Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat penting. Pemahaman tentang harta yang wajib dizakati menjadi kunci utama bagi setiap muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar dan tepat. Sebagai instrumen distribusi kekayaan, pengetahuan tentang harta yang wajib dizakati dapat membantu menciptakan keadilan ekonomi dalam masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk harta yang wajib dizakati juga mengalami evolusi sesuai dengan kompleksitas ekonomi modern. Tidak hanya terbatas pada emas, perak, dan hasil pertanian, kini harta yang wajib dizakati mencakup berbagai bentuk kekayaan kontemporer seperti penghasilan profesi dan investasi. Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam mengakomodasi perkembangan ekonomi.
Di era digital seperti sekarang, pemahaman yang komprehensif tentang harta yang wajib dizakati menjadi semakin relevan, terutama dengan munculnya berbagai bentuk aset digital dan investasi modern. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang berbagai jenis harta yang wajib dizakati, beserta ketentuan dan perhitungannya sesuai dengan syariat Islam.
Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum pada Jumat (14/2)
1. Emas dan Perak: Aset Berharga yang Wajib Dizakati
Emas dan perak merupakan bentuk harta yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai objek zakat. Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 34:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
Dalam konteks modern, ketentuan zakat emas dan perak telah diperluas mencakup berbagai bentuk perhiasan dan investasi logam mulia. Nisab emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni, sementara untuk perak adalah 672 gram. Kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul (satu tahun) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total nilai.
Perhitungan zakat emas dan perak perlu memperhatikan fluktuasi harga pasar. Misalnya, jika harga emas saat ini Rp 800.000 per gram, maka nisab emas adalah 85 x Rp 800.000 = Rp 68.000.000. Seseorang yang memiliki emas senilai ini atau lebih wajib mengeluarkan zakat 2,5% atau Rp 1.700.000.
Advertisement
2. Harta Perdagangan: Zakat atas Aktivitas Komersial
Allah SWT menegaskan kewajiban zakat atas hasil usaha dalam Surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
Zakat perdagangan mencakup seluruh aktivitas bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan. Ini termasuk perdagangan konvensional, e-commerce, dan berbagai bentuk usaha modern lainnya. Perhitungan zakat perdagangan dilakukan dengan menghitung total aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek.
Nisab zakat perdagangan disetarakan dengan nisab emas (85 gram emas murni), dan zakatnya sebesar 2,5% setelah mencapai haul. Dalam praktiknya, pedagang perlu menghitung nilai barang dagangan, uang kas, piutang yang dapat diharapkan, dikurangi utang jangka pendek untuk menentukan basis penghitungan zakat.
3. Hasil Pertanian: Zakat atas Keberkahan Bumi
Hasil pertanian merupakan salah satu objek zakat yang memiliki karakteristik khusus. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-An'am ayat 141:
وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
"Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Zakat pertanian memiliki keunikan karena tidak mensyaratkan haul (kepemilikan satu tahun), melainkan dikeluarkan setiap kali panen. Nisabnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Kadar zakatnya bervariasi tergantung metode pengairan:
- 10% untuk tanaman yang diairi air hujan atau sumber air alami
- 5% untuk tanaman yang diairi dengan usaha manusia (irigasi)
Advertisement
4. Zakat Peternakan: Keberkahan dari Hewan Ternak
Zakat peternakan memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَ
"Tidaklah seorang pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya, melainkan hewan-hewan itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk."
Ketentuan zakat peternakan dibagi menjadi tiga kategori utama:
Zakat Kambing/Domba
- 40-120 ekor: 1 ekor kambing
- 121-200 ekor: 2 ekor kambing
- 201-399 ekor: 3 ekor kambing
- 400-499 ekor: 4 ekor kambing
- Setiap penambahan 100 ekor: tambah 1 ekor kambing
Zakat Sapi/Kerbau
- 30-39 ekor: 1 ekor sapi berumur 1 tahun
- 40-59 ekor: 1 ekor sapi berumur 2 tahun
- 60-69 ekor: 2 ekor sapi berumur 1 tahun
- Setiap penambahan 30 ekor: 1 ekor sapi berumur 1 tahun
Zakat Unta
- 5-9 ekor: 1 ekor kambing
- 10-14 ekor: 2 ekor kambing
- 15-19 ekor: 3 ekor kambing
- 20-24 ekor: 4 ekor kambing
- 25 ekor ke atas: 1 ekor unta bintu makhadh
5. Zakat Pertambangan dan Hasil Bumi
Zakat pertambangan (ma'din) didasarkan pada keumuman firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."
Hasil pertambangan mencakup berbagai jenis mineral dan bahan tambang seperti emas, perak, tembaga, batu bara, minyak bumi, dan berbagai hasil tambang lainnya. Ketentuan zakatnya adalah:
- Nisab setara dengan nisab emas (85 gram)
- Kadar zakat 2,5% dari total hasil setelah dikurangi biaya operasional
- Tidak mensyaratkan haul untuk hasil tambang yang langsung didapat
6. Zakat Profesi: Menyucikan Penghasilan Modern
Zakat profesi merupakan ijtihad kontemporer yang didasarkan pada qiyas (analogi) terhadap zakat pertanian dari segi periodesitas penghasilan, dan zakat emas dari segi nilai substansi. Landasan hukumnya mengacu pada keumuman firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Ketentuan zakat profesi:
- Nisab setara dengan 522 kg beras atau 85 gram emas
- Kadar zakat 2,5% dari penghasilan bersih
- Dapat dibayarkan bulanan atau tahunan
- Berlaku untuk semua jenis profesi halal
Advertisement
7. Harta Temuan (Rikaz)
Rikaz adalah harta temuan yang berasal dari peninggalan masa lalu yang terpendam dalam tanah. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, rikaz memiliki ketentuan khusus sebagaimana disebutkan dalam hadits:
فِي الرِّكَازِ الخُمْسُ
"Dalam rikaz (harta temuan) zakatnya adalah seperlima (20%)." (HR. Bukhari)
Karakteristik zakat rikaz:
- Tidak ada syarat nisab
- Tidak ada syarat haul
- Kadar zakat 20% dari nilai temuan
- Wajib dikeluarkan segera setelah penemuan
Pemahaman yang komprehensif tentang berbagai jenis harta yang wajib dizakati memungkinkan umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan tepat dan optimal. Dalam konteks modern, fleksibilitas syariat Islam memungkinkan adaptasi ketentuan zakat terhadap berbagai bentuk harta dan penghasilan kontemporer, sambil tetap menjaga esensi dan tujuan utama zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat.
Setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul hendaknya segera menunaikan zakat melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi atau langsung kepada mustahik yang berhak. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial-ekonomi dalam masyarakat.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)