Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan sistem ini, pemilik SIM tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM keliling, karena seluruh proses bisa dilakukan melalui perangkat seluler.
Salah satu keuntungan dari layanan ini adalah kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi para pemohon yang memiliki kesibukan tinggi. Namun, sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, penting untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi serta biaya yang diperlukan. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan biaya yang lebih besar.
Advertisement
Untuk membantu Anda memperpanjang SIM dengan lancar, berikut panduan lengkap mulai dari syarat yang dibutuhkan, langkah-langkah perpanjangan, hingga besaran biaya yang harus disiapkan. Simak panduannya, dirangkum Liputan6, Selasa (4/1).
Advertisement
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Online
Dikutip dari ANTARA, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah ketentuan dan dokumen yang wajib disiapkan:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan prosedur dan biaya yang berbeda.
- Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif dan tidak dalam kondisi hilang atau rusak.
- Pemohon wajib memiliki akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Pas foto dengan latar belakang biru.
- Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal.
- Hasil tes kesehatan jasmani dari situs erikkes.id.
- Hasil tes psikologi dari situs app.eppsi.id dengan biaya sekitar Rp37.000.
Advertisement
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online: Instal Aplikasi Digital Korlantas Polri
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
- Instalasi Aplikasi
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor telepon, lalu masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
- Buat PIN untuk mempermudah proses login ke dalam aplikasi.
- Verifikasi Data dan Dokumen
- Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness Detection menggunakan kamera depan.
- Unggah dokumen yang telah dipersiapkan, seperti foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto berlatar biru.
Tes Kesehatan dan Psikologi
- Lakukan tes kesehatan jasmani melalui situs erikkes.id.
- Lakukan tes psikologi melalui situs app.eppsi.id.
- Pastikan kedua hasil tes diunggah dengan benar agar tidak terjadi penolakan dari Satpas.
Pengajuan dan Pembayaran
- Pilih menu Perpanjangan SIM dan unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Pilih lokasi Satpas terdekat sebagai referensi pengolahan data.
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana untuk mengantisipasi jika permohonan ditolak.
- Pilih metode pengiriman SIM baru, apakah dikirim melalui POS Indonesia atau diambil langsung.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
Penerimaan SIM Baru
- Pantau status transaksi melalui menu Riwayat Transaksi di dalam aplikasi.
- Jika sudah selesai, SIM akan dikirim ke alamat yang telah diinput atau bisa diambil di lokasi yang telah dipilih sebelumnya.
- Proses pengiriman biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung lokasi dan antrean permohonan.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut daftar tarifnya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B1 Umum: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM B2 Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk:
- Tes kesehatan jasmani: Rp37.000 melalui erikkes.id.
- Tes psikologi: Rp37.000 melalui app.eppsi.id.
- Biaya pengiriman (jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia).
Advertisement
1. Berapa lama proses perpanjangan SIM online?
Proses verifikasi dokumen dan pencetakan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas yang dipilih.
2. Apakah bisa memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa?
Tidak, jika masa berlaku SIM telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru dengan prosedur dan biaya berbeda.
Advertisement
3. Apakah perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili?
Ya, perpanjangan SIM online dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus sesuai dengan domisili di KTP.
4. Apa yang harus dilakukan jika pengajuan SIM online ditolak?
Jika pengajuan ditolak, pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar dan memenuhi persyaratan. Dana yang telah dibayarkan bisa dikembalikan melalui rekening yang sudah didaftarkan.
Advertisement
5. Apakah SIM digital akan tersedia setelah perpanjangan?
Ya, setelah SIM diperpanjang, Anda bisa melihat versi digitalnya di aplikasi Digital Korlantas POLRI sebelum SIM fisik dikirim.
Dengan kemudahan layanan ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor Satpas. Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.