zakat fitrah untuk suami dalam bahasa Arab, latin, dan artinya. Lengkap dengan pengertian zakat, hukum, jenis-jenis, syarat, rukun, serta 8 golongan penerima zakat yang perlu Anda ketahui.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 23 Jan 2025, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi membayar zakat
Ilustrasi membayar zakat. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim menjelang Idul Fitri sebagai penyempurna puasa Ramadhan. Bagi seorang kepala keluarga, menunaikan zakat fitrah tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk istri, anak, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Pemahaman yang benar tentang niat zakat fitrah untuk suami dan keluarga menjadi kunci kesempurnaan ibadah ini.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang bacaan niat zakat fitrah untuk suami dan keluarga, disertai pengertian, hukum, hingga golongan penerima zakat. Dengan memahami aspek-aspek ini, diharapkan ibadah zakat dapat dilaksanakan dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (23/1/2025).

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Suami dan Keluarga

Niat merupakan aspek fundamental dalam menunaikan zakat fitrah. Sebagai kepala keluarga, seorang muslim tidak hanya bertanggung jawab atas zakat fitrahnya sendiri, tetapi juga untuk istri, anak-anak, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Memahami dan mengucapkan niat yang benar menjadi kunci diterimanya ibadah zakat fitrah. Berikut adalah kumpulan bacaan niat zakat fitrah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

 

1. Niat Zakat Fitrah untuk Suami

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ زَوْجِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zauji fardhal lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Ta'ala."

 

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhon lillahi taala.

Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

 

3. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسيْ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

 

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak

Untuk Anak Perempuan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ بِنْتِيْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti ... fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

Untuk Anak Laki-laki:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi ... fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

 

5. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

 

Dalam menunaikan zakat fitrah untuk keluarga, yang terpenting adalah keikhlasan niat dan ketepatan dalam pelaksanaannya. Pastikan zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri agar diterima sebagai zakat, bukan sekadar sedekah. Selain itu, jumlah zakat yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan syariat untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Pengertian Zakat dalam Islam

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat. (Photo by master1305 on Freepik)... Selengkapnya

Zakat secara bahasa berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan syariat.

Pengertian zakat dapat ditinjau dari dua aspek: etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah syariat). Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab "zaka" yang memiliki beberapa makna, yaitu: suci (ath-thaharah), berkembang (an-nama'), berkah (al-barakah), dan terpuji (al-madhu).

Sedangkan secara terminologi, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Definisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu. Definisi ini mencerminkan bahwa zakat bukan sekadar pemberian sukarela, melainkan kewajiban yang memiliki aturan dan ketentuan khusus dalam pelaksanaannya.

Dalam konteks sosial-ekonomi, zakat merupakan mekanisme distribusi kekayaan yang unik dalam Islam. Berbeda dengan sedekah atau infaq yang bersifat sukarela, zakat memiliki ketentuan khusus mengenai jenis harta, kadar yang harus dikeluarkan, waktu pengeluaran, serta pihak-pihak yang berhak menerimanya. Sistem ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat Muslim.

Hukum dan Dalil Zakat dalam Islam

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang memiliki dasar hukum wajib (fardhu 'ain). Kewajiban ini didasarkan pada berbagai dalil dari Al-Quran dan Hadits.

Dalil Al-Quran:

1. Surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

 

2. Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka."

 

Dalil Hadits:

1. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."

2. Hadits tentang Konsekuensi Tidak Membayar Zakat (HR. Bukhari):

"Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya."

3. Hadits Perintah Nabi kepada Muadz bin Jabal (HR. Bukhari dan Muslim):

"...beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka."

 

Ijma' Ulama:

Para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat (ijma') bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Bahkan, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah SAW, menunjukkan betapa pentingnya kewajiban ini dalam Islam.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf) dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan kecenderungan hatinya terhadap Islam.
  5. Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri atau membantu membebaskan Muslim yang ditawan.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan umum dan dakwah Islam.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.

Pemahaman komprehensif tentang niat zakat fitrah untuk suami dan aspek-aspek zakat lainnya sangat penting dalam menunaikan kewajiban ini. Dengan mengetahui bacaan niat yang benar, pengertian, hukum, jenis-jenis, syarat, rukun, hingga golongan penerima zakat, diharapkan ibadah zakat dapat dilaksanakan dengan sempurna sesuai syariat Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya