Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya keagamaan, topik yang paling sering dibicarakan di kalangan pekerja adalah hitungan THR yang akan mereka terima. Sebagai hak karyawan yang diatur dalam undang-undang, pemahaman mengenai cara menghitung THR menjadi sangat penting agar setiap pekerja bisa memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi banyak karyawan, memahami hitungan THR sering kali menjadi hal yang membingungkan karena adanya berbagai komponen gaji dan masa kerja yang mempengaruhi perhitungannya. Terlebih lagi, dengan adanya perbedaan status kepegawaian dan jenis tunjangan yang diterima, perhitungan THR bisa menjadi cukup kompleks dan berbeda untuk setiap karyawan.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Untuk membantu Anda memahami hitungan THR dengan lebih baik, artikel ini akan mengulas secara detail segala hal yang perlu diketahui tentang perhitungan tunjangan hari raya. Dari dasar hukum pemberian THR hingga contoh perhitungan untuk berbagai status kepegawaian, semua akan dibahas secara lengkap dan mudah dipahami.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum perhitungan THR dan aturannya, pada Rabu (29/1).
Dasar Hukum dan Regulasi THR
Pemberian THR kepada karyawan bukan sekadar kebiasaan atau kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Peraturan ini menegaskan bahwa THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang menarik, pemberian THR ini berlaku untuk semua hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri bagi pekerja Muslim, Natal bagi pekerja Kristiani, Nyepi bagi pekerja Hindu, dan Waisak bagi pekerja Buddha.
Meski UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 tidak mengatur spesifik mengenai THR karyawan, namun Permenaker No.6/2016 memberikan panduan yang jelas tentang kewajiban pemberian THR ini.
Advertisement
Komponen Perhitungan THR
Dalam menghitung THR, ada beberapa komponen penting yang perlu diperhatikan. Pertama adalah upah pokok, yang menjadi dasar utama perhitungan THR. Kedua adalah tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang dibayarkan secara regular tanpa memperhitungkan kehadiran karyawan.
Perlu dicatat bahwa tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan THR. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport yang diberikan berdasarkan kehadiran tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan.
Komponen upah yang dihitung dalam THR juga harus memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. Jika dalam dokumen-dokumen tersebut disebutkan jumlah THR yang lebih besar dari ketentuan minimum, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Masa kerja menjadi faktor penting dalam menentukan besaran THR yang akan diterima karyawan. Untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerjanya. Berikut adalah beberapa kategori perhitungan berdasarkan masa kerja:
A. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
- Berhak mendapatkan THR penuh sebesar 1 bulan upah
- Upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
- Tidak ada pengurangan meski status kontrak atau tetap
B. Pekerja dengan Masa Kerja 1-11 Bulan
- Perhitungan menggunakan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah
- Berlaku untuk semua status kepegawaian
- Masa kerja dihitung berdasarkan periode kerja yang berkelanjutan
Â
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam perhitungan THR. Pertama, untuk karyawan yang mengundurkan diri sebelum 30 hari dari tanggal hari raya, mereka tetap berhak mendapatkan THR penuh jika berstatus karyawan tetap. Namun, untuk karyawan kontrak yang berakhir masa kerjanya sebelum 30 hari dari hari raya, mereka tidak berhak mendapatkan THR.
Perusahaan juga memiliki hak untuk melakukan pemotongan THR dalam kondisi tertentu, khususnya jika karyawan memiliki hutang kepada perusahaan. Namun, pemotongan ini tidak boleh melebihi 50% dari total THR yang seharusnya diterima, dan harus didasarkan pada perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan.
Yang tidak kalah penting, perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement