Cara Hitung THR untuk Berbagai Jenis Karyawan, Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Dasar hukum, kriteria dan cara hitung THR untuk karyawan.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 12 Jan 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Memahami cara hitung THR dengan benar menjadi penting, baik bagi karyawan maupun pemberi kerja, untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak pekerja dan pemberi kerja masih mengalami kebingungan tentang cara hitung THR yang tepat, terutama untuk kasus-kasus khusus seperti karyawan baru atau pekerja lepas. Padahal, pengetahuan tentang cara hitung THR sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pemberian tunjangan yang merupakan hak karyawan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang cara hitung THR untuk berbagai jenis karyawan, mulai dari karyawan tetap hingga pekerja lepas. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan proses perhitungan dan pemberian THR dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber dasar hukum, kriteria dan cara hitung THR untuk karyawan, pada Minggu (12/1).

Pengertian dan Dasar Hukum THR

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan tambahan wajib yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang menjamin hak karyawan untuk menerima THR.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran ini dapat disesuaikan dengan hari raya masing-masing karyawan atau mengikuti hari raya mayoritas jika telah disepakati bersama. Secara umum, besaran THR setara dengan satu bulan gaji pokok, namun perusahaan dapat menambahkan tunjangan tetap sesuai dengan kebijakan internal.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pidana, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan semua pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR sesuai ketentuan.

Kriteria Penerima THR

1. Karyawan Tetap

Karyawan dengan status kepegawaian tetap merupakan kelompok pertama yang berhak menerima THR. Syarat utamanya adalah telah bekerja minimal satu bulan dan masih dalam status aktif ketika THR dibayarkan. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji. Status sebagai karyawan tetap memberikan kepastian dalam penerimaan THR sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

2. Karyawan Kontrak

Pekerja dengan status kontrak juga memiliki hak yang sama dalam menerima THR. Masa kerja minimal yang disyaratkan sama seperti karyawan tetap, yaitu satu bulan. Perhitungan THR untuk karyawan kontrak dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani. Menariknya, status kontrak yang akan berakhir tidak menghilangkan hak karyawan untuk menerima THR selama masih aktif saat periode pembayaran.

3. Pekerja Lepas

Bagi pekerja lepas atau freelance, ketentuan penerimaan THR sedikit berbeda namun tetap dijamin oleh peraturan. Mereka berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan secara kontinu. Perhitungan THR untuk pekerja lepas didasarkan pada rata-rata penghasilan yang diterima dan disesuaikan dengan jumlah hari kerja efektif mereka. Hal ini memastikan bahwa hak pekerja lepas tetap terpenuhi meski dengan status kepegawaian yang berbeda.

Rumus Perhitungan THR untuk Setiap Kategori Karyawan

Ide THR untuk anak
Pemberian THR menjadi momentum yang sangat ditunggu-tunggu ketika Lebaran. (pexels.com/@karolina-grabowska)

Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Penuh

Perhitungan THR untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih relatif sederhana. Besaran THR yang diterima sama dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap jika ada. Sebagai contoh, seorang karyawan tetap bernama Doni memiliki gaji pokok Rp 6.500.000 dan telah bekerja selama dua tahun. Maka THR yang akan diterima Doni adalah sebesar Rp 6.500.000. Perhitungan ini berlaku untuk seluruh karyawan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun.

Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Untuk karyawan tetap yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Rumusnya adalah dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12, kemudian dikalikan dengan gaji pokok. Misalnya, seorang karyawan bernama Sarah yang baru bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp 4.800.000, maka THR yang diterimanya adalah: (8/12) x Rp 4.800.000 = Rp 3.200.000.

Karyawan Kontrak

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak menggunakan prinsip yang sama dengan karyawan tetap yang belum genap setahun. Sebagai contoh, Rudi adalah karyawan kontrak yang telah bekerja selama 5 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000. THR yang akan diterima Rudi adalah: (5/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.083.333. Pembulatan dalam perhitungan biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Pekerja Lepas (Freelance)

Untuk pekerja lepas, perhitungan THR mempertimbangkan jumlah hari kerja efektif dalam setahun. Misalnya, seorang freelancer bernama Rina bekerja selama 180 hari dalam setahun dengan total pendapatan Rp 36.000.000. Maka THR yang diterima dihitung dengan rumus: (180/365) x (Rp 36.000.000/12) = Rp 1.479.452. Perhitungan ini memastikan pemberian THR yang adil sesuai dengan kontribusi kerja.

 

Waktu dan Tata Cara Pembayaran THR

Ketepatan Waktu Pembayaran

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini dimaksudkan agar karyawan dapat memanfaatkan THR untuk persiapan perayaan hari raya. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan, mulai dari teguran hingga denda administratif.

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran THR dapat dilakukan melalui transfer bank atau pembayaran tunai sesuai kebijakan perusahaan. Setiap pembayaran THR harus disertai dengan slip atau bukti pembayaran yang mencantumkan rincian perhitungan. Transparansi dalam pembayaran THR penting untuk menghindari kesalahpahaman antara karyawan dan pemberi kerja.

Kondisi Khusus

Dalam kondisi tertentu, seperti perusahaan yang mengalami kesulitan finansial, dapat dilakukan penyesuaian pembayaran THR melalui kesepakatan dengan karyawan. Kesepakatan ini harus dibuat secara tertulis dan diketahui oleh pihak yang berwenang untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Hak dan Kewajiban Terkait THR

Hak Karyawan

Setiap karyawan yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Hak ini tidak dapat dikurangi atau dihilangkan dengan alasan apapun. Karyawan juga berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang perhitungan THR yang diterimanya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam pembayaran THR, karyawan dapat mengajukan keberatan kepada pihak manajemen atau melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai perhitungan yang berlaku. Mereka juga wajib memberikan slip atau bukti pembayaran THR yang memuat rincian perhitungan secara jelas. Selain itu, pemberi kerja harus memastikan sistem administrasi yang baik untuk mencatat masa kerja karyawan sebagai dasar perhitungan THR.

Sanksi dan Penalti

Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi ini dapat berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha. Besaran sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap hak karyawan.

Dengan memahami seluruh aspek terkait THR, baik pemberi kerja maupun karyawan dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih baik. Komunikasi yang transparan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku akan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan menguntungkan kedua belah pihak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya