Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru, Begini Langkah-Langkahnya

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diterima oleh setiap karyawan, termasuk mereka yang baru bergabung dalam sebuah perusahaan.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 24 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 15:00 WIB
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru, Begini Langkah-Langkahnya
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diterima oleh setiap karyawan, termasuk mereka yang baru bergabung dalam sebuah perusahaan. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kerja keras karyawan, serta untuk membantu mereka merayakan hari besar keagamaan dengan lebih tenang. Untuk karyawan baru, pemberian THR biasanya diatur berdasarkan lama bekerja dan kebijakan perusahaan.

Karyawan baru yang bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, namun jumlahnya akan disesuaikan dengan masa kerja mereka. Perhitungan THR ini biasanya didasarkan pada proporsi bulan kerja dalam setahun.

Sesuai aturan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan THR diberikan sebanyak 1 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau setahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun maka digunakan penghitungan rata-rata (prorata).

Berikut ini cara menghitung THR untuk karyawan baru yang belum genap satu tahun yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru, Begini Langkah-Langkahnya
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat Anda lihat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara, penghitungan rata-rata atau prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji setahun (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).  Misalnya, masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Namun, jika pegawai misalnya baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.

Apakah masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Adapun upah satu bulan yang menjadi penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp5.000.000 maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000.

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:

5 x Rp5.000.000 : 12 = Rp2.083.333

Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen, yakni:

  1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dasar Hukum terkait THR

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru, Begini Langkah-Langkahnya
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Dikutip dari laman Hukum Online, aturan tunjangan hari raya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau dikenal dengan THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Yang dimaksud dengan pendapatan non-upah adalah penerimaan pekerja/buruh dari pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Lebih lanjut, sesuai Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.


Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yag Lalai Bayar THR

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru, Begini Langkah-Langkahnya
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)

Bagi perusahaan yang lalai membayat THR kepada karyawannya akan diberikan sanksi tegas. Hal ini sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif adalah, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik. Batas pengenaan sanksi pembatasan kegiatan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya